Pakuhaji – Gerak cepat, setelah pengukuhan kepengurusan Nadzir tingkat kecamatan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 maka kemudian kepengurusan nazhir tingkat kecamatan Pakuhaji melakukan koordinasi dengan kepengurusan nazhir Tingkat desa/kelurahan dengan menggelar rapat kerja (Raker) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025. Pada sambutan pembukaannya, Ust.Yahman, selaku ketua kepengurusan Nazhir Kecamatan Pakuhaji menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengurus Nazhir Tingkat desa/kelurahan yang sudah hadir dan antusias mengikuti kegiatan raker tersebut. Raker ini bertujuan untuk menyusun program kerja dan strategi ke depan untuk mendata ulang perwakafan yang ada di kecamatan Pakuhaji serta mengadakan sosiaslisasi ke masyarakat tentang pentingnya pendataan dan pencatatan dan tanah-tanah wakaf untuk selanjutnya dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), lanjutanya”.
Selanjutnya, dalam sambutan sekaligus selaku narasumber pada kegiatan raker tersebut, Khaerul Umam, S.Ag Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji mengajak kepada para peserta raker untuk lebih inten dan terjun langsung sosialisasi tentang pentingnya tanah-tanah yang sudah diwakafkan untuk sarana-sarana ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan disertifikatkan baik itu berupa AIW atau sertifikat tanah wakaf, karena selama ini di masyarakat yang terjadi mewakafkan tanah miliknya cukup hanya dengan lisan saja. Tanah wakaf adalah asset ummat yang harus diselamatkan untuk kepentingan umat, karenanya dengan disertifikatkan tanah wakaf tersebut, baik berupa AIW atau sertifikat tanah wakaf akan terhindar dari permasalahan-permasalahan yang muncul di kemudian hari, seperti gugatan dari ahli waris dan lainnya, dengan sosialisasi inten dan terjun langsung dari pengurus Nazhir tingkat desa/kelurahan diharapkan jumlah tanah wakaf yang disertifikatkan/AIW akan mengalami kenaikan secara signifikan, “tambahnya.