Wali nikah dalam KHI dipaparkan secara rinci dalam pasal 19, 20, 21, dan 22. Pasal 19 berbunyi:
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.[8]
Pasal ini menerangkan bahwa wali dalam pernikahan adalah rukun yang harus dipenuhi. Artinya jika wali tidak terpenuhi maka pernikahan tidak sah. Wali dalam hal ini adalah orang yang bertindak menikahkan mempelai perempuan kepada mempelai laki laki, atau yang bertindak mengucapkan ijab dalam prosesi ijab qobul
Kemudian Dalam Pasal 20 menerangkan syarat seorang wali nikah. Artinya setelah adanya wali dalam pernikahan, tidak semata mata langsung menjadi wali tetapi masih ada syarat yang diperlukan dalam seseorang menjadi wali pernikahan tersebut. Yaitu beragama islam, sehat akalnya, dan dewasa. Sebagaimana bunyi pasalnya yang menerangkan syarat wali tersebut yaitu :
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari:
- Wali nasab;
- Wali hakim. [9]
Dalam ayat 2 pasal 20 diatas menyebutkan bahwa wali terbagi menjadi dua macam pertama wali nasab. Sebagaimana akan diterangkan dalam pasal selanjutnya. Pasal 21 berbunyi:
- Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
- Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
- Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.
- Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali. [10]
Pasal 21 diatas menerangkan siapa saja wali nasab yang berhak menjadi wali nikah, dalam ayat 1 disebutkan secara global bahwa kewenangan wali nasab pertama di tangan kerabat laki laki dan garis lurus keatas. Lalu diiringi dengan kerabat saudara kandung atau saudara seayah dan garis keturunan mereka, kemudian kerabat paman atau saudara ayah kandung dan saudara ayah seayah dilanjutkan dengan keturunan mereka. Yang terakhir dari wali nasab adalah paman ayah kandung atau saudara kandung kakek atau saudara seayah kakek dan garis keturunan mereka. Lebih jelasnya pada PMA 20 tahun 2019 pasal 12 ayat (3) disebutkan.
(3)Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan:
- bapak kandung;
- kakek (bapak dari bapak);
- bapak dari kakek (buyut);
- saudara laki-laki sebapak seibu;
- saudara laki-laki sebapak;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
- paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
- paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
- anak paman sebapak seibu;
- anak paman sebapak;
- cucu paman sebapak seibu;
- cucu paman sebapak;
- paman bapak sebapak seibu;
- paman bapak sebapak;
- anak paman bapak sebapak seibu;
- anak paman bapak sebapak;[11]
Pasal 12 ayat (3) diatas dari huruf (a) sampai dengan huruf (c) adalah penjelasan dari kelompok pertama dari pasal 21 KHI diatas. Artinya bapak kakek dan buyut adalah kelompok kekerabatan garis lurus keatas. Kemudian dalam huruf (d) sampai huruf (g) adalah garis kekerabatan kesamping dan merupakan garis lurus ke samping. Sementara dari huruf (h) sampai dengan huruf (m) adalah garis kekerabatan saudara ayah kandung dan saudara ayah seayah serta garis keturunan mereka. Terakhir dari huruf (n) sampai dengan huruf (q) adalah garis kekerabatan saudara kakek kandung dan kekerabatan saudara kakek seayah dan garis keturunan mereka.