Menu

Mode Gelap

Jurnal · 28 Nov 2025 11:01 WIB ·

Memformat titik Fokus Penelitian Usia Dini dari Stagnan puluhan tahun menjadi Rekomendable Action

Penulis: ZAHRUR RAJAB, MHI


 Memformat titik Fokus Penelitian Usia Dini dari Stagnan puluhan tahun menjadi Rekomendable Action Perbesar

By. Zahrur Rajab, MHI

(Walisongo Situbondo, 21 Sept 2025)

 

Sekarang banyak penelitian Nikah Usia Dini. baik yang dilaksanakan Internal maupun Ekaternal kementerian.

Penelitian secara Internal lebih mengarah pada cara menghindari usia dini tanpa melanggar peraturan yang berlaku. tetapi secara Eksternal, penelitian lebih banyak pada keengganan menerima klausul usia minimal 19 tahun. penelitian eksternal lebih setuju untuk meningkatkan usia minimal menjadi 25 tahun. walaupun secara kuantitas, organisasi eksternal yang mengusulkan usia 25 tahun hanya sekitar 10% dari total usulan yang ada. sementara 90% usulan tetap mempertahankan usia minimal 19 tahun.

Dari sekian tahun Penelitian Pernikahan Usia Dini, kesemuanya seakan membentur tembok yang tak bisa ditembus. Alasan paling krusial adalah over kewenangan untuk ikut campur keputusan legislatif dan yudikatif.

Secara harfiah, semua segmen selalu mendukung untuk perbaikan kelahiran stunting, tetapi ketika penelitian diarahkan pada hal hal yang menjadi penyebab utama stunting, semua seakan menyalahkan Perundangan dan keputusan pengadilan yang memberi jalan pernikahan dini.

Ada beberapa faktor yang menguatkan bahwa Stunting bukan karena perundangan yang membolehkan itu. tetapi ada kenyataan di masyarakat yang mengharuskan usia masih diangka 19 tahun. kenyataan-kenyataan itu antara lain bahwa Faktor utama Pernikahan Dini adalah *Kekhawatiran Ortu terhadap Kenakalan Remaja*

Secara umum, Penelitian Usia dini dapat disimpulkan sebagai berikut :

– Faktor utama Pernikahan Dini adalah *Kekhawatiran Ortu terhadap Kenakalan Remaja*

– *Fokus* menaikkan batas minimal usia nikah dari 19 menjadi 25 menjadi tidak berguna karena ada klausul usia 0 hingga 18 tahun masih bisa menikah dg Putusan Pengadilan.

– Fokus menaikkan batas minimal non Dispensasi PA akan membentur Dasar Hukum Trias Politika. Bahwa Eksekutif TIDAK BOLEH mempengaruhi Yudikatif.

– Kurang banyaknya materi Keagamaan dan materi Moral Pancasila yang *terintegrasi* dalam setiap kegiatan keremajaan semua kementerian.

– Maka Fokus utama pengendalian Usia Dini adalah gerakan *Integrasi Nilai Keagamaan dan Nilah Moral Pancasila tentang bahaya Pergaulan Bebas dalam SETIAP kegiatan semua kementerian* bukan malah menaikkan batas usia menikah karena menaikkan batas usia nikah akan menyebabkan menikah dengan diam-diam atau menyebabkan kehidupan bebas remaja yang semakin meluas.

1 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Mahar di Tangan, Borgol di Bayangan: Syariat Bukan Topeng Pelanggaran

8 Januari 2026 - 16:44 WIB

Saya Terima Nikahnya …

8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Menikahlah, dan Temukan Bahagiamu dalam Indahnya Pernikahan

7 Januari 2026 - 11:28 WIB

Pernikahan Tercatat Menjadi Perlindungan Nyata Bagi Hak-Hak Seorang Istri

6 Januari 2026 - 10:00 WIB

Fiqh Nikah Klasik: Relevankah di Era Kontemporer?

3 Januari 2026 - 11:10 WIB

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

2 Januari 2026 - 05:44 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x