(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[27]
Dan PMA 20 tahun 2019 pasal 12 tertera
2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh;
- berakal; dan
- adil.[28]
Dari dua bunyi pasal diatas dapat diketahui bahwa syarat seorang menjadi wali nikah harus beragama islam. Jadi kalau walinya tidak beragama islam bertentangan dengan definisi wali nasab PMA nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (1) yang berbunyi
“Wali nasab adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum islam “ [29]
- Walinya Sedang Ihram
Seorang wali nasab yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh bertindak sebagai wali nikah. Apabila seorang perempuan ingin menikah sementara wali nasab yang berhak menikahkannya sedang ihram maka dalam pelaksanaan akad nikahnya yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.[30] Pasal 54 KHI termaktub
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.[31]
Dan dalam hadits Rasulullah SAW. disebutkan:
سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Saya pernah mendengar Utsman bin Affan berkata; Rasulullah SAW. bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” [32]
Dalam hadits diatas bukan hanya menjadi wali nikah yang dilarang, bahkan menikah dan meminang juga dilarang.
- Walinya Yang Akan Menikahi Wanita Tersebut
Wali nasabnya yang menjadi pengantin laki lakinya, artinya adalah wali nasab yang berhak menjadi wali akan menikahi wanita tersebut. Keadaan wali nasab ini tentunya wali nikah yang bukan dari golongan mahram, karena dalam wali nikah ada golongan mahram dan ada juga bukan muhrim. Wali dari golongan mahram adalah wali yang tidak boleh menikahi wanita tersebut. Wali muhrim adalah ayah, kakek, saudara seayah seibu, saudara seayah, paman.
Adapun wali bukan muhrim maka sah menikahi wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang akan dinikahi oleh sepupunya (anak pamannya) sementara wali nasab akrab sebelum laki laki tersebut sudah tidak ada atau meninggal semua. Maka wali nikah dari perempuan tersebut adalah wali hakim karena yang berhak menjadi walinya adalah penganten laki lakinya.
- Wali Hakim Dadakan
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘dadakan’ berarti tanpa diduga sebelumnya, tanpa diketahui sebelumnya, tanpa diperkirakan sebelumnya atau sesuatu yang dilakukan secara tiba tiba.[33] Maka wali hakim dadakan adalah pernikahan dengan wali nikah hakim yang dilaksanakan secara tiba tiba atau wali hakim yang dilaksanakan tanpa diperkirakan sebelumnya. Jadi wali hakim dadakan adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan wali hakim secara tiba tiba.
Pada akhir bulan maret 2021 KUA Kecamatan Mataram Baru menerima pendaftaran pernikahan dari desa Kebon Damar dengan nomor pendaftaran 0058/80716/2021, yaitu pada tanggal 16 maret 2021, atas nama Tarmuji (TR) bin Surani (SR) dengan Rani Oktaviani (RO) binti Sugi (SG). Kelengkapan berkas yang diterima pada KUA Kecamatan Mataram Baru tersebut juga sudah memenuhi syarat[34] berupa surat pengantar nikah (N1), permohonan kehendak perkawinan (N2), surat persetujuan mempelai (N3), surat izin orang tua (N4), surat pernyataan status, Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi kartu keluarga (KK), ijazah terakhir, surat keterangan kelahiran dari mempelai perempuan, rekomendasi nikah dari KUA kecamatan Melinting.