Menu

Mode Gelap

Opini · 28 Nov 2025 14:28 WIB ·

Pentingnya Kesadaran Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi

Penulis: Muhamad Fathul Arifin


 Pentingnya Kesadaran Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi Perbesar

Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial dipenuhi perdebatan panas tentang dugaan pernikahan yang diklaim telah terjadi secara agama namun tidak tercatat oleh negara. Ada yang merasa dizhalimi, ada yang merasa dikhianati, bahkan pihak ketiga ikut terseret dalam narasi panjang seputar kesetiaan, perselingkuhan, dan status hubungan. Yang lebih memprihatinkan, jutaan orang ikut menghakimi tanpa memahami akar masalah sebenarnya, salahsatunya adalah ketidakjelasan status pernikahan akibat tidak adanya pencatatan resmi di KUA.

Kasus ini bukan hanya drama rumah tangga selebritas. Ia adalah peringatan keras bagi masyarakat, bahwa akad nikah tanpa pencatatan negara membuka pintu persoalan besar. Dalam ajaran Islam, akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat memang dapat dianggap sah. Namun agama juga memerintahkan menjaga kemaslahatan, kejelasan nasab, dan perlindungan hak perempuan dan anak. Di sisi lain, negara mewajibkan pencatatan pernikahan agar ada bukti hukum yang melindungi semua pihak. Sayangnya, masih banyak pasangan yang merasa cukup hanya dengan “sudah akad” tanpa mengurus administrasi nikah di KUA. Keyakinan emosional seperti “yang penting halal di mata Allah” sering dipakai untuk menolak pencatatan resmi negara, sampai akhirnya muncul konflik dan barulah terasa bahwa tidak ada perlindungan hukum yang dapat diandalkan. Kasus yang sedang viral itu menjadi bukti bahwa tanpa pencatatan resmi, kebenaran dan keabsahan hubungan dapat diperdebatkan oleh siapa saja. Tidak ada yang ingin memulai rumah tangga dengan bayangan perpisahan. Namun hidup tak bisa ditebak. Ketika terjadi masalah:

  • Bagaimana membuktikan status istri secara legal?
  • Bagaimana mengurus hak nafkah atau perlindungan anak?
  • Bagaimana jika salah satu pihak mengingkari pernah menikah?
  • Bagaimana jika pasangan menikah lagi tanpa sepengetahuan?

Tanpa dokumen resmi, semua itu menjadi abu-abu. Banyak perempuan akhirnya dianggap “bukan istri”, dan anak “tidak jelas statusnya” di mata hukum, padahal mereka adalah pihak paling berpotensi menjadi korban. Pernikahan seharusnya menciptakan rasa aman. Tetapi pernikahan yang tidak tercatat justru menghadirkan ketidakpastian. Belakangan, fenomena “nikah tanpa catat” makin marak, bahkan ditawarkan sebagai jasa. Ini bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi menjadikan pernikahan sebagai praktik bayangan yang tanpa perlindungan, tanpa pengawasan, dan rentan dimanipulasi.

Jika dibiarkan, maka akan timbul beberapa hal yang bisa saja terjadi, di antaranya perempuan akan semakin tak terlindungi secara hukum, anak akan menjadi pihak rentan dalam penetapan nasab, wibawa institusi pernikahan melemah dan lebih jauh lagi, nikah menjadi komoditas, bukan Amanah. Normalisasi seperti ini dapat menghancurkan sendi keluarga dan sosial dalam jangka panjang. Layanan pencatatan nikah di KUA gratis, mudah, dan terbuka. Petugas telah disiapkan untuk mendampingi masyarakat dari proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen negara. Tidak ada alasan rasional yang membenarkan penghindaran pencatatan selain keinginan menyembunyikan status dari publik atau menghindari konsekuensi sosial. Bila tujuan pernikahan adalah membangun kehidupan yang diridhai Allah, maka kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan agama dan negara seharusnya menjadi fondasi pertama.

Akhir,

Kasus viral yang ramai diperbincangkan beberapa waktu ini sejatinya bukan sekadar sensasi semata, tetapi pelajaran mahal bagi seluruh Masyarakat yang seharusnya menyadarkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat meruntuhkan martabat, menyisakan trauma, dan menciptakan luka panjang bagi perempuan dan anak. Maka mari kita luruskan kesadaran untuk menikah sesuai dengan tuntunan agama dan pastikan pula dicatat secara resmi di KUA atau pencatatan sipil negara. Bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi agar cinta tidak hanya halal saat ijab dan qabul dalam pernikahan tetapi juga kuat di mata hukum, terhormat dalam masyarakat, dan aman untuk masa depan keturunan.

  • Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap
5 3 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 119 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

URGENSI DAN AKSELERASI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DI KALANGAN PENGHULU: ANALISIS PENGEMBANGAN PROFESIONALISME BERKELANJUTAN DI KOTA TASIKMALAYA

31 Mei 2026 - 00:41 WIB

MASBUK ID

29 Mei 2026 - 11:02 WIB

KELUARGA HARMONIS (Merubah Cara Pandang)

28 Mei 2026 - 22:02 WIB

Menikah di Zaman Now Bukan Cuma Soal ‘Sah’, Tapi Soal Kerja Sama Tim

26 Mei 2026 - 11:55 WIB

MAHAR HASIL HARAM

26 Mei 2026 - 07:17 WIB

ISTRI MURTAD

24 Mei 2026 - 20:33 WIB

Trending di Opini
WordPress Themes Ankara Escort: Kızılcahamam Escort, Akyurt Escort, Çubuk Escort İstanbul Escort: Fatih Escort, Kadıköy Escort, Şişli Escort Bursa Escort: Yıldırım Escort, Osmangazi Escort, Gürsu Escort 2 Bacaan yang Harus Diajarkan Pertama Kali pada Anak Khutbah Jumat: Maulid Nabi Tiba, Jaga Akhlak Generasi Muda Apakah Boleh Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat? Give – PayPal Pro Gateway SearchWP Fuzzy Matches Themify Builder Pointers Grotte - A Dedicated WooCommerce Theme WooCommerce Product Documents Zephys – Architecture & Interior WordPress Theme Charity Hub – Nonprofit / Fundraising WordPress Ninja Forms Batchbook CRM MyThemeShop Style WordPress Theme Formidable Forms – MailChimp
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x