“Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan,saya nikahkan kamu dengan adik saya, Asma binti almarhum Mahmud, dengan maskawin seperangkat alat salat, dibayar tunai!”
“Saya terima nikah dan kawinnya Asma binti almarhum Mahmud, dengan maskawin seperangkat alat salat, dibayar tunai!”
Demikian, adegan ijab kabul dalam pernikahan antara Tatang (diperankan oleh Ricky Harun) dan Asma (diperankan oleh Adinda Azani) di Sinetron Insya Allah Surga Episode 31 yang ditayangkan oleh stasiun televisi SCTV pada 23 Mei 2020 silam. Dalam adegan tersebut, pihak yang bertindak sebagai wali adalah kakak kandung Asma yang bernama Ustad Ali (diperankan oleh Aflie Alfandy).
Sekilas tak ada yang janggal dengan dialog ijab kabul di atas. Seperti itu pula yang banyak terjadi di masyarakat kita. Termasuk saat kita menyaksikan para selebritis yang melaksanakan akad nikah dan ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi. Namun jika diselisik lebih jauh berdasarkan konsep akad dalam hukum Islam, ijab kabul nikah di atas adalah kurang tepat. Di mana letak tidak tepatnya? Begini penjelasannya.
Ijab kabul merupakan bagian terpenting dalam seluruh rangkaian prosesi pernikahan dalam Islam. Dengan ijab kabul, sepasang insan berbeda jenis telah sah secara hukum menjadi sepasang suami istri. Usai ijab kabul, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain. Mereka diperbolehkan untuk melakukan perbuatan yang selama ini dilarang keras, yaitu berhubungan seksual.
Dalam bahasa kekinian, ijab kabul adalah semacam akad kontrak yang jamak terjadi dalam hukum perdata. Ijab adalah kalimat penawaran transaksi dari Pihak I. Sedangkan kabul adalah kalimat penerimaan transaksi dari Pihak II. Uniknya, dalam pernikahan, dua pihak yang melaksanakan akad bukanlah calon suami dan calon istri, namun wali dan calon suami.
Hal itu karena secara formal, akad pernikahan adalah sama saja dengan akad mu’amalah lain dalam Islam, seperti akad jual beli, sewa, gadai, dan lain-lain. Unsur-unsur dalam akad juga harus terpenuhi dengan benar. Semua unsur itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam.
Misalnya dalam jual beli, sang penjual adalah orang yang sudah cukup umur dan memiliki hak atas barang yang akan dijual. Yang dijual adalah barang yang berada dalam penguasaan si penjual, baik berwujud barang maupun jasa. Barang milik orang lain tidak boleh dijual. Sedangkan dalam konteks pernikahan, pihak yang boleh menikahkan adalah orang yang memang memiliki hak perwalian atas calon pengantin perempuan.
Dengan konstruksi seperti itu, maka ijab kabul pernikahan pun harus dilaksanakan sesuai dengan posisi masing-masing pihak yang terkait. Ketika sang wali melaksanakan ijab, ia berarti menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada calon suami. Sedangkan kabul, berarti bahwa si calon suami menerima tawaran sang wali untuk menikahi perempuan yang berada di bawah hak perwalian si wali. Agar lebih jelas, bisa kita lihat pada tabel berikut:
Dari tabel di atas, kita bisa membuat contoh redaksi akad jual beli sebagai berikut:
No | Unsur | Jual Beli | Contoh | Pernikahan | Contoh |
1. | Nama akad | Jual-Beli | Saya jual | Nikah | Saya nikahkan |
2. | Pihak I | Penjual | Ahmad | Wali | Ustad Ali |
3. | Pihak II | Pembeli | Amir | Calon Suami | Tatang |
4. | Obyek akad | Barang/jasa | Sepeda | Calon Istri | Asma |
5. | Harga | Harga jual barang | Rp. 1.000.0000,- | Mahar/Mas kawin | Alat salat |
Pihak I (Penjual/Ahmad): “Ya, Amir, saya jual sebuah sepeda kepadamu dengan harga Rp. 3.000.000 dibayar tunai!”
Pihak II (Pembeli/Amir): “Ya, saya beli darimu sebuah sepeda seharga Rp. 3.000.000,- dibayar tunai.”
Mari kita lihat lagi teks ijab kabul dalam Sinetron Insya Allah Surga. Teks ijabnya adalah sebagai berikut:
“Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan, saya kawinkan kamu dengan adik saya Asma binti almarhum Mahmud dengan maskawin seperangkat alat salat dibayar tunai!”
Perhatikan baik-baik kalimat ijab kabul nikah tersebut. Menjadi jelas letak salah kaprahnya jika kita mengubah kalimat ijab kabul nikah itu menjadi ijab kabul jual beli. Perhatikan kembali tabel di atas. Kata “kawinkan” diganti dengan “jual”; kata “adik saya Asma binti almarhum Mahmud” diganti dengan “sepeda”; kata “mahar atau maskawin” diganti dengan “harga”; dan kata “seperangkat alat salat” diganti dengan “Rp. 1.000.000,-“.
Dari proses perubahan itu, mari kita susun kembali kalimat ijab kabulnya: “Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan, saya jual kamu dengan sepeda dengan harga Rp. 1.000.000,- dibayar tunai!”
Perhatikan kalimat transaksi di atas. Tampak sekali kekacauan susunan kalimatnya dan pemahaman yang ditimbulkan. Sungguh aneh sekali, jika orang yang berstatus sebagai pembeli justru menjadi barang yang dijual. Sementara barang yang dijual (sepeda) justru menjadi pihak yang menerima barang jualan (pembeli). Di samping itu, si penjual (Ustad Ali) tidak berhak menjual Tatang, karena Tatang memang bukan barang yang ia miliki dan bisa ia jual. Namun yang dimiliki dan bisa dijual adalah sepeda.
Dalam konteks pernikahan, sungguh aneh jika orang yang berstatus sebagai penerima pernikahan atau pihak yang menikahi, justru menjadi orang yang dinikahkan. Dalam contoh ijab kabul Tatang di atas, sang wali (Ustad Ali) tidak memiliki hak untuk mengawinkan Tatang, karena Tatang memang bukan orang yang berhak ia nikahkan. Tatang bukanlah perempuan yang berada di bawah hak perwaliannya. Namun yang ia nikahkan adalah perempuan yang berada dalam hak perwaliannya, yaitu Asma.
Dengan demikian, ijab kabul nikah yang tepat adalah “Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan, saya nikahkan dan kawinkan adik saya bernama Asma kepadamu dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,- dibayar tunai!” Meski demikian, ketidaktepatan ijab kabul nikah tidaklah mengakibatkan tidak sahnya pernikahan. Hanya saja, alangkah baiknya jika ijab kabul akad nikah disusun sesuai dengan konsep akad yang baik sesuai dengan pemahaman hukum yang benar. Wallahu a’lam.
👍👍👍
Matur nuhun pencerahannya
Sejak CPPN 1996 saya termasuk yang benar kaprah
Memang lafazh Ijab yang benar adalah seperti yg ditulis oleh pak kyai Abdul Rasyid Ridlo, karena lafazh ijab dlm akad dalam pernikahan adalah sebuah transaksi yang bisa dinisbahkan spt halnya akad jual beli. Seringkali masyarakat di berbagai wilayah Indonesia suka mencampuradukkan atau pun memutarbalikkan susunan tata bahasa yang semestinya dipakai, dengan tata bahasa daerahnya masing-masing. Atau pun ada kesalahan dalam mengartikan sebuah lafazh yang asli, dengan membuat susunan tata bahasanya sendiri sesuai dengan susunan tata bahasa di daerahnya masing-masing, sehingga akan membuat kesalahan arti bahkan penyimpangan makna dan maksud inti dlm bahasa tersebut.
Lafazh Ijab dan Qabul sudah pernah dipatenkan tata bahasanya dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia oleh Kementerian Agama (dulu Departemen Agama) yang pernah dimuat di buku Pedoman Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam (Urais) Departemen Agama RI tahun 2003, tetapi dalam perkembangannya, tidak semua Penghulu mempergunakan standar lafazh ijab tersebut, karena melihat kondisi kearifan lokal masyarakat setempat.
Padahal lafazh Ijab dan Qabul merupakan salah satu rukun nikah, sehingga apabila ada kesalahan makna dan arti dari lafazh ijab dan Qabul, secara esensi dapat mengakibatkan akad nikah menjadi tidak sah.
Wallahu a’lam bishshawab.
Kalau Konsep ijab qabul bagi wali yang menyerahkan kepada penghulu. kalimatnya seperti apa?
Ya, Syarifudin, saya nikahkan dan kawinkan Desi Ratnasari binti Abdullah, kepadamu, dan walinya Bapak Abdullah sudah mewakilkan kepada saya, dan engkau memberikan mas kawin berupa uang sebesar Rp 1.000.000, dibayar tunai.
Bagimana dengan shighat qobul seperti :”Aku terima menikahi dan mengawini fulanah putri kandung Bapak dengan mas kawin tersebut?”