Menu

Mode Gelap

Opini ยท 20 Agu 2025 04:50 WIB ยท

Menjaga Harmoni Rumah Tangga: Keseimbangan Nafsu dan Kasih Sayang

Penulis: Mahbub Fauzie


 Menjaga Harmoni Rumah Tangga: Keseimbangan Nafsu dan Kasih Sayang Perbesar

Catatan: ๐Œ๐š๐ก๐›๐ฎ๐› ๐…๐š๐ฎ๐ณ๐ข๐ž, ๐’.๐€๐ ., ๐Œ.๐๐
Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Atu Lintang, Kab. Aceh Tengah
Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu pilar penting yang sering kali menjadi ujian bagi pasangan suami istri adalah bagaimana membangun keharmonisan dalam hubungan suami istri, khususnya dalam aspek biologis. Tidak jarang, ketidakseimbangan dalam kebutuhan ini menjadi pemicu konflik yang berulang, meskipun tampak sepele di permukaan.
Salah satu kasus yang kami temui dalam layanan konsultasi rumah tangga di KUA adalah keluhan salah satu pasangan yang merasa kelelahan akibat permintaan pasangannya yang terlalu sering ingin melakukan hubungan suami istri. Meski tidak sedang berhalangan secara syariat, istri merasa kurang nyaman karena kondisi fisik dan emosionalnya belum siap, sementara suami cenderung tidak mempertimbangkan hal tersebut. Hal tersebut, jika dibiarkan, dapat memicu ketegangan dalam rumah tangga, bahkan menyebabkan jarak emosional antara pasangan.
๐—œ๐˜€๐—น๐—ฎ๐—บ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ถ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—˜๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ถ
Syariat Islam sangat menekankan pentingnya berumah tangga dengan cara yang penuh kasih dan kebijaksanaan. Allah SWT berfirman:
โ€œDan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…โ€ (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat di atas menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menumbuhkan rasa tenang, kasih, dan cinta. Dalam hal hubungan biologis, Islam memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada suami dan istri. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dijalankan dengan muโ€™asyarah bil maโ€™ruf (berinteraksi secara baik dan santun).
Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam hal ini. Beliau tidak pernah memaksakan kehendak kepada istri-istrinya. Bahkan dalam riwayat disebutkan bahwa beliau sangat peka terhadap perasaan dan kondisi mereka. Suatu ketika, Sayyidah Aisyah RA pernah berkata: “Rasulullah tidak pernah memukul istri maupun pembantunya. Dan beliau sangat lembut terhadap keluarganya.” (HR. Muslim)
๐—ก๐—ถ๐—ธ๐—บ๐—ฎ๐˜ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฎ: ๐—›๐˜‚๐—ฏ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐˜‚๐—ฎ๐—บ๐—ถ ๐—œ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ด๐—ถ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป
Dalam Islam, hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan kewajiban biologis atau rutinitas semata, tetapi merupakan bentuk ibadah yang penuh cinta dan saling membahagiakan. Karenanya, dalam menjalankannya, suami dan istri dianjurkan untuk saling memperhatikan kenyamanan dan kenikmatan satu sama lain. Istri memang memiliki kewajiban untuk melayani suami, namun itu bukan berarti dilakukan dalam keadaan terpaksa atau tanpa kerelaan. Justru, hubungan tersebut akan lebih berkah dan menyenangkan apabila dilakukan dengan kerelaan hati, kasih sayang, dan keinginan untuk saling membahagiakan.
Dalam kitab โ€˜Uqud al-Lujayn fi Bayani Huquq az-Zawjayni, karya Syaikh Nawawi al-Bantani, disebutkan: โ€œDan hendaknya suami ketika ingin menggauli istrinya, memperhatikan kondisi istri dan mendahulukan rayuan (muqaddimah) sebelum jimaโ€™, agar istrinya juga turut merasakan kenikmatan, sehingga hubungan tersebut tidak menjadi beban, melainkan jalan untuk memperkuat kasih sayang.โ€ Penekanan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan suami istri bukanlah hubungan satu arah. Melainkan, sebuah interaksi yang saling memberi, saling memahami, dan saling menumbuhkan cinta.
๐—ž๐—ผ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ: ๐—ž๐˜‚๐—ป๐—ฐ๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐—บ๐—ผ๐—ป๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ป
Dalam menghadapi perbedaan kebutuhan dalam rumah tangga, komunikasi menjadi hal yang sangat penting. Suami dan istri perlu saling membuka diri, menyampaikan perasaan, dan menyepakati waktu serta kondisi terbaik untuk berhubungan. Keinginan suami adalah sesuatu yang wajar, namun harus diiringi dengan empati terhadap kondisi istri.
Suami yang bijak hendaknya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hasrat, melainkan juga memperhatikan kesiapan dan kenyamanan istri. Sebaliknya, istri pun diharapkan terbuka dalam menyampaikan kondisi fisiknya dengan jujur, tanpa takut menyakiti perasaan suami, selama disampaikan dengan adab dan niat yang baik.
๐—ž๐—จ๐—” ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฅ๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—”๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—น๐˜๐—ฎ๐˜€๐—ถ
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda depan pembinaan keluarga sakinah memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan konsultasi kepada pasangan. Masalah seperti itu memang tergolong sensitif, namun bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Pasangan dapat berkonsultasi secara privat dengan tenaga profesional di KUA, yakni Penghulu atau Penyuluh Agama, untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal.
Rumah tangga adalah ladang pahala. Dalam menjalani kehidupan pernikahan, penting bagi pasangan untuk menyeimbangkan antara keinginan pribadi dan kebutuhan pasangan. Nafsu harus dikendalikan, bukan diikuti tanpa kendali. Ibadah dalam rumah tangga bukan hanya soal kewajiban formal, tetapi juga soal membahagiakan pasangan dengan cara yang baik dan penuh kasih. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing rumah tangga kaum muslimin menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Aamiin.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq
5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 45 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Antara Ibadah Abadi dan Tantangan Teknologi dalam Pernikahan di Era Digital

1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

“Cuan” Memboming Dengan Aksi Viral [catatan harian penghulu]

1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Musrenbang Sebagai Penjembatan Program KUA Kecamatan

29 September 2025 - 21:27 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Pengukuhan dan Rakerwil PW APRI Aceh 2025โ€“2029: Momentum Kebersamaan, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Penghulu

29 September 2025 - 06:21 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x