Menu

Mode Gelap

Artikel · 18 Jul 2024 14:21 WIB ·

Pahami Lima Hukum Pernikahan dalam Islam

Penulis: Ibnu Sholah


 Pahami Lima Hukum Pernikahan dalam Islam Perbesar

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang sangat sakral dan memiliki tujuan yang baik. Namun, terdapat perbedaan hukum pernikahan di kalangan para ulama.

Perbedaan hukum pernikahan tentu didasarkan pada kondisi setiap orang. Oleh karenanya, setiap orang dianjurkan untuk memahami hukum pernikahan sebelum memutuskan untuk membina rumah tangga.

Berkaitan dengan itu, dalam kajian literatur Islam, Hukum pernikahan itu asalnya mubah (boleh), dalam arti tidak diwajibkan juga tidak dilarang dengan berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan pernikahan, maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini:

 

Wajib

Penulis memulai dari pernikahan menjadi wajib hukumnya bilamana seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya pada perbuahan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia dapat melakukan perbuatan zina.

 

Sunnah

Berdasarkan pendapat ulama, pernikahan menjadi sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang dapat menjerumuskannya dalam perbuatan zina. Dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak khawatir melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.

 

Haram

Pernikahan akan menjadi haram hukumnya jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan ada maksud untuk menganiaya atau menyakiti pasangan juga haram hukumnya dalam Islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya.

 

Makruh

Pernikahan menjadi makruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tangung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan terperangkap dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi ia tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi hak dan kewajiban suami terhadap istri ataupun sebaliknya.

 

Mubah

Yang terakhir, pernikahan menjadi mubah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan untuk membina rumah tangga sesuai dengan syariat Islam namun ia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

 

Itulah penjelasan mengenai hukum pernikahan dalam Islam yang sekiranya dapat menjadi literatur sebelum memantapkan diri untuk melangsungkan pernikahan.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 664 kali

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KOLABORASI KUA SITINJAU LAUT DENGAN PENYULUH KB KECAMATAN

19 Januari 2026 - 21:03 WIB

Makna Cincin Dalam Pernikahan

19 Januari 2026 - 11:50 WIB

Menjemput Berkah di Tengah Hamparan Sawah: Catatan Isra Mi’raj dari Balik Meja Akad KUA Wonosari

16 Januari 2026 - 10:46 WIB

Janda Tak Perlu Wali Nikah? Meluruskan Anggapan yang Keliru

15 Januari 2026 - 09:56 WIB

Dimensi Teologis dan Spiritual Peristiwa Isra Mi’raj

13 Januari 2026 - 16:25 WIB

Ketika Ibu Belajar Ikhlas Melepasmu Pergi

13 Januari 2026 - 09:25 WIB

Trending di Kolom
1
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x