Pernikahan adalah momen sakral yang menyatukan dua individu dalam ikatan suci. Dalam pandangan agama, pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga yang harmonis, melestarikan keturunan, dan meraih keberkahan hidup. Namun, selain aspek keagamaan, pernikahan juga memerlukan pengakuan dari negara melalui proses legalisasi. Legalisasi pernikahan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pasangan suami istri serta keturunannya di mata hukum. di sisi lain, untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara sah, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, pencatatan pernikahan secara resmi sangatlah penting.

Pencatatan nikah memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Dengan adanya akta nikah, status pernikahan menjadi jelas dan diakui oleh negara. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pasangan, terutama dalam hal warisan, hak asuh anak, dan tanggung jawab hukum lainnya. Meskipun pernikahan sudah sah secara agama, pencatatan resmi diperlukan agar pernikahan tersebut juga diakui oleh hukum negara. Ini memastikan bahwa pasangan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah secara resmi. Kemudian buku nikah yang diterima setelah pencatatan merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Dokumen ini juga dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan dokumen identitas, pengurusan harta bersama, dan lain-lain.

Pencatatan nikah juga berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Dalam hal terjadi perselisihan atau perceraian, dokumen resmi ini akan menjadi acuan dalam penyelesaian masalah. Dengan mencatatkan pernikahan, pasangan dapat menghindari berbagai masalah hukum di masa depan, seperti sengketa harta atau status anak. Hal ini juga menjadi langkah preventif untuk menolak dampak negatif yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan status pernikahan.

Dalam Islam, menikah adalah ibadah yang memerlukan niat, akad, dan rukun tertentu agar sah secara agama. Namun, agar pernikahan juga memberikan manfaat di dunia, pencatatan pernikahan di lembaga resmi adalah hal yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya mengumumkan pernikahan, seperti dalam sabdanya:

“Umumkanlah pernikahan…” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Pencatatan pernikahan secara resmi adalah langkah yang sangat penting bagi setiap pasangan. Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan ini juga melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan, serta mencegah masalah di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dicatatkan secara resmi di lembaga yang berwenang.

Sebagai warga negara yang taat, pasangan suami istri sebaiknya memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi, sehingga mereka dapat membangun keluarga yang harmonis, terlindungi, dan diridhai oleh Allah SWT.

 

  • Muhamad Fathul Arifin – Penghulu KUA Kesugihan, Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *