Menu

Mode Gelap

Artikel · 14 Nov 2023 22:57 WIB ·

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin Perbesar

Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


Editor: Aiz Luthfi
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 120 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Berkurban Tidak Harus Jantan, Hewan Betina Juga Sah! Ini Penjelasan Fikihnya

27 Mei 2026 - 05:33 WIB

Tajdid Annikah

23 Mei 2026 - 13:25 WIB

FIQIH KONTEMPORER

20 Mei 2026 - 14:23 WIB

KELUARGA HARMONIS (Samakan Cara Pandang)

18 Mei 2026 - 11:33 WIB

Watak Bani Israil: Antara Ayat Al-Qur’an dan Realita Israel Hari Ini

10 Mei 2026 - 14:15 WIB

INFAK UANG NEMU

9 Mei 2026 - 20:46 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x