Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 18 Agu 2025 17:11 WIB ·

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah? Perbesar

Umat Islam sangat dianjurkan untuk mendirikan shalat tahajud yang dilaksanakan di malam hari. Terkadang muncul pertanyaan, apakah sah melaksanakan shalat tahajud bagi orang yang begadang alias belum tidur sama sekali?

Perlu diketahui bahwa tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar. Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat tahajud. Begitu menurut pendapat yang kuat.

Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :

وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajud maka harus tidur terlebih dahulu, walau hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lam

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Sumber: https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/mendirikan-shalat-tahajud-tapi-belum-tidur-sahkah-XPm7Q

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Janda Tak Perlu Wali Nikah? Meluruskan Anggapan yang Keliru

15 Januari 2026 - 09:56 WIB

Fiqh Nikah Klasik: Relevankah di Era Kontemporer?

3 Januari 2026 - 11:10 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Hukum Pernikahan Ketika Mempelai Wanita Tidak Disandingkan Saat Ijab Kabul dan Kaitannya dengan Ittihadul Majlis

7 Desember 2025 - 12:10 WIB

Merubah Dhamir (Kata Ganti) Pada Kalimat Allahummagfirlahu

25 November 2025 - 12:41 WIB

Amal Orang Hidup Untuk Orang yang Sudah Wafat

23 November 2025 - 11:25 WIB

Trending di Tanya Jawab Fikih
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x