Menu

Mode Gelap

Opini · 15 Nov 2023 09:50 WIB ·

Salah Kaprah Akad Nikah

Penulis: Abdurrasyid_Ridha


 Salah Kaprah Akad Nikah Perbesar

“Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan,saya nikahkan kamu dengan adik saya, Asma binti almarhum Mahmud, dengan maskawin seperangkat alat salat, dibayar tunai!” 

“Saya terima nikah dan kawinnya Asma binti almarhum Mahmud, dengan maskawin seperangkat alat salat, dibayar tunai!”

Demikian, adegan ijab kabul dalam pernikahan antara Tatang (diperankan oleh Ricky Harun) dan Asma (diperankan oleh Adinda Azani) di Sinetron Insya Allah Surga Episode 31 yang ditayangkan oleh stasiun televisi SCTV pada 23 Mei 2020 silam. Dalam adegan tersebut, pihak yang bertindak sebagai wali adalah kakak kandung Asma yang bernama Ustad Ali (diperankan oleh Aflie Alfandy).

Sekilas tak ada yang janggal dengan dialog ijab kabul di atas. Seperti itu pula yang banyak terjadi di masyarakat kita. Termasuk saat kita menyaksikan para selebritis yang melaksanakan akad nikah dan ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi. Namun jika diselisik lebih jauh berdasarkan konsep akad dalam hukum Islam, ijab kabul nikah di atas adalah kurang tepat. Di mana letak tidak tepatnya? Begini penjelasannya.

Ijab kabul merupakan bagian terpenting dalam seluruh rangkaian prosesi pernikahan  dalam Islam. Dengan ijab kabul, sepasang insan berbeda jenis telah sah secara hukum menjadi sepasang suami istri. Usai ijab kabul, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain. Mereka diperbolehkan untuk melakukan perbuatan yang selama ini dilarang keras, yaitu berhubungan seksual.

Dalam bahasa kekinian, ijab kabul adalah semacam akad kontrak yang jamak terjadi dalam hukum perdata. Ijab adalah kalimat penawaran transaksi dari Pihak I. Sedangkan kabul adalah kalimat penerimaan transaksi dari Pihak II. Uniknya, dalam pernikahan, dua pihak yang melaksanakan akad bukanlah calon suami dan calon istri, namun wali dan calon suami.

Hal itu karena secara formal, akad pernikahan adalah sama saja dengan akad mu’amalah lain dalam Islam, seperti akad jual beli, sewa, gadai, dan lain-lain. Unsur-unsur dalam akad juga harus terpenuhi dengan benar. Semua unsur itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam.

Misalnya dalam jual beli, sang penjual adalah orang yang sudah cukup umur dan memiliki hak atas barang yang akan dijual. Yang dijual adalah barang yang berada dalam penguasaan si penjual, baik berwujud barang maupun jasa. Barang milik orang lain tidak boleh dijual. Sedangkan dalam konteks pernikahan, pihak yang boleh menikahkan adalah orang yang memang memiliki hak perwalian atas calon pengantin perempuan.

Dengan konstruksi seperti itu, maka ijab kabul pernikahan pun harus dilaksanakan sesuai dengan posisi masing-masing pihak yang terkait. Ketika sang wali melaksanakan ijab, ia berarti menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada calon suami. Sedangkan kabul, berarti bahwa si calon suami menerima tawaran sang wali untuk menikahi perempuan yang berada di bawah hak perwalian si wali.  Agar lebih jelas, bisa kita lihat pada tabel berikut:

Dari tabel di atas, kita bisa membuat contoh redaksi akad jual beli sebagai berikut:

NoUnsurJual BeliContohPernikahanContoh
1.Nama akadJual-BeliSaya jualNikahSaya nikahkan
2.Pihak IPenjualAhmadWaliUstad Ali
3.Pihak IIPembeliAmirCalon SuamiTatang
4.Obyek akadBarang/jasaSepedaCalon IstriAsma
5.HargaHarga jual barangRp. 1.000.0000,-Mahar/Mas kawinAlat salat

Pihak I (Penjual/Ahmad): “Ya, Amir, saya jual sebuah sepeda kepadamu dengan harga Rp. 3.000.000 dibayar tunai!”

Pihak II (Pembeli/Amir): “Ya, saya beli darimu sebuah sepeda seharga Rp. 3.000.000,- dibayar tunai.”

Mari kita lihat lagi teks ijab kabul dalam Sinetron Insya Allah Surga. Teks ijabnya adalah sebagai berikut:

“Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan, saya kawinkan kamu dengan adik saya Asma binti almarhum Mahmud dengan maskawin seperangkat alat salat dibayar tunai!”

Perhatikan baik-baik kalimat ijab kabul nikah tersebut. Menjadi jelas letak salah kaprahnya jika kita mengubah kalimat ijab kabul nikah itu menjadi ijab kabul jual beli. Perhatikan kembali tabel di atas. Kata “kawinkan” diganti dengan “jual”; kata “adik saya Asma binti almarhum Mahmud” diganti dengan “sepeda”; kata “mahar atau maskawin” diganti dengan “harga”; dan kata “seperangkat alat salat” diganti dengan “Rp. 1.000.000,-“.

Dari proses perubahan itu, mari kita susun kembali kalimat ijab kabulnya: “Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan, saya jual kamu dengan sepeda dengan harga Rp. 1.000.000,- dibayar tunai!”

Perhatikan kalimat transaksi di atas. Tampak sekali kekacauan susunan kalimatnya dan pemahaman yang ditimbulkan. Sungguh aneh sekali, jika orang yang berstatus sebagai pembeli justru menjadi barang yang dijual. Sementara barang yang dijual (sepeda) justru menjadi pihak yang menerima barang jualan (pembeli). Di samping itu, si penjual (Ustad Ali) tidak berhak menjual Tatang, karena Tatang memang bukan barang yang ia miliki dan bisa ia jual. Namun yang dimiliki dan bisa dijual adalah sepeda.

Dalam konteks pernikahan, sungguh aneh jika orang yang berstatus sebagai penerima pernikahan atau pihak yang menikahi, justru menjadi orang yang dinikahkan. Dalam contoh ijab kabul Tatang di atas, sang wali (Ustad Ali) tidak memiliki hak untuk mengawinkan Tatang, karena Tatang memang bukan orang yang berhak ia nikahkan. Tatang bukanlah perempuan yang berada di bawah hak perwaliannya. Namun yang ia nikahkan adalah perempuan yang berada dalam hak perwaliannya, yaitu Asma.

Dengan demikian, ijab kabul nikah yang tepat adalah “Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan, saya nikahkan dan kawinkan adik saya bernama Asma kepadamu dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,- dibayar tunai!” Meski demikian, ketidaktepatan ijab kabul nikah tidaklah mengakibatkan tidak sahnya pernikahan. Hanya saja, alangkah baiknya jika ijab kabul akad nikah disusun sesuai dengan konsep akad yang baik sesuai dengan pemahaman hukum yang benar. Wallahu a’lam.

Previous Post IMG_20231115_080344 Mencintaimu
Next Post Screenshot_2023-11-15-11-14-46-71_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Barzanji
4 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 228 kali

Subscribe
Notify of
guest

8 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Antara Ibadah Abadi dan Tantangan Teknologi dalam Pernikahan di Era Digital

1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

“Cuan” Memboming Dengan Aksi Viral [catatan harian penghulu]

1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Musrenbang Sebagai Penjembatan Program KUA Kecamatan

29 September 2025 - 21:27 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Pengukuhan dan Rakerwil PW APRI Aceh 2025–2029: Momentum Kebersamaan, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Penghulu

29 September 2025 - 06:21 WIB

Trending di Opini
8
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x