Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 27 Mei 2026 05:33 WIB ·

Berkurban Tidak Harus Jantan, Hewan Betina Juga Sah! Ini Penjelasan Fikihnya

Penulis: Muhammad Khayyatuddin Annur Rozaq


 Berkurban Tidak Harus Jantan, Hewan Betina Juga Sah! Ini Penjelasan Fikihnya Perbesar

Menjelang Hari Raya Idul Adha, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat adalah: “Apakah sah kalau kita berkurban memakai hewan betina?” Banyak orang mengira ibadah kurban wajib menggunakan hewan jantan. Padahal, jika kita merujuk pada kitab-kitab fikih klasik mutaktabar (otoritatif), aturan mainnya sebenarnya sangat fleksibel. Yuk, kita bedah hukumnya berdasarkan teks kitab fikih yang menjadi panduan para ulama!

​Hukum Asal: Jantan dan Betina Sama-Sama Sah

​Berdasarkan kitab Mughnil Muhtaj Syarah Minhaj At-Thalibin karya dari Assyeikh Khatib Assyarbini dijelasan  ​:

ويجوز ذكر و أنثى) أي التضحية بكل منهما بالإجماع)

 

“Dan diperbolehkan berkurban dengan hewan jantan maupun betina, artinya menyembelih kurban dengan salah satu dari keduanya hukumnya sah berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).”

​Dari teks di atas, sudah sangat jelas bahwa secara hukum dasar, berkurban dengan hewan betina adalah SAH tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama (ijmak). Jadi, jika Anda memiliki atau membeli kambing, sapi, atau unta betina untuk berkurban, ibadah Anda tetap sah dan diterima secara syariat, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat umur dan bebas dari cacat.

​Mana yang Lebih Utama: Jantan atau Betina?

​Meskipun keduanya sah, para ulama memberikan catatan mengenai mana yang lebih utama (afdhal) untuk dipilih. Teks kitab tersebut melanjutkan:

​نعم، التضحية بالذكر أفضل على الأصح المنصوص لأن لحمه أطيب

“Benar, berkurban dengan hewan jantan itu lebih utama menurut pendapat yang paling sahih yang tekstual, karena dagingnya lebih lezat/enak.”

​Secara umum, hewan jantan lebih diutamakan karena kualitas dagingnya biasanya lebih padat, gurih, dan minim bau prengus dibandingkan hewan betina.

​Perdebatan Menarik: Kualitas Daging vs. Tekstur

​Uniknya, Assyekh Khatib As-Syarbini juga mengutip pandangan lain dari Imam al-Rafi’i dan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’:

​ونقل في المجموع في باب الهدي عن الشافعي: أن الأنثى أحسن من الذكر لأنها أرطب لحماً

“Dan dinukil dalam kitab al-Majmu’ pada bab al-Hadyu dari Imam al-Syafii: Bahwa hewan betina itu lebih baik daripada jantan karena dagingnya lebih empuk/basah (juicy).”

​Hewan Jantan: Lebih utama karena dagingnya secara umum lebih enak dan padat (ath-yab).

​Hewan Betina: Punya keunggulan tersendiri karena serat dagingnya cenderung lebih empuk dan lembut (arthab).

​Kesimpulannya: Hewan jantan tetap menjadi pilihan utama. Namun, hewan betina bisa menjadi lebih baik jika hewan jantan yang ada terlalu sering kawin (yang bisa menurunkan kualitas dagingnya), atau jika hewan betina tersebut memiliki daging yang jauh lebih melimpah dan gemuk.

​Catatan Penting: Aturan Pemerintah dan Kelestarian Hewan

​Meskipun secara hukum fikih berkurban dengan hewan betina itu sah, di Indonesia kita juga perlu memperhatikan regulasi pemerintah (Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

​Pemerintah melarang penyembelihan hewan betina produktif demi menjaga kelestarian populasi ternak nasional. Jadi, jika Anda ingin berkurban dengan hewan betina, pastikan hewan tersebut sudah tidak produktif (pariwis/mandul) agar ibadah kita berjalan selaras dengan kemaslahatan bersama.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tajdid Annikah

23 Mei 2026 - 13:25 WIB

FIQIH KONTEMPORER

20 Mei 2026 - 14:23 WIB

INFAK UANG NEMU

9 Mei 2026 - 20:46 WIB

GIGI PALSU MAIT

8 Mei 2026 - 21:33 WIB

PESAN MAS KUA UNTUK GEN EMAS 2045

24 April 2026 - 11:23 WIB

NIKAH SIRI BIKIN NGERI EPISODE 2

17 April 2026 - 08:22 WIB

Trending di Pernikahan
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x