Menu

Mode Gelap

Artikel · 18 Jul 2024 14:21 WIB ·

TUJUAN PERKAWINAN DALAM PANDANGAN ISLAM?

Penulis: Ibnu Sholah


 TUJUAN PERKAWINAN DALAM PANDANGAN ISLAM? Perbesar

Perkawinan adalah ibadah yang paling panjang, tentu, kita mempunyai keinginan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan rukun. oleh karenanya kita perlu benar-benar mempersiapkan dan memahami tujuan dalam sebuah perkawinan.

Prinsip Dasar dalam Perkawinan

Memahami hakikat perkawinan dalam Islam tidak boleh tidak, kecuali mengurai seluruh ayat yang berbicara perkawinan dengan menggunakan metode tematik dan holistic sekaligus, lalu mencari benang merah yang menjadi intisari dari seluruh penjelasan ayat-ayat tersebut. Dari keseluruhan ayat yang membahas soal perkawinan dapat disimpulkan sejumlah prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan bagi pelaksanaan perkawinan. Pertama, prinsip monogami (QS al-Nisa ayat 3 dan ayat 129). Kedua, prinsip mawaddah dan rahmah (QS al-Rum ayat 21). Ketiga, prinsip saling melengkapi dan melindungi (QS al-Baqarah ayat 187). Keempat, prinsip mu’asyarah bi al-Ma’ruf (pergaulan yang sopan dan santun) (QS al-Nisa ayat 19, al-Taubah ayat 24, al-Hajj ayat 13), baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan, dan terakhir prinsip kebebasan dalam memilih jodoh bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak melanggar ketentuan syariat.

Apa Tujuan Perkawinan dalam Pandangan Islam?

Tujuan perkawinan bukan saja hanya terbatas pada kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri, lebih dari itu, ada banyak tujuan yang ingin digapai oleh suatu pasangan saat akan mengarungi kapal rumah tangga. Tentunya ingin memiliki keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS ar-Rum: 21)

Ayat diatas menjelaskan setidaknya ada tiga tujuan dalam menjalin rumah tangga: 1) Sakinah, 2) Mawaddah, 3) Rahmah.

Tapi tahukah sobat nakaha apa yang dimaksud Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah?

Dalam tafsir al-Misbah Prof Quraish Shihab mengatakan Sakinah adalah ketenangan batin, sedangkan Mawaddah adalah cinta dan harapan, yaitu rasa cinta yang timbul dari sikap dan perbuatan fisik. Seperti sikap baik yang ditujukan oleh istri sehingga akan semakin tumbuh rasa cinta kepada suami akibat perlakuan baik dari istri tersebut. Adapun Rahmah sebagaimana dalam tafsir al-Azhar Buya Hamka menjelaskan bahwa Rohmah adalah sikap kasih saying lebih daripada cinta. Rohmah adalah kasih saying yang sangat dalam yang lahir dalam ketulusan hati.

Dalam sumber referensi lain dijelaskan bahwa Sakinah adalah ketika melihat kekurangan pada pasangan namun mampu menjaga lidah untuk tidak mencelanya. Sedangkan Mawaddah adalah ketika kita mengetahui kekurangan pasangan namun mampu memilih untuk menutup sebelah mata atas kekurangannya dan membuka mata lainnya untuk melihat hanya kepada kelebihannya. Dan Rahmah adalah ketika kita mampu menjadikan kekurangan pasangan sebagai ladang pahala untuk diri kita.

Selain itu, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 bahwa tujuan dalam perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Lebih jelasnya, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah  untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan rahmah.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tujuan perkawinan dalam pandangan Islam. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar memahami maksud dan tujuan perkawinan.

Wallahu A’lam.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Antara Ibadah Abadi dan Tantangan Teknologi dalam Pernikahan di Era Digital

1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Memaknai Kesaktian Pancasila dari Meja Akad Nikah: Refleksi Seorang Penghulu

1 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Konsepsi Mazhab dalam Islam: Definisi, Teori, Dalil, Pandangan Ahli, dan Relevansi Kontemporer

1 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Waris (Faraidh V)

1 Oktober 2025 - 04:12 WIB

“Cuan” Memboming Dengan Aksi Viral [catatan harian penghulu]

1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Revolusi Administrasi di Kementerian Agama: Mengupas Tuntas KMA No. 9 Tahun 2016

30 September 2025 - 15:15 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x