Perubahan sosial dalam masyarakat muslim dewasa ini telah banyak melibatkan perempuan dalam berbagai sektor publik seperti, pekerjaan dan profesi. Hal ini membawa dampak dalam tatanan sosial masyarakat, terutama calon suami istri yang akan menikah, pekrjaan dan profesi masih menjadi penghalang dalam pernikahan , namun pada masyarakat yang kental dengan adat istiadat sekufu dalam pernikahan masih diperhitungkan, Pengabaian terhadap sekufu dalam bidang profesi dan pekerjaan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri, terlebih-lebih hubungan antara kelaurga kedua belah pihak, dan yang paling menderita nantinya adalah anak-anak mereka.
Sekufu dalam hal pendidikan ini hampir merata di seluruh daerah. Akan menjadi aib tersendiri saat anak perempuan yang mereka nikahkan yaitu memiliki pasangan yang hanya tamatan Sekolah dasar atau hanya sampai pendidikan menengah umum sementara anak perempuan mereka pendidikannya hingga jenjang perguruan tinggi atau mengenyam bangku perkuliahan meskipun tidak sampai sarjana. Padahal, seluruh Imam Madzhab hampir tidak memasukkan pendidikan dalam ukuran sekufu.
Sekufu dalam hal status sosial ini menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pernikahan saat ini. Kehidupan rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir batin salah satu ukurannya adalah status sosial dari laki-laki yang sudah mapan, terpandang dan mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Maksud sekufu dalam pernikahan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat social, dan sederajat dalam akhlak dan kekayaan. Tidak diragukan jika kedudukan antara laki-laki dan perempuan sebanding akan merupakan salah satu faktor yang mendukung kebahagiaan hidup suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.
Sekufu dapat mempersiapkan pribadi seorang laki-laki maupun wanita untuk lebih matang dan bertanggung jawab dalam memasuki dan menjalankan kehidupan berkeluarga. Dan ini tinggal bagaimana masing-masing pihak dapat memposisikan sekufu sebagai ajaran luhur yang melindungi hak hak asasinya dan hak asasi pihak lainnya. Pernikahan sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat. Pernikahan bisa menentramkan jiwa, meredam emosi, menutup pasangan dari segala yang dilarang Allah, mendapat kasih sayang dari pasangan. Pernikahan juga menghasilkan keturunan, untuk menjaga kelangsungan hidup, serta memperkuat ikatan kasih sayang sesama suami istri. Karena keluarga yang diikat dengan pernikahan adalah keluarga yang kokoh. Untuk mencapai kebahagiaan, ketenangan dan kasih sayang itu, diperlukan adanya keserasian dan keseimbangan. Keserasian dan keseimbangan inilah yang disebut dengan sekufu. Tujuan keseimbangan dalam pernikahan memang sama dengan tujuan pernikahan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu antara suami istri perlu adanya rasa saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Barokallohu Lakuma Wa Baroka Alaikuma Wa Jama’a Bainakuma Fi Khoir