Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 17 Okt 2025 10:36 WIB ·

Santri dan Masa Depan Bangsa: Analisis Sosiologis dan Hukum Progresif atas Momentum Hari Santri Nasional

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 Santri dan Masa Depan Bangsa: Analisis Sosiologis dan Hukum Progresif atas Momentum Hari Santri Nasional Perbesar

 

Abstrak

Peringatan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober menjadi momentum penting dalam meneguhkan peran santri di tengah dinamika sosial bangsa. Tulisan ini menganalisis posisi santri dalam konteks modern menggunakan teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons, teori strukturasi Anthony Giddens, serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Analisis menunjukkan bahwa santri memiliki peran strategis dalam membangun moralitas, nasionalisme, dan integrasi sosial bangsa, sekaligus menjadi aktor transformasi hukum dan budaya di era digital. Modernisasi membawa peluang sekaligus tantangan terhadap pesantren, terutama dalam hal adaptasi teknologi, profesionalisme, dan relevansi sosial. Dengan perpaduan nilai religius dan semangat progresif, santri diyakini tetap relevan bagi masa depan bangsa Indonesia.

Kata kunci: santri, Hari Santri Nasional, sosiologi, hukum progresif, masa depan bangsa.

Pendahuluan

Santri dan pesantren merupakan dua entitas yang tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejak masa Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy‘ari pada 1945 hingga era kontemporer, santri telah menjadi agen perubahan sosial, moral, dan spiritual. Hari Santri Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 bukan sekadar seremoni historis, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren dalam pembentukan karakter bangsa.

Dalam konteks modern, santri menghadapi tantangan baru: globalisasi, revolusi industri 4.0, dan transformasi digital. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah eksistensi santri masih relevan di masa depan? Untuk menjawabnya, diperlukan pendekatan sosiologis dan hukum progresif agar peran santri dapat dibaca dalam konteks sosial, moral, dan hukum yang dinamis.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan **kualitatif-deskriptif** dengan metode analisis literatur terhadap pidato Presiden Joko Widodo pada Apel Hari Santri Nasional 2023, serta karya ilmiah tentang pesantren dan hukum progresif. Analisis dilakukan dengan pendekatan teori **fungsionalisme struktural (Talcott Parsons)**, **strukturasi (Anthony Giddens)**, **modal sosial (Pierre Bourdieu)**, **risk society (Ulrich Beck)**, dan **hukum progresif (Satjipto Rahardjo)**.

Hasil dan Pembahasan

  1. Santri dalam Perspektif Fungsionalisme Parsons

Menurut Parsons, masyarakat merupakan sistem sosial yang tersusun dari lembaga-lembaga yang berfungsi menjaga keseimbangan sosial melalui empat pilar AGIL: Adaptasi, Goal Attainment, Integration, dan Latency.

Pesantren memiliki fungsi adaptasi dalam menghadapi perkembangan teknologi; pencapaian tujuan (goal attainment) dalam membentuk generasi berakhlak; integrasi sosial melalui dakwah dan pendidikan; serta pelestarian nilai Islam yang menjadi dasar moral bangsa. Santri dengan demikian berperan sebagai *moral stabilizer* dalam kehidupan sosial modern.

  1. Analisis Ahli Sosiologi Modern

Dalam perspektif **Anthony Giddens**, pesantren adalah ruang strukturasi sosial tempat agen (santri) mereproduksi dan memodifikasi nilai-nilai sosial. Santri bukan sekadar penerima ajaran, tetapi juga pembaru sosial yang dapat memodifikasi sistem sosial, ekonomi, dan budaya di sekitarnya.

Pierre Bourdieu** menekankan konsep *habitus* dan *modal budaya* sebagai penjelas mengapa santri memiliki kekuatan sosial khas. Mereka membawa modal religius, kedisiplinan, dan jaringan moral yang menjadi kekuatan budaya bangsa. Namun, bila pesantren tidak memperluas akses terhadap modal ekonomi dan teknologi, mobilitas sosial santri bisa stagnan.

Ulrich Beck** dengan teori *risk society* menyoroti bahwa masyarakat modern menghadapi risiko baru akibat globalisasi dan disrupsi digital. Pesantren harus menjadi lembaga yang melatih santri menghadapi ketidakpastian ini melalui literasi digital, ekologi, dan ekonomi sosial.

*3. Kondisi Nyata Indonesia dan Tantangan Santri

Konteks Indonesia memperlihatkan realitas paradoksal: di satu sisi, jumlah pesantren mencapai lebih dari 37.000 (Data Kemenag, 2024), namun di sisi lain, kesenjangan digital masih tinggi—sekitar 15% pesantren belum memiliki akses internet memadai (BPS, 2024).

Meskipun demikian, muncul inisiatif seperti Santripreneur Indonesia*, Digital Pesantren Hub**, dan **Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)** yang membuka ruang bagi santri untuk berperan di sektor ekonomi kreatif dan teknologi.

Fenomena **bonus demografi 2030** menjadi peluang besar: generasi santri termasuk kelompok usia produktif yang dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis nilai Islam. Namun jika pesantren tidak menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja, potensi tersebut bisa menjadi beban sosial baru.

Kebijakan RPJPN 2025–2045 menegaskan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan literasi digital. Pesantren dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan **Generasi Emas 2045** yang religius, inovatif, dan berdaya saing global.

  1. Analisis Teori Hukum Progresif

Teori hukum progresif dari **Prof. Satjipto Rahardjo** menyatakan bahwa hukum bukan institusi kaku, melainkan sarana menuju keadilan substantif. Dalam kerangka ini, pesantren berfungsi sebagai lembaga moral hukum yang menanamkan nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan sosial.

Santri dapat menjadi pelaku “*revolusi moral hukum*” yang mengubah hukum dari sekadar teks normatif menjadi praktik sosial yang humanis dan berkeadilan. Prinsip *maslahah* dan *rahmatan lil ‘alamin* menjadi dasar etika hukum yang progresif, menjadikan santri agen pembaruan moral bangsa.

Dalam konteks hukum Indonesia yang masih menghadapi tantangan korupsi dan ketimpangan, nilai-nilai santri seperti keikhlasan, kejujuran, dan pengabdian menjadi fondasi etis dalam reformasi hukum nasional. Dengan demikian, santri bukan hanya penjaga agama, tetapi juga penegak keadilan sosial.

  1. Dalil Naqli dan Landasan Keagamaan**

**Firman Allah SWT:**

*Yarf‘illāhu alladzīna āmanū minkum walladzīna ūtū al-‘ilma darajāt*

> “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”

> (QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

**Hadis Nabi ﷺ:**

*”Uṭlubū al-‘ilma mina al-mahdi ilā al-lahdi”*

> “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat.” (HR. al-Baihaqi)

**Firman Allah SWT:**

> “Demi waktu, sesungguhnya manusia dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh.”

> (QS. Al-‘Ashr [103]: 1–3)

 

Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa ilmu, iman, dan amal saleh adalah pilar utama keunggulan santri di setiap zaman.

  1. Relevansi Santri bagi Masa Depan Bangsa

Santri tetap menjadi aset sosial dan hukum bangsa. Kajian terbaru dari *JIC Nusantara Journal (2025)* dan *Jurnal Basicedu (2022)* menunjukkan bahwa pesantren yang mengintegrasikan pendidikan agama, sains, dan teknologi mampu mencetak santri berkompetensi tinggi.Mereka kini aktif di sektor ekonomi hijau, digitalisasi dakwah, hingga penelitian sosial berbasis Islam.

Selain itu, kolaborasi antara pesantren, ormas Islam, dan pemerintah memperkuat moderasi beragama dan stabilitas sosial. Pesantren seharusnya tidak hanya menjadi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat **pembentukan etika publik dan budaya hukum progresif**, di mana nilai-nilai keislaman diterjemahkan dalam tindakan sosial yang produktif dan berkeadilan.

Kesimpulan

Santri dan pesantren memiliki posisi sentral dalam struktur sosial dan hukum bangsa. Berdasarkan teori fungsionalisme Parsons, pesantren menjaga stabilitas nilai; melalui teori Giddens, santri menjadi agen perubahan; sedangkan dalam teori hukum progresif, santri berperan memperjuangkan keadilan moral.

Dalam konteks Indonesia yang sedang menghadapi transformasi digital dan krisis etika, santri hadir sebagai pemandu spiritual dan intelektual bangsa.Dengan inovasi pendidikan, penguatan karakter, dan keberanian sosial, santri akan tetap menjadi penjaga moral bangsa dan penggerak hukum yang berkeadilan** menuju Indonesia emas 2045.

Daftar Pustaka

* Ahmad Zayadi. *Detik-Detik Penetapan Hari Santri.* Baitul Hikmah Press, 2021.

* Amzad, Moh Harirul dkk. “Pengaruh Peringatan Hari Santri Nasional terhadap Sikap Nasionalisme Santri.” *Jurnal Pendidikan Islam* 4(2), 2020.

* Parsons, Talcott. *The Social System.* New York: Free Press, 1951.

* Giddens, Anthony. *The Constitution of Society.* Cambridge: Polity Press, 1984.

* Bourdieu, Pierre. *Outline of a Theory of Practice.* Cambridge University Press, 1977.

* Beck, Ulrich. *Risk Society: Towards a New Modernity.* Sage Publications, 1992.

* Rahardjo, Satjipto. *Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum dan Moralitas.* Jakarta: Kompas, 2009.

* “Kebijakan Pendidikan dan Masa Depan Pondok Pesantren.” *JIC Nusantara Journal*, Vol. 3, No. 1 (2025).

* “Strategi Pendidikan Pesantren Menjawab Tantangan Sosial di Era Digital.” *Jurnal Basicedu*, Vol. 6, No. 4 (2022).

 

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 48 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Pesan Moral Poligami dalam Perspektif Islam

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

PENCATATAN TAJDID NIKAH (PART 1)

14 Oktober 2025 - 07:39 WIB

Hukum Susuan yang Mengharamkan Nikah dalam Pandangan Mazhab

13 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Filosofi “CATIN NAMPAK” [Analisis Kinerja Penghulu Berdampak]

12 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Rumah Tangga Diujung Tanduk: Tepuk Sakinah VS Tepuk Syaithan , Siapa Yang Menang??

11 Oktober 2025 - 09:03 WIB

3 Rahasia Rumah Tangga Harmonis Ala Rasulullah SAW

11 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x