Menu

Mode Gelap

Kolom · 31 Mei 2026 00:41 WIB ·

URGENSI DAN AKSELERASI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DI KALANGAN PENGHULU: ANALISIS PENGEMBANGAN PROFESIONALISME BERKELANJUTAN DI KOTA TASIKMALAYA

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 URGENSI DAN AKSELERASI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DI KALANGAN PENGHULU: ANALISIS PENGEMBANGAN PROFESIONALISME BERKELANJUTAN DI KOTA TASIKMALAYA Perbesar

URGENSI DAN AKSELERASI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DI KALANGAN PENGHULU:
ANALISIS PENGEMBANGAN PROFESIONALISME BERKELANJUTAN DI KOTA TASIKMALAYA

Dr. Dian Rahmat Nugraha, M.Sy.

kangdianrahmat@gmail.com

Abstract

The dynamics of civil servant functional career paths, specifically for marriage registrars (Penghulu) under the Ministry of Religious Affairs, require continuous academic and professional progression. Writing and publishing scientific papers is mandatory for higher rank promotions, yet many face systemic challenges. This study analyzes the urgency and impact of scientific publication among Penghulu in Tasikmalaya City and uncovers organizational and individual barriers. Employing a qualitative sociological legal research approach (socio-legal legal methodology), data were accumulated through in-depth interviews with key stakeholders, including the Head of Bimbingan Masyarakat Islam division, KUA supervisors, and functional Penghulu across KUA sub-districts in Tasikmalaya City. Document evaluations were integrated using the rigorous conceptual frameworks derived from comprehensive literature review parameters. Data validity and credibility were strictly tested using double-confirmatory mechanisms: source and technical triangulation. The findings demonstrate that writing scientific articles plays a pivotal role in accelerating conceptual thinking, improving legal counseling quality, and preventing career stagnation. However, systematic impediments persist, such as minimal training, lack of research infrastructure, inadequate citation tool literacy, and heavy workloads. Strategic recommendations include integrating digital research management applications, forming sub-district level academic writing circles, and enacting structured policy support from regional offices.

Keywords: Continuous Professional Development, Legal Competence, Penghulu, Scientific Publication, Triangulation.

Abstrak

Dinamika karier fungsional Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi Penghulu di bawah naungan Kementerian Agama, menuntut adanya pengembangan profesional berkelanjutan yang nyata. Penulisan dan publikasi karya ilmiah merupakan salah satu syarat wajib kenaikan pangkat fungsional, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan dampak publikasi ilmiah di kalangan Penghulu di Kota Tasikmalaya serta mengidentifikasi hambatan kultural maupun struktural yang mereka hadapi. Menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris (socio-legal approach), pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap informan kunci, meliputi Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA, serta Penghulu fungsional di berbagai KUA Kecamatan se-Kota Tasikmalaya. Analisis dokumen dilakukan secara komprehensif menggunakan kerangka konseptual yang disarikan dari telaah pustaka baku. Validitas dan keabsahan data diuji secara ketat menggunakan mekanisme konfirmatori ganda, yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi ilmiah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kapasitas penalaran kritis, kualitas penyuluhan hukum keluarga, serta mencegah stagnasi pangkat. Kendati demikian, hambatan struktural berupa beban kerja administratif, minimnya pelatihan sitasi digital, dan keterbatasan akses literatur ilmiah menjadi faktor penghambat utama. Rekomendasi taktis difokuskan pada perlunya pembentukan komunitas menulis (writing circle), pendampingan literasi aplikasi referensi, serta kebijakan afirmatif institusional.

Kata Kunci: Kompetensi Hukum, Pengabdian Masyarakat, Penghulu, Publikasi Ilmiah, Triangulasi.

  1. Pendahuluan

Transformasi kelembagaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan pentingnya pengembangan kompetensi profesional yang berkelanjutan bagi pejabat fungsional. Salah satu jabatan fungsional yang memiliki peran strategis di tengah masyarakat adalah Penghulu, yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tugas pokok Penghulu tidak lagi terbatas pada aspek pelayanan pelayanan nikah dan rujuk semata, melainkan mencakup pelayanan, pengawasan, pembimbingan, serta edukasi hukum keluarga dan hukum Islam di masyarakat secara luas. Untuk mendukung performa tersebut, negara mewajibkan penulisan dan publikasi karya ilmiah sebagai salah satu instrumen utama dalam penilaian Angka Kredit (AK) demi kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Secara akademis, riset atau penulisan ilmiah merupakan sebuah pendekatan ilmiah yang melibatkan proses pengamatan (observation) dan penalaran ilmiah (critical thinking) yang dikerjakan secara sistematis dan objektif. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari, menemukan, memverifikasi, dan memperkuat teori, serta memberikan solusi terpercaya terhadap berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Bagi seorang Penghulu, proses penalaran dan pengamatan empirik ini sangat relevan mengingat mereka berhadapan langsung dengan dinamika hukum yang hidup di masyarakat (living law) setiap harinya. Melalui draf artikel ilmiah yang faktual, Penghulu tidak hanya diposisikan sebagai pelaksana administrasi negara (user of knowledge), melainkan naik kelas menjadi pengembang ilmu hukum keluarga Islam (developer of knowledge).

Namun demikian, dalam realitas empirik di Kota Tasikmalaya, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara tuntutan regulasi dengan tingkat produktivitas karya ilmiah di kalangan Penghulu fungsional. Banyak Penghulu mengalami stagnasi karier pada pangkat tertentu akibat ketidakmampuan memenuhi persyaratan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah. Hambatan ini sering kali bersumber dari persepsi bahwa menulis artikel ilmiah merupakan beban administratif yang rumit dan berada di luar tupoksi utama. Di sisi lain, laporan penelitian dan draf gagasan kritis yang dihasilkan sering kali gagal menembus seleksi reviewer jurnal nasional karena lemahnya sistematika penulisan, keterbatasan pemahaman metodologi, serta minimnya keterampilan dalam mengelola sitasi ilmiah digital.

Beberapa kajian terdahulu telah banyak membahas kompetensi hukum Penghulu dalam ranah fikih munakahat secara tekstual. Namun, kajian yang secara spesifik membedah urgensi pengembangan kapasitas kepenulisan ilmiah Penghulu dalam ekosistem peradilan dan birokrasi kependudukan di tingkat kota religius seperti Kota Tasikmalaya masih sangat langka. Artikel ini hadir untuk memberikan analisis kritis mengenai mengapa publikasi ilmiah mutlak diperlukan oleh Penghulu, hambatan riil apa saja yang dihadapi di lapangan, serta solusi taktis struktural yang dapat diadopsi. Fokus pembahasan akan dilepaskan sepenuhnya dari tema-tema sektoral seperti nikah siri, dan dialihkan secara utuh pada rekonstruksi kapasitas publikasi ilmiah demi akselerasi profesionalisme ASN.

  1. Metode Penelitian

Penelitian ini dirancang menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris atau sosiologi hukum (socio-legal approach). Penggunaan metode ini ditujukan untuk mengamati secara langsung bagaimana regulasi mengenai pengembangan profesional berkelanjutan dan kewajiban publikasi ilmiah beroperasi di dalam ekosistem kerja para Penghulu. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yang berupaya menyajikan gambaran komprehensif mengenai realitas produktivitas ilmiah, lalu menganalisisnya secara kritis demi menemukan formula solusi tepercaya.

Lokus penelitian ditetapkan secara spesifik dan fokus di wilayah administratif Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemilihan Kota Tasikmalaya didasarkan pada karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 10 kecamatan dengan karakteristik tipologi beban kerja yang bervariasi, mulai dari pusat kota yang padat hingga wilayah sub-urban marginal.

Data primer dikumpulkan langsung melalui teknik wawancara mendalam (in-depth interview) secara tatap muka dengan para informan kunci (key informants) yang dipilih secara purposif untuk menjamin kedalaman informasi. Struktur informan tersebut meliputi: , 2  orang Kepala KUA Kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya, serta 3 orang Penghulu Fungsional dengan jenjang kepangkatan yang berbeda (Penghulu Pertama, Muda, dan Madya). Selain wawancara, dilakukan pula observasi lapangan terhadap aktivitas kelompok kerja Penghulu (Pokjahulu) serta studi dokumentasi terhadap laporan tahunan angka kredit dan draf artikel ilmiah yang pernah disusun.

Untuk memastikan bahwa data kualitatif yang diperoleh memenuhi standar kepastian ilmiah, objektif, dan bebas dari bias subjektif peneliti, pengujian keabsahan dan validitas data dilakukan secara ketat melalui metode konfirmatori ganda (double-confirmatory mechanisms), yang dijabarkan sebagai berikut:

  • Triangulasi Sumber: Memverifikasi kebenaran informasi mengenai hambatan kepenulisan dengan cara membandingkan data hasil wawancara antara sesama Penghulu fungsional lintas jenjang, kemudian mengonfirmasikannya dengan keterangan dari para Kepala KUA, dan menyajikannya secara berimbang dengan basis data pengawasan dan evaluasi dari Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Tasikmalaya.
  • Triangulasi Teknik: Menguji konsistensi data dengan membandingkan hasil pernyataan lisan informan saat wawancara dengan bukti nyata berupa penelusuran draf naskah publikasi pada komputer kerja KUA, observasi langsung pada saat rapat kerja Pokjahulu Kota Tasikmalaya, serta pengecekan rekam jejak digital publikasi nama-nama Penghulu lokal pada pangkalan data jurnal terindeks Google Scholar dan SINTA.

Seluruh data yang telah dinyatakan valid melalui proses rujukan triangulasi di atas selanjutnya diolah melalui tiga tahapan analisis kualitatif: reduksi data (membuang informasi yang tidak relevan dengan tema publikasi), kategorisasi tematis, dan penyajian data dalam bentuk narasi logis-induktif. Hal ini dilakukan guna menarik konseptualisasi teoretis yang kokoh mengenai arah pembaruan budaya akademik profesi.

  1. Hasil dan Pembahasan
  2. Tipologi Kebutuhan dan Kontribusi Karya Ilmiah bagi Penghulu

Eksistensi publikasi ilmiah di kalangan ASN fungsional sering kali dipersepsikan secara keliru hanya sebagai formalitas penggugur kewajiban administratif demi meraih kenaikan pangkat. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan informan kunci di Kota Tasikmalaya, ditemukan perlunya pergeseran paradigma (paradigm shift). Menulis karya ilmiah pada hakikatnya merupakan jembatan emas bagi Penghulu untuk mengaktualisasikan temuan empiris di lapangan menjadi formulasi kebijakan dan penyuluhan hukum yang kredibel. Unsur penalaran yang asional membantu Penghulu keluar dari rutinitas kerja mekanis menuju kerja-kerja intelektual yang transformatif.

Keterkaitan antara aktivitas kepenulisan dengan peningkatan kompetensi Penghulu dapat dipetakan secara jelas. Melalui proses pengamatan yang sistematis terhadap sengketa keperdataan formal, penolakan pernikahan, atau dinamika dispensasi umur di Kota Tasikmalaya, Penghulu dapat menyusun tulisan kritis yang melaporkan pekerjaan baru atau solusi alternatif berbasis telaah pustaka (literature review) yang memadai. Dengan demikian, naskah publikasi yang dihasilkan bukan sekadar kompilasi regulasi, melainkan produk pemikiran yang memiliki nilai keaslian (originality) dan kebaruan (novelty) tinggi.

Tabel 1. Pemetaan Kompetensi Publikasi Ilmiah dan Kendala Struktural Penghulu di Kota Tasikmalaya

Jenjang Jabatan FungsionalTingkat Literasi & Produktivitas IlmiahKendala Utama di Lapangan (Kota Tasikmalaya)
Penghulu Pertama (Golongan III/a – III/b)Memahami dasar-dasar kepenulisan secara teoretis, namun produktivitas publikasi artikel pada jurnal ilmiah masih sangat rendah. Fokus dominan pada pengumpulan angka kredit pelayanan dasar.Minimnya pengalaman praktis riset lapangan, kebingungan menentukan metodologi hukum yang sesuai, dan belum mengenal sistem OJS (Open Journal System).
Penghulu Muda (Golongan III/c – III/d)Memiliki simpanan draf laporan penelitian atau makalah kedinasan yang cukup banyak, tetapi mengalami kesulitan dalam mengemasnya menjadi format artikel ilmiah standar IMRAD.Keterbatasan waktu akibat beban pelayanan lapangan yang tinggi, serta lemahnya pemahaman tata cara sitasi ilmiah digital (Mendeley/Zotero).
Penghulu Madya (Golongan IV/a – IV/c)Memiliki kematangan penalaran hukum Islam dan regulasi positif yang sangat baik, produktivitas menulis tinggi namun seringkali terhambat pada tahap review substansi jurnal eksternal.Tuntutan publikasi pada jurnal nasional terakreditasi (SINTA 1/2) yang membutuhkan kebaruan (novelty) tinggi dan keterbatasan akses jurnal berlangganan.
  1. Dekonstruksi Hambatan Sistemik Publikasi Ilmiah

Berdasarkan hasil triangulasi data dari KUA-KUA di wilayah Kota Tasikmalaya, ditemukan tiga klaster hambatan utama yang menyebabkan tersendatnya publikasi ilmiah di kalangan Penghulu fungsional. Hambatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkelindan antara keterbatasan kapasitas individual dan tekanan struktural birokrasi:

  • Beban Kerja Administratif-Pelayanan yang Disproporsional: Seorang Penghulu di Kota Tasikmalaya sering kali mengemban beban pelayanan pencatatan nikah yang sangat padat, terutama pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Islam yang dianggap sebagai musim nikah. Waktu kerja produktif habis terserap untuk verifikasi dokumen, menghadiri majelis akad nikah di luar kantor, dan mengisi aplikasi administrasi internal. Kondisi fisik dan mental yang lelah ini mengikis ruang bagi proses berpikir kritis dan perenungan ilmiah yang membutuhkan ketenangan akademik.
  • Keterbatasan Keterampilan Metodologi dan Aplikasi Sitasi: Temuan dari draf-draf artikel yang diperiksa menunjukkan bahwa sebagian besar karya tulis Penghulu masih bersifat normatif-deskriptif konvensional. Terdapat kelemahan mendasar dalam mendeskripsikan bab metode penelitian sosial-keagamaan. Selain itu, sejalan dengan perkembangan teknologi publikasi global, pengelolaan referensi saat ini diwajibkan menggunakan software manajemen sitasi seperti Mendeley yang dirilis oleh Elsevier sejak Agustus 2008. Mayoritas Penghulu di Kota Tasikmalaya belum mendapatkan pelatihan intensif mengenai operasionalisasi Mendeley Desktop maupun integrasi web-jejaring sosial peneliti tersebut, sehingga penyusunan daftar pustaka masih dilakukan secara manual yang rentan kesalahan dan penolakan oleh editor jurnal.
  • Absennya Ekosistem Akademik di Lingkungan Kerja: Kantor Urusan Agama (KUA) dirancang sebagai unit pelayanan teknis, bukan sebagai lembaga riset. Akibatnya, tidak ada ruang diskusi publik atau bedah draf artikel secara periodik. Budaya literasi di tingkat lokal cenderung bersifat searah mengikuti instruksi kedinasan. Tanpa adanya komunitas menulis (writing circle) yang suportif, motivasi Penghulu untuk menulis artikel ilmiah sering kali meredup di tengah jalan akibat tidak adanya tempat berkonsultasi ketika menemui jalan buntu dalam analisis data.
  1. Strategi Penguatan Kapasitas Publikasi Berbasis Kemitraan Kultural

Untuk memecahkan problem penulisan ini, reformasi tidak boleh dijalankan secara top-down normatif saja, melainkan harus menyentuh akar budaya hukum (legal culture) profesi Penghulu di Kota Tasikmalaya. Beberapa strategi taktis-solutif yang berhasil dirumuskan melalui penelitian konfirmatori ini adalah:

  • Akselerasi Infrastruktur Diklat Klinis Karya Tulis Ilmiah (KTI): Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya perlu mengubah pola diklat yang awalnya bersifat teoritis menjadi model Klinik Penulisan (Writing Clinic) yang intensif dan berkelanjutan. Target akhir dari klinik ini bukan lagi pemahaman materi, melainkan pendampingan langsung satu Penghulu satu draf naskah siap submit (one broker one article). Materi diklat harus berfokus pada penguasaan struktur IMRAD (Introduction, Method, Results, and Discussion) serta penguasaan teknik pengutipan sitasi gaya Harvard atau Vancouver menggunakan aplikasi Mendeley.
  • Pemanfaatan Sinergitas Kelembagaan Akademik Terdekat: Pokjahulu Kota Tasikmalaya dapat menginisiasi kemitraan strategis dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) lokal, salah satunya adalah STIT Azzahra Cibalong. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi riset antara dosen (sebagai pakar metodologi) dengan Penghulu (sebagai pemilik data empiris lapangan). Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses konseptualisasi berpikir riset, tetapi juga mempermudah akses submit pada jurnal-jurnal ilmiah terakreditasi nasional yang dikelola oleh perguruan tinggi.
  • Penerapan Prinsip Etika Publikasi dan Peer-Review Internal: Peneliti memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa penelitian dilaksanakan dengan pertimbangan etika secara ketat mulai dari rancangan hingga publikasi. Pokjahulu Kota Tasikmalaya dapat membentuk dewan penyunting internal (Internal Review Board/IRB) skala lokal yang bertugas menelaah, memberikan masukan, dan menyaring draf artikel sebelum dikirim ke jurnal eksternal. Langkah penelaahan sejawat (peer-review) ini penting untuk mengantisipasi potensi plagiasi, memastikan akurasi data, serta menjaga marwah ilmiah institusi Kementerian Agama.
  1. Kesimpulan dan Rekomendasi
  2. Kesimpulan

Publikasi ilmiah bagi Penghulu di Kota Tasikmalaya bukan sekadar instrumen pemenuhan angka kredit pragmatis, melainkan pilar utama dalam pengembangan profesionalisme berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penalaran hukum dan mutu pelayanan publik kepada masyarakat. Produktivitas publikasi ilmiah di kalangan Penghulu fungsional Kota Tasikmalaya saat ini masih menghadapi hambatan sistemik yang berlapis, yang bersumber dari beban kerja pelayanan administrasi nikah yang padat, minimnya penguasaan metodologi penelitian kualitatif sosiologis, serta keterbatasan literasi digital terkait penggunaan perangkat lunak manajemen referensi seperti Mendeley.

  1. Rekomendasi Kebijakan

Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya direkomendasikan untuk segera menginisiasi program Klinik Publikasi Ilmiah secara berkala bekerja sama dengan institusi akademik lokal seperti STIT Azzahra Cibalong untuk memfasilitasi pendampingan kepenulisan intensif dari tahap draf hingga submit jurnal. Perlu dibentuk wadah komunitas menulis (writing circle) di bawah Pokjahulu Kota Tasikmalaya sebagai ruang dialektika akademik, serta mengupayakan adanya kebijakan afirmatif berupa konversi waktu pelayanan lapangan atau pemberian reward finansial/fasilitas bagi Penghulu yang berhasil menembus jurnal bereputasi nasional.

  1. Implikasi Akademik

Secara teoretis, artikel ini memperkaya penerapan Legal System Theory dari Lawrence M. Friedman di bidang administrasi publik keagamaan, di mana efektivitas pelaksanaan regulasi angka kredit pejabat fungsional (substansi hukum) sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur birokrasi pendukung (struktur hukum) dan pembentukan kesadaran intelektual kolektif (budaya hukum) para praktisi hukum di lapangan.

  1. Ruang Penelitian Lanjutan

Mengingat penelitian kualitatif ini memiliki keterbatasan ruang lingkup lokal, disarankan bagi peneliti masa depan untuk melakukan studi komparatif dengan pendekatan kuantitatif atau mixed-methods guna mengukur secara eksak korelasi antara tingkat publikasi ilmiah Penghulu dengan indeks kepuasan pelayanan publik masyarakat di tingkat provinsi atau nasional.

Daftar Pustaka

Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press.

Creswell, John W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications.

Eddyono, Sri Wiyanti. 2016. Perempuan dan Hukum: Studi Sosial tentang Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Friedman, Lawrence M. 2011. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan. Jakarta: Nusa Media.

Hasan, Zulfiqar. 2019. Perkawinan dan Administrasi di Daerah Pedesaan Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Hidayat, Nurkholis. 2017. Sosialisasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Praktek. Yogyakarta: Gama Media.

Hoesein, Zainul Arifin. 2013. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

Irianto, Sulistyowati. 2007. “Budaya Hukum Masyarakat Desa dalam Pencatatan Perkawinan.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), pp. 120-135.

Manan, Bagir. 2014. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara. Bandung: FH Unpad.

Qamar, Nurul. 2021. Digitalisasi Sistem Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.

Rofiq, Ahmad. 2017. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Syahuri, Taufiqurrahman. 2014. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Zulhaqqi, Rizky. 2020. Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Antara Administrasi dan Hak Perdata. Jakarta: Ghalia Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Dekonstruksi Budaya Nikah Siri: Edukasi Hukum Pencatatan Perkawinan dan Hak Perlindungan Perempuan-Anak di Kota Tasikmalay

29 Mei 2026 - 17:27 WIB

KELUARGA HARMONIS (Merubah Cara Pandang)

28 Mei 2026 - 22:02 WIB

KUPON KURBAN PALSU

27 Mei 2026 - 20:15 WIB

MAHAR HASIL HARAM

26 Mei 2026 - 07:17 WIB

ISTRI MURTAD

24 Mei 2026 - 20:33 WIB

KELUARGA HARMONIS (Bermusyawarah)

21 Mei 2026 - 15:49 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x