Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 1 Jul 2026 14:55 WIB ·

Hukum Mengangkat Wakil Wali Nikah dan Ijab Qobul lewat Video Call

Penulis: Khaerul Umam


 Hukum Mengangkat Wakil Wali Nikah dan Ijab Qobul lewat Video Call Perbesar

Oleh :

KHAERUL UMAM, S.Ag*)

(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)

 

 

A. Pendahuluan

      Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam Islam. Ada ketentuan yang harus dilakukan agar pernikahan itu berlangsung sebagai sah secara syara’. Di antaranya adalah wajib adanya wali, adanya kedua mempelai, adanya shighah ijab dan qabul, dan adanya saksi yang adil. Tanpa keberadaan pihak-piihak tersebut, pernikahan dianggap sebagai batal, kecuali adanya perwakilan. Dalam Islam, keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah. Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah.

      Kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria. Dalam hal wali berhalangan hadir, maka ia dapat mewakilkan kepada orang lain. Namun dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina. Namun dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina.

      Perkembangan teknologi informasi-komunikasi sudah canggih sedemikian rupa. Jarak dan waktu seakan sudah tidak ada lagi permasalahan. Komunikasi ratusan bahkan ribuan kilo meter sudah tidak ada kendala lagi. Kemajuan teknologi kini memungkinkan orang berkomunikasi jarak jauh, bahkan dengan video secara langsung. Dewasa ini, seiring dengan kemajuan teknologi, antara dua pihak dapat berkomunikasi secara mudah melalui suara dan gambar menggunakan hand phone yang mempunyai fasilitas video call dalam jaringan 3G.

     Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan permasalahan kontemporer saat ini, seperti pertanyaan yang sering mengemuka: Bolehkah mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call? Apakah hukumnya melakukan akad ijab qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya berjauhan melalui video call?

B. Pembahasan

  1. Mewakilkan Wali Nikah melalui Chatting atau Video Call, Bolehkah?

      Kemajuan teknologi kini memungkinkan orang berkomunikasi jarak jauh, bahkan dengan video secara langsung. Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam Islam. Ada ketentuan yang harus dilakukan agar pernikahan itu berlangsung sebagai sah secara syara’. Di antaranya adalah wajib adanya wali, adanya kedua mempelai, adanya shighah ijab dan qabul, dan adanya saksi yang adil. Tanpa keberadaan pihak-piihak tersebut, pernikahan dianggap sebagai batal, kecuali adanya perwakilan. Pada kesempatan ini, kita akan membahas soal perwakilan wali. Wali merupakan salah satu rukun nikah. Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil (La Nikaha illa Bi Waliyyin Wa Syahiday‘adlin). Karena suatu kondisi tertentu, terkadang wali berhalangan hadir di tempat akan dilangsungkannya suatu resepsi pernikahan.

      barang tentu wali yang menduduki urutan pertama dan harus didahulukan adalah Wali Mujbir, yaitu wali yang berhak memaksa pernikahan, yang terdiri atas Bapak (Abun) dan Kakek (Jaddun) calon mempelai perempuan. Bila keduanya tidak bisa ditemukan karena kondisi meninggal, maka yang berhak adalah Wali Aqrab sebagaimana bisa dijumpai pada ahli waris ‘ashabah, antara lain secara berurutan, maka terdiri dari Saudara Kandung Laki-laki (Akhun Syaqiq), Saudara Seayah (Akhun Li Abin), Paman sekandung (‘Ammun Syaqiq), Paman Seayah (‘Ammun li abin), anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara seayah, anak paman sekandung, anak paman seayah. Semakin jauh urutan, maka keberadaan kerabat yang jauh tersebut sering dikenal dengan istilah wali ab’ad. Apabila ketiga kategori wali tidak dijumpai, baru kemudian mempergunakan istilah wali hakim atau muhakkam (orang yang dikukuhkan menempati derajatnya hakim). Selagi masih ada wali yang bertindak selaku wali yang lebih unggul derajatnya dibanding wali lainnya, maka suatu pernikahan wajib dilakukan dengan keberadaan wali yang lebih dekat secara nasab kepada calon mempelai perempuan.

      Kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

       Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil,

                      nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah).

       Namun dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bolehkah mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang diwakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

      Dalam kondisi seperti hal di atas, hal yang pertama kali harus dilakukan adalah dengan jalan mengangkat wakilnya wali. Mekanisme pengangkatan wakil ini dikenal dengan istilah taukil. Ketentuan yang berlaku dalam melakukan shighah taukil, adalah adanya shighah lafadh yang menegaskan makna perwakilan. Maksud dari “penegasan” di sini ada dua. Pertama, secara sharih (jelas), yakni menyebut istilah “saya mewakilkan”. Kedua, secara isyarat, yaitu segala sesuatu yang mampu memberi pengertian adanya proses taukil (mengangkat wakil).

      Para ulama telah menjabarkan mengenai makna isyarat yang menegaskan taukil ini, antara lain: (1) bisa dilakukan dengan jalan menulis (kitabah), atau (2) dengan jalan berkirim surat (murasalah), atau (3) menggunakan isyarat gerakan/anggota tubuh yang bisa dipahami oleh orang tertentu, misalnya bahasa isyaratnya orang yang penyandang disabilitas wicara atau disabilitas rungu. Lafadh taukil wali dengan media digital yang dimaksud di sini adalah media komunikasi jarak jauh antara satu orang orang dengan orang lainnya. Media ini menduduki peran wasilah/perantara antara dua orang yang saling berkomunikasi. Contoh dari media telekomunikasi ini, antara lain adalah telepon seluler, layanan pesan singkat, aplikasi perpesanan, telekonferensi (video call), dan sejenisnya.

        Secara fiqih, peran wasilah (sarana) telepon seluler dan media telekomunikasi serupa dengan peran “kertas” dalam murasalah (saling berkirim surat), yakni salah satu sarana untuk sahnya proses taukil. Perbedaannya, jika proses taukil itu dilakukan dengan menggunakan kertas, maka kalimat pengangkatan wakil itu bisa diketahui secara pasti (muhaqqaq), karena secara jelas tersurat adanya tulisan, dan ada penegasan pernyataan. Alhasil, surat yang berisi penegasan akad perwakilan bisa dijadikan sebagai bukti (bayyinah) bagi telah terjadinya akad perwakilan. Lantas bagaimana dengan sifat tulisan yang tertuang di dalam media digittal?

       Beberapa pendapat menegaskan bahwa tulisan yang terdapat di dalam media digital merupakan yang bersifat kinayah (kiasan). Ia hanya bagian dari suatu hasil pancaran sinar/cahaya. Alhasil, tulisan itu tidak menduduki posisi sharih al-lafdhi (jelasnya teks perwakilan) sehingga berbeda dengan teks yang tertuang di dalam kertas. Teks yang tertuang dalam kertas, secara tegas menempati derajat sharih al-lafdh.

        Di sinilah kemudian perdebatan hukum pengangkatan wakil wali itu terjadi, dalam berbagai forum pembahasan dan pengajian hukum. Sebagai imbasnya, perbedaan pendapat itu berkaitan dengan seputar hukum sebagai berikut: Pertama, menurut pendapat yang arjah (unggul), akad pengangkatan wakil dengan jalan berkirim pesan SMS dan telekonferensi dinyatakan sebagai tidak sah secara syara’, disebabkan adanya perbedaan terhadap unsur yang diqiyaskan, sebagaimana secara tegas unsur itu bisa ditemui pada mekanisme murasalah. Kedua, menurut pendapat yang juga berstatus ungggul (rajih) setelah melakukan penelitian (tahqiq) terhadap masalah, adalah bahwa akad pengangkatan wakil dengan cara tersebut adalah sah, karena keberadaan beberapa faktor murajjih (indikator penguat) yang mendukung kebenaran dari isi pesan SMS, Whatsapp, dan lain-lain, yang bisa dijabarkan sebagai berikut:

  1. Secara adat (‘urf), adanya pesan SMS, Whatsapp, telekonferensi, mensyaratkan adanya nomor kontak yang bisa dibuktikan kebenarannya dan bisa dikomunikasikan. Alhasil, kebenaran khabar lewat SMS, whatsapp, telekonferensi, media sosial, bisa didekati lewat beberapa saluran yang dimaksud.
  2. Orang yang mewakilkan umumnya sering melakukan kontak sosial dengan pihak yang menjadi objek perwakilan atau pihak wakil. Keberadaan ini bisa diperkuat dengan jalan menghadirkan bukti dan saksi
  3. Peluang adanya penipuan menempati derajat yang lemah seiring perkembangan teknologi, sebab SMS, Whatsapp, dan telekonferensi bisa dibuktikan lewat aksi yang berbasis real time, dan hal ini dapat dengan mudah dibuktikan lewat ‘urf media telekomunikasi itu. Misalnya, dengan mengajaknya mengobrol soal lain, dan ditemukan adanya kesinambungan obrolan (luzumah). Hal semacam ini, secara tidak langsung sudah diterima oleh keumuman masyarakat yang diselimuti oleh tradisi penggunaan media digital.
  4. Tidak ada orang yang meragukan bahwa setiap ada pesan yang disampaikan oleh satu pihak ke pihak lainnya lewat nomor khusus, sebagai yang diragukan kebenarannya, kecuali ada qarinah (bukti penjelas) yang lain yang menegaskan bahwa nomor tersebut sebagai telah dibajak atau disabotase oleh pihak yang tidak berkepentingan.
  5. Penggunaan media sosial, media digital, dan sejenisnya telah menempati derajat dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu lewat UU ITE. Keberadaan hukum/peraturan ini, secara tidak langsung menjadi penjamin kebenaran transaksi elektronik, komunnikasi verbal secara elektronik, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan, pihak yang bersangkutan bisa dituntut pertanggungjawabannya (dlaman).

        Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999), juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang diwakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd). Berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya. Dasar pengambilannya:

     a. Kitab Asy Syarqowi juz 2 halaman 10

(قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

     Artinya: “(Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah. Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.

     b. Kitab Bujairimi ‘Ala al Iqna’ juz 3 halaman 10

وَجُمْلَةُ مَا ذَكَرَهُ مِنْ شُرُوطِ الصِّيْغَةِ خَمْسَةٌ وَذَكَرَ فِى شَرْحِ المِنْهَجِ أرْبَعَةٌ:… إلَى أنْ قَالَ: الثَّانِى: أنْ يَتَلَفَّظَ بِحَيْثُ يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ صَاحِبُهُ بِأَنْ بَلَغَهُ ذَلِكَ فَورًا او حَمَلَتْهُ الرِّيْحُ إلَيْهِ فَقَبِلَ.

     Artinya: “Jumlah dari apa yang telah mushannif sebutkan tentang syarat-syarat shighat adalah lima dan dalam kitab Syarah Minhaj, mushannif menyebutkan empat: … sampai mushannif berkata: “Yang kedua, hendaklah seseorang mengucapkan sekira orang yang berada didekatnya mendengar ucapannya, meskipun temannya tidak mendengar, dengan sekita dia menyampaikan hal tersebut kepada temannya seketika, atau angin telah membawa ucapan tersebut kepada temannya dan temannya menerima”.

     Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chattingvideo call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini disaksikan oleh sejumlah saksi khusus, bisa berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya. Selain itu, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi dibolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa.

        Ketiga, dengan mencermati adanya perbedaan pendapat di atas, maka sebagai solusi keluar dari khilaf hukum pengangkatan wakil wali di atas, maka pemakaian media telekonferensi untuk mengangkat wakil wali hendaknya dipergunakan bila ada dalam kondisi yang terdesak saja, yakni keterhalangan hadir diakibatkan faktor biaya, ruang, dan waktu yang terlampau jauh, kondisi alam yang tidak memungkinkan, misalnya karena gelombang yang tinggi, atau iklim yang kurang bersahabat dengan keamanan. Pihak yang diliputi oleh kondisi semacam ini, adalah termasuk pihak yang mengalami uzur secara syara’. Selaku pihak yang uzur, maka berlaku baginya keringanan (rukhshah) untuk mengatasi uzur tersebut. Salah satu rukhshah yang paling dekat dengan aturan mengangkat wakil wali nikah lewat jalan murasalah (berkirim surat), adalah kebolehan mengangkat wakil wali pernikahan melalui media telekonferensi, pesan singkat (SMS), dan media digital lainnya yang penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan baik secara sosial dan hukum yang berlaku. Alhasil, pembolehan pengangkatan wakil lewat SMS atau Video Call menempati derajatnya keringanan karena faktor kondisi yang melingkupi wali, dan bukan disebabkan karena faktor dlaruri (pasti). Secara dlaruri, hendaknya wali nikah atau wakilnya, harus hadir ditempat dilangsungkannya akad. Namun, karena udzur syar’i, proses pengangkatan wakil, menghendaki adanya peringanannya.

  1. Tinjauan Hukum Islam Tentang Ijab Qobula atau Akad Nikah melalui Video Call

      Tidak ada yang istimewa apalagi aneh dengan nikah on line kecuali hanya pada media akad nikah yang tidak lazim yakni kedua pihak yang berakad tidak berada dalam satu tempat atau ruang fisik yang sama. Kedua pihak yang berakad meminjam atau menggunakan media on line sebagai wasilah seperti telepon atau video call ketika melangsungkan akad nikah. Untuk melangsungkan nikah tentunya dengan memenuhi syarat dan rukun-rukun yang dituntut  syariat dan juga administrasi negara. Nikah on line berarti akad nikah yang dilangsungkan menggunaan wasilah atau perantara seperti telepon, video call berbasis aplikasi seperti Zoom, Google Meet, Skype whatsapp dan sejenisnya.

     a. Pandangan Ulama Fikih

       Mengingat topik ini adalah masalah kontemporer, tentunya jawaban yang diberikan harus merujuk ke ulama kontemporer mamupun lembaga fatwa kontemporer. Dalam hal ini penulis ingin menampilkan fatwa yang diberikan lembaga-lembaga fatwa dunia maupun ulama kontemporer dalam mneyikapi nikah via online. Dewan Islam Suriah mengeluarkan fatwa tentang kemungkinan akad nikah melalui media sosial. Dewan mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa ahli hukum kontemporer berbeda mengenai hukum akad nikah melalui sarana komunikasi antara yang melarang, membolehkan dan mencegah. Akad nikah dengan cara modern misalnya dengan menulis dan mengirim pesan, seperti pesan teks, email, atau pesan suara, atau dengan komunikasi suara melalui telepon atau program panggilan suara, dan panggilan video (suara dan gambar). Dewan menganggap bahwa akad nikah dengan menulis, korespondensi tertulis dan pesan suara tidak diperbolehkan, karena adanya pemisahan antara ijab dan qabul oleh kedua belah pihak, dan tidak adanya saksi untuk ijab dan qabul. (https://www.enabbaladi.net/archives/281699, diakses 13 November 2021)

       Namun fatwa tersebut masih membuka kemungkinan mengadakan pernikahan nikah melalui kontak telepon dan program audio dengan syarat adanya wali wanita dan dua orang saksi.  Ditambah harus dipastikan kedua pasangan memahami dan mendengar akad itu dengan baik, dan saksi kedua belah pihak mendengar langsung dalam satu majlis ketika ijab qabul berlangsung tanpa ada pemutusan atau pemisahan yang lama, dan masing-masing pihak yang berakad mendengar langsung pada waktu yang sama. (https://www.enabbaladi.net/archives/281699, diakses 23 November 2021)

       Adapun akad nikah melalui panggilan video (video call), maka hal ini lebih layak untuk dibolehkan  dari pada hanya panggilan suara saja, mengingat model  panggilan video ini lebih jelas memudahkan para pihak yang berakad bukan hanya suara saja sehingga kemungkinan salah orang atau teripu menjadi tidak nihil. Majlis membolehkan akad nikah melalui video call dengan tetap memperhatikan syarat dan rukun nikah pada umumnya dan memastikan tidak ada penipuan di masa yang akan datang. (https://www.enabbaladi.net/archives/281699, diakses 23 November 2021)

         Selanjutnya penulis kutip inti fatwa dari beberapa lembaga fatwa kontemporer sebagai berikut:

Pertama, dalam Buhuts li Ba’dh an-Nawazil al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah disebutkan banyak ulama yang membenarkan pernikahan on line seperti Muhammad Bakhit al-Muti’i, Musthafa az-Zarqa, Wahbah az-Zuhaily, Abdullah bin Mani’ dan lain-lain, yang intinya, akad dianggap telah sempurna terjadi dengan perantara on line dengan syarat jelas dan meyakinkan. Sandaran ulama ini adalah :

  1. Banyak ulama masa lalu berpendapat, akad bisa terjadi dengan jalan korespondensi, dan bahwasanya ijab jika terjadi setelah sampainya tulisan maka itu sah, demikian pula melalui telepon.
  2. Yang dimaksudnya dengan bersatunya majlis yakni bersatunya zaman dan waktu di mana dua pihak yang berakad melangsungkan akadnya, bukan berarti keduanya berada dalam satu tempat. Jadi akad melalui telepon maka masih satu waktu selagi masih membicarakan akad. (Anonim, t.t, II : 12)

Syaikh Bin baz juga membenarkan nikah lewat telepon setelah tentunya syarat dan rukun nikah terpenuhi. Telepon pada dasarnya hanya wasilah saja, jadi akad nikah lewat telepon adalah sah secara syarak. ( al-Qahthani, t.t, : 2289). Abdullah al-Faqih berfatwa bahwa perikahan melalui telepon asal dapat dipastikan oleh wali dan saksi-saksi bahwa suara dalam telepon itu adalah orang yang berhak melakukan akad maka tidak diragukan lagi bahwa akad pernikahn itu adalah sah. ( Abdullah al-Faqih, III : 503).

      b. Memahami Maksud Satu Majelis

       Banyak ulama mensyaratkan ijab qabul harus satu majelis. Nah, bagaimana maksud satu majlis ini? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab kabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan kabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat. Menurut Majelis Tarjih, para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan kabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan kabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Jika akad ijab dan kabul melalui surat, calon suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi, lalu segera mengucapkan kabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majelis. Jika akad ijab dan kabul melalui utusan, utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi, setelah itu calon suami segera mengucapkan kabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majelis. Oleh sebab itu, jika akad ijab dan qabul melalui surat atau utusan disepakati kebolehannya oleh ulama mazhab, maka akad ijab dan kabul menggunakan fasilitas telepon dan video call tentunya lebih layak lagi untuk diizinkan. Kelebihan video call yang lain, para pihak yakni wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab dan qabul betul-betul pihak-pihak terkait, karena gambar dan suara dapat dilihat dan didengar langsung. Sedangkan jika melalui surat atau utusan, bisa saja terjadi pemalsuan. (http://tabligh.id/fatwa-tarjih-muhammadiyah-akad-nikah-via-video-call/, diakses 23 November 2021).

        Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menginterpretasikan satu majelis dalam arti nonfisik bukan masalah tempat. Imam Abu Hanifah serta fukaha dari Kufah menyetujui pandangan Ahmad bin Hanbal tersebut. Keharusan bersambungnya ijab dan kabul dalam satu waktu upacara akad tidak hanya diwujudkan dengan bersatunya ruangan secara fisik. Jika wali mengucapkan ijabnya dengan pengeras suara dari satu ruangan dan langsung disambut oleh calon suami dengan ucapan kabul melalui pengeras suara dari ruangan lain serta masing-masing mendengar ucapan yang lain dengan jelas, akad nikah itu dapat dipandang sah. Berkaitan dengan itu, menurut ulama Mazhab Hanbali, keharusan dua orang saksi adalah mendengar dan memahami ucapan ijab dan kabul dari pihak yang berakad serta mengetahui betul bahwa ucapan itu dari pihak yang berakad. Menurut mereka, saksi tidak harus melihat langsung kedua pihak yang berakad ketika akad berlangsung. Artinya, dengan pendapat ini ijab kabul dengan telepon atau video call sah hukumnya.

       Kini setelah teknologi informasi sedemikian maju, ulama berbeda pendapat, apakah persyaratan satu majlis ini tetap berlaku, ataukah boleh terpisah selama mereka bisa melakukan komunikasi secara langsung. Menyikpai hal ini berkembang dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, harus satu tempat secara hakiki.

       Ini keputusan yang dikeluarkan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan no. 52 (3/6) tentang hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti jual beli. Selama memenuhi konsekuensi transaksi. Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,

إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه

       Artinya: “Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi”. (Ibnu Utsaimin, t.t : 2).

Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan:

a. Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.

b. Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis

c. Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah   muamalah terkait harta,

        Maka Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak  yang tidak bertanggung jawab. (Ibnu Utsaimin, t.t : 2).

      Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di Kantor Diklat Departemen Agama Surabaya pada 09-01 Jumada Tsani 1430 H/02-03 Juni 2009 M yang merumuskan bahwa akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah. (Tim LBM PWNU Jawa Timur, NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, [Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 2015], jilid 1, halaman 898-904).

      Ketidak absahan akad nikah via video call ini karena dua faktor. Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas). Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas. Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة

     Artinya, “Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah, [ttp.: Ma’had Dar al-Lughah wa ad-Da’wah, 1429 H/2008 M], ed: Ali bin Hasan Baharun, cetakan pertama halaman 246).

       Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua (2) pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung. Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi. Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah. Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi. Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern yang ditetapkan dalam dalam Muktamar VI di Arab Saudi pada 17-23 Sya’ban 1430 H/14-20 Maret 1990 M:

أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمَلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ

     Artinya, “Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.” (Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern dalam Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, tth], juz VII, halaman 157).

        Rumusan hukum yang menetapkan ketidak absahan akad nikah via video call merupakan rumusan yang sangat berhati-hati seiring dengan prinsip fiqih: ‘Al-Abdha’ yuhtathu laha fauqa ghairiha” (Urusan kehalalan wanita bagi laki-laki lain harus diperlakukan secara lebih hati-hati daripada urusan lainnya.” (Abu Bakr ibn as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, [Bairut: Dar al-Fikr, tth.], juz III, halaman 86).

  1. Kedua, boleh tidak satu tempat, selama mereka bisa komunikasi langsung.

        Selama saksi bisa memastikan bahwa orang yang bersangkutan adalah wali atau pengantin lelaki, dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini, dan semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu majlis. Ini merupakan pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin. Dalam syarh beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan:

ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت

      Artinya: “Boleh melakukan akad nikah menurut pendapat yang sahih, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Setelah Ijab lalu langsung disusul dengan qabul segera. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama”.

Lalu beliau menegaskan:

فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات

      Artinya: “Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara”.

C. PENUTUP

      Perkembangan teknologi informasi-komunikasi sudah canggih sedemikian rupa. Jarak dan waktu seakan sudah tidak ada lagi permasalahan. Komunikasi ratusan bahkan ribuan kilo meter sudah tidak ada kendala lagi. Maka dari itu, teknologi ini mulai menggoda sebagian orang utnuk melakukan akad nikah dnegan wasilah ini. Pada dasarnya, pernikahan dengan video call tidak ada lagi yang perlu diragukan dan dikhawatirkan keaslian dan kebenaran orangnya. Sehingga pernikahan on line tidak sepantasnya ditolak atau tidak dilayani petugas. Apalagi di musim pandemi ini, dimana orang berkumpul dibatasi sedemikain rupa. Pihak yang melarang nikah on line biasanya karena kekhawatiran ini itu yang kurang berdasar. Takut kena tipu, takut dicurangi dan lain sebagainya. Jika nikah on line diakomodir tentu akan semakin meringankan masyarakat.

      Dari pemaparan diatas, dapat penulis simpulkan bahwa dalam perspektif maqasid al-syariah, akad nikah dengan media video call pada masa ini dapat dibenarkan, namun dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi seperti alat yang dipakai dan jaringan yang digunakan benarbenar dapat digunakan untuk berhubungan sehingga tercapai maqshad realtime. bahwa salah satu metode maqoshid adalah membedakan antara maqshad dan wasilah. Ketentuan Ittihad al-majlis dari pendapat para ‘ulama madhhab menurut penulis adalah wasilah untuk maqshad dari tidak adanya kemungkinan ghurur dalam akad.

      Namun demikian secara hukum fiqih terdapat solusi untuk melangsungkan pernikahan secara jarak jauh, yaitu melalui perwakilan atau akad wakalah baik melalui perantara surat, utusan,  telepon, jaringan internet, video call maupun semisalnya. (Al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri, juz I, halaman 739). Kemudian calon suami yang ada di luar negeri dapat membuat surat kuasa atau menunjuk wakil orang yang dipercayainya untuk mewakilinya menerima akad nikah dari wali calon istri. Hal demikian mengingat dalam wakalah tidak disyaratkan adanya kesatuan majelis sebagaimana aturan yang sangat ketat dalam akad nikah.

       Ringkasnya, akad nikah via video call hukumnya tidak sah. Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk wakil untuk menerima akad nikahnya. Demikian secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maliki, Muhammad Alwi, and Asep Saepudin Jahar. “Dinamika Hukum Akad Nikah Via Teleconference di Indonesia.” Jurnal Indo-Islamika 10.2 (2020): 136-151.

Amin, M. Misbahul. “Studi Analisis Akad Nikah Menggunakan Video Call Perspektif Maqoshid Al-Syariah Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3.2 (2020): 88-108.

Burhanuddin, M. (2017). Akad Nikah Melalui Video Call dalam Tinjauan Undang-Undang
Perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia
. Skripsi: Universitas Alauddin Makassar. Software al-Maktabah al-Sya>milahVersi 3.62.

Emas, Mahardika Putera. “Problematika Akad Nikah Via Daring dan Penyelenggaraan Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19.” Batulis Civil Law Review 1.1 (2020): 68-78.

Hadikusuma, Arya Wira. “Keabsahan Ijab Kabul Melalui Telepon Dan Skype (Studi Dalam Perspektif Pasal 27 Sampai Dengan Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum (2015).

Hamzah Abdun Nashir, Aqd az-Zawaj Abra Wasail al-Ittishal al-Haditsah, Jamiah al-Jazair, Tesis 2014.

https://islamqa.info/ar/answers/105531/حكم-اجراء-عقد-النكاح-عن-طريق-الهاتف-والانترنت, diakses 12 November 2021.

https://sy-sic.com/?p=7442, diakses 23 November 2021.

(Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170).

 

 

———

**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.

 

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Kepala KUA boleh SEUMUR HIDUP (Hingga Pensiun), tetapi Kepala KUA harus ber SK tiap 4 Tahun, atau Produknya BATAL DEMI HUKUM

18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Mengingat Bencana dari Sudut Pandang Manusia (Resensi Buku)

16 Juni 2026 - 08:18 WIB

Otoritas Wali Nikah: Studi Komparatif Madzhab dan Hukum Positif Indonesia

5 Juni 2026 - 16:56 WIB

Dahsyatnya 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Kesempatan Emas Meraih Pahala Berlipat

17 Mei 2026 - 23:58 WIB

IBTHOLUL QIYAS (PEMBATALAN QIYAS) Dalam kitab al-Ihkam fi Usulul Ahkam, Ibnu Hazm az-Zhohiri

16 Mei 2026 - 23:55 WIB

PERLINDUNGAN HUKUM HAK HAK ISTERI DAN ANAK { IMPLEMENTASI KETENTUAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA}

8 Mei 2026 - 16:09 WIB

Trending di Buku
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x