Dipertegas petunjuk teknisnya oleh PMA 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 2 ayat (2)

“Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan pengadilan agama / mahkamah syariah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”. [21]

Dan juga dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (4)

(4) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.[22]

Untuk menjaga keseragaman dalam penentuan wali hakim dalam hal keengganan wali, maka yang ditempuh pemerintah adalah dengan menyatakan adanya keputusan dari Pengadilan Agama. Dalam fikih munakahat para ulama berbeda pendapat dalam menentukan wali dalam hal ke-adhal-an ini, serta mempunyai syarat syarat masing masing.[23]

Dalam pelaksanaan wali hakim dengan adhalnya wali nasab, pihak KUA masih meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan mempelai tersebut walaupun sudah ada penetapan wali adhal, keadaan ini dimaktubkan dalam Bab IV akad nikah pasal 5 PMA nomor 30 tahun 2005 dengan bunyi :

(1)  Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. (2) Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim. (Pasal 5).[24]

Dalam hal wali enggan untuk menjadi wali nikah, maka kepala KUA Kecamatan selaku wali hakim, terlebih dahulu harus meminta wali nasab untuk menikahkan, sekalipun telah ada putusan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. Artinya hukum islam dalam hal ini KHI masih menjaga keharmonisan atau hubungan baik antara orang tua dan anak (penganten), karena penganten tersebut juga akan menjadi orang tua. kalau wali nasabnya mau menikahkan anaknya tersebut maka batallah putusan wali adhal yang keluarkan oleh pengadilan agama tersebut

  1. Wali Nasabnya Mafqud

Mafqud artinya hilang, wali nasab nya hilang, tidak ada kabar beritanya, sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui juga apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Maka wali dari seorang wanita yang hilang wali nasabnya adalah wali hakim

Atau walinya mafqud karena bersembunyi. Bersembunyi  berbeda dengan tidak ada kabar beritanya. Sebelum ada kehendak untuk menikah dari wanita tersebut, wali masih diketahui keberadaanya, tetapi saat wanita tersebut menikah, tiba tiba wali tidak bisa dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya selama ini ia tidak ada. Atau selama ini keberadaanya diketahui setelah anaknya mendaftarkan nikah, ia tidak bisa dihubungi lagi dan didatangi ke alamat nya ia tidak ditemukan. Maka dalam keadaan seperti ini tindakan yang dilakukan oleh pihak KUA adalah meminta calon pengantin wanita membuat surat pernyataan tentang hilangnya wali yang bermaterai dengan dua orang saksi dan diketahui kepala desa atau lurah. Dalam hal ini pasal PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (5)  berbunyi

(5) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan  bermaterai  dari  calon  pengantin, disaksikan  oleh  2  (dua)  orang  saksi,  dan  diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat [25]

  1. Walinya Tidak Dapat Dihadirkan

Wali tidak dapat dihadirkan dikarenakan walinya tersebut dalam penjara, tahanan sehingga tidak diizinkan untuk keluar dan menjadi wali nikah, oleh karena itu yang menjadi wali nikah adalah  wali hakim. Dalam PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (6) tertulis:

Wali tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.[26]

Atau walinya sakit gila umpanya yang tidak mungkin menghadirkannya, apabila wali dihadirkan saat prosesi akad nikah maka akan menambah keruh suasana prosesi akad nikah tersebut.

  1. Walinya Tidak Ada Yang Beragama Islam

Dalam hal walinya harus beragama islam adalah suatu kemestian dalam pernikahan yang dilaksanakan dengan aturan agama islam. Beragama islam merupakan salah satu syarat sahnya seseoarang menjadi wali nikah. Walaupun semua walinya masih hidup tetapi tidak ada yang beragama islam maka wali hakimlah yang menjadi walinya. Dalam KHI pasal 20 ayat (1)

(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[27]

Dan PMA 20 tahun 2019 pasal 12 tertera

2)  Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. laki-laki;
  2. beragama Islam;
  3. baligh;
  4. berakal; dan
  5. adil.[28]

Dari dua bunyi pasal diatas dapat diketahui bahwa syarat seorang menjadi wali nikah harus beragama islam. Jadi kalau walinya tidak beragama islam bertentangan dengan definisi wali nasab PMA nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (1) yang berbunyi

“Wali nasab adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum islam “ [29]

  1. Walinya Sedang Ihram

Seorang wali nasab yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh bertindak sebagai wali nikah. Apabila seorang perempuan ingin menikah sementara wali nasab yang berhak menikahkannya sedang ihram maka dalam pelaksanaan akad nikahnya yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.[30] Pasal 54 KHI termaktub

(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.

(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.[31]

Dan dalam hadits Rasulullah SAW. disebutkan:

 

سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Saya pernah mendengar Utsman bin Affan berkata; Rasulullah SAW. bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” [32]

Dalam hadits diatas bukan hanya menjadi wali nikah yang dilarang, bahkan menikah dan meminang juga dilarang.

  1. Walinya Yang Akan Menikahi Wanita Tersebut

Wali nasabnya yang menjadi pengantin laki lakinya, artinya adalah wali nasab yang berhak menjadi wali akan menikahi wanita tersebut. Keadaan wali nasab ini tentunya wali nikah yang bukan dari golongan mahram, karena dalam wali nikah ada golongan mahram dan ada juga bukan muhrim. Wali dari golongan mahram adalah wali yang tidak boleh menikahi wanita tersebut. Wali muhrim adalah ayah, kakek, saudara seayah seibu, saudara seayah, paman.

Adapun wali bukan muhrim maka sah menikahi wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang akan dinikahi oleh sepupunya (anak pamannya) sementara wali nasab akrab sebelum laki laki tersebut sudah tidak ada atau meninggal semua. Maka wali nikah dari perempuan tersebut adalah wali hakim karena yang berhak menjadi walinya adalah penganten laki lakinya.

  1. Wali Hakim Dadakan

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘dadakan’ berarti tanpa diduga sebelumnya, tanpa diketahui sebelumnya, tanpa diperkirakan sebelumnya atau sesuatu yang dilakukan secara tiba tiba.[33] Maka wali hakim dadakan adalah pernikahan dengan wali nikah hakim yang dilaksanakan secara tiba tiba atau wali hakim yang dilaksanakan tanpa diperkirakan sebelumnya. Jadi wali hakim dadakan adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan wali hakim secara tiba tiba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *