Judul : MASA’IL FIQHIYYAH Kajian Atas problematika Faktual Hukum Munakahat ( NIKAH, TALAK DAN RUJUK )
Penulis : MUSA TATOK, MA
Ukuran : 17 X 24, 5NO ISBN : 978-602-5423-19-2
Sesungguhnya penyusunan buku ini didasari atas berbagai problematika faktual dalam hukum munakahat yang selama ini kerap dialami masyarakat dan dihadapi oleh para pejabat fungsional penghulu dan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama ( KUA ). Dapat dikatakan bahwa sebagian dari materi pembahasan dalam buku ini layak disebut sebagai himpunan rekam jejak kasus Bidang Kepenghuluan dan Penyuluh Agama Islam, khusunya yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) . dengan berbagai keunikan dan ciri khas lokalnya, ikut memberi warna tersendiri dalam praktik hukum munakahat di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika
Jumlah tema yang diangkat dalam pembahasan buku ini pada dasarnya jauh dari cukup dibanding dengan jumlah problematika hukum yang ada di tengah masyarakat yang terus menerus mengaktual dan berkembang, seiring perubahan zaman. namun demikian kami berharap semoga buku ini menjadi langkah awal sekaligus sebagai ajakan pembuka guna menstimulus kehadiran buku buku berikutnya.
Segmen buku ini ditujukan untuk kalangan praktisi hukum Islam, semisal penghulu KUA dengan tidak menafikan kalangan lainnya. oleh karenanya, metode pembahasan materi dalam buku ini dilakukan dengan menyajikan ibarat-ibarat disertai terjemahannya, dan dengan penjelasan ringkas sederhana guna mempermudah pemahaman para pembaca ssecara umum. Selain itu, pembahasan dalam buku ini juga disarikan dari berbagai hasil jakian kitab-kitab mu’tabarah yang terhimpun dalam buku-buku Masa’il Fiqhiyyah, diskusi di group Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) NTB, kajian mandiri, dan dari media internet dalam buku Kompiliasi Hukum Islam ( KHI ) di Indonesia. demikian juga untuk setiap hadits yang dikutip kami cantumkan sumbernya dengan metode Takhrij Ijmali, yaitu pemaparan sumber hadits secara garis besar saja.
Pemesanan :
PW APRI NTB
Ada isbat nikah, bagaimana dengan talak adakah isbatnya.Manakah diantaranya yang lebih diutamakan menurut peraturan dan hukum Islam?
Mohon pencerahannya.Terimakasih