Menu

Mode Gelap

Opini · 16 Apr 2026 11:43 WIB ·

Mewaspadai Idah Perimenopause

Penulis: Nor Lutfi Fais


 Mewaspadai Idah Perimenopause Perbesar

Mari kita buka ulasan kali ini dengan peringatan keras yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam syarahnya atas teks Fath al-Qarib berjudul Hasyiyah al-Bajuriy,

وبذلك يعلم عدم صحة ما يفعله بعض جهلة فقهاء الريف؛ من تزويجهم لمن انقطع حيضها لعارض أو غيره قبل بلوغ سن اليأس، ويسمونها بمجرد الانقطاع آيسة، ويكتفون بمضي ثلاثة أشهر ويستغربون صبرها إلى بلوغ سن اليأس ثم الاعتداد بثلاثة أشهر، وكيف تصبر حتى تصير عجوزا؟! فليحذر من ذلك!

“Dari sana dapat disimpulkan bahwa tidak sah apa yang telah dilakukan oleh sebagian ahli fikih yang dungu karena menikahkan perempuan-perempuan yang terhenti haidnya sebab sesuatu hal yang terjadi secara tiba-tiba atau sebab lain sebelum ia mencapai kondisi menopause. Mereka menyebutnya menopause hanya karena haidnya terhenti hingga mencukupkan dengan (masa idah) tiga bulan dan menganggap aneh jika perempuan-perempuan tersebut harus bersabar sampai kondisi menopause untuk kemudian menjalani idah dengan tiga bulan. Kata mereka, “Bagaimana mungkin meminta mereka bersabar sampai tua (kondisi menopause)?” Maka waspadalah kamu akan hal itu!”

Fikih Idah

Peringatan Syekh Al-Bajuri ini berangkat dari masalah idah perempuan yang pernah haid, tetapi terhenti bukan karena kondisi menopause, melainkan karena hal lain, seperti menyusui atau sakit. Kondisi semacam ini mengharuskan ‘masa tunggu tambahan’ hingga diketahui kejelasan pilihan idahnya: jika ia kembali mengalami haid maka masa idahnya tiga kali masa suci (quru’); jika ia ternyata menopause maka masa idahnya tiga bulan (asyhur).

Apa yang dijelaskan oleh Syekh Al-Bajuri ini merupakan ketentuan standar dalam idah perempuan yang haidnya terputus bukan karena kondisi menopause menurut fikih Syafii. Syekh Abu Zakariyya Yahya al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin juga menyebutkan hal yang sama dan memberi catatan bahwa ketentuan ini merujuk pada pendapat terbaru (qaul jadid) fikih Syafii.

Masa tunggu tambahan ini muncul seiring dengan belum jelasnya kondisi yang dialami perempuan penyandang idah, yang mengeluarkannya dari dua macam pilihan idah perempuan yang berpisah dari suaminya bukan karena kematian dan tidak dalam kondisi hamil, yakni tiga kali masa suci (quru’) bagi mereka yang masih mengalami haid dan tiga bulan (asyhur) bagi mereka yang tidak mengalaminya.

Berbeda dari fikih Syafii ini, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan waktu tunggu selama satu tahun. Hal itu tertuang dalam pasal 153 tentang waktu tunggu angka 6: “Dalam hal keadaan pada ayat (5)–istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid–bukan karena menyusui, maka idahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka idahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Ketentuan KHI ini jika ditelusuri agaknya mengikuti fikih Maliki dan Hanbali yang juga menjadi pendapat terdahulu (qaul qadim) Imam Syafii. Waktu satu tahun tersebut merupakan akumulasi dari masa tunggu tambahan sembilan bulan untuk mengetahui kejelasan kondisi haid yang diambil dari waktu normal kehamilan ditambah dengan masa idah selama  tiga bulan.

Perimenopause

Bagi perempuan awam yang hendak menikah, ketentuan ini sering kali dianggap sebagai penghalang karena menangguhkan kehendaknya pada kondisi yang tidak jelas di masa depan jika mengikuti fikih Syafii atau menetapkan waktu tunggu yang terlalu lama jika mengikuti pendapat yang lain. Misalnya bagi mereka yang telah memasuki kondisi perimenopause.

Dikutip dari Alodokter, perimenopause adalah periode transisi yang dialami perempuan sebelum memasuki masa menopause. Menopause sendiri merupakan berakhirnya siklus haid secara alami yang biasanya terjadi ketika perempuan memasuki usia 45-55 tahun. Seorang perempuan dapat dikatakan menopause jika tidak lagi mengalami haid selama 12 bulan berturut-turut.

Masih dari Alodokter, perimenopause umumnya terjadi sekitar 4-10 tahun sebelum menopause. Banyak juga yang mulai merasakan tanda-tandanya pada usia 40-an. Di antara gejala seorang telah memasuki fase perimenopause adalah haid tiba lebih cepat atau lebih lambat, haid berlangsung lebih singkat atau lebih lama, dan haid yang makin jarang seiring dengan dekatnya fase menopause.

Belum lama ini penulis mendapati seorang janda berusia 52 tahun yang mengajukan kehendak pernikahan. Ia telah resmi bercerai pada September 2025 yang lalu. Setelah diadakan pemeriksaan terhadap catatan idahnya, didapati bahwa ia terakhir kali mengeluarkan darah haid pada sekitar Agustus 2025 dan tidak pernah mengalami haid lagi hingga hari pengajuan kehendak pernikahannya.

Hasil konsultasi yang penulis lakukan kepada beberapa tenaga kesehatan mendapati bahwa janda tersebut belum dapat dikatakan menopause. Di antara alasannya karena ia belum 12 bulan tidak mengalami haid sebagaimana kriteria sebelumnya. Rekomendasi yang diberikan adalah mengajukan pemeriksaan lebih lanjut kepada dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Hasilnya, dokter menyebutkan bahwa janda tersebut telah menopause.

Menetapkan Idah Perimenopause

Apabila mengacu pada ketentuan fikih di atas, hasil pemeriksaan ini harusnya dapat dijadikan sebagai salah satu acuan terhadap penentuan kondisi si janda. Artinya, terhitung mulai keluarnya hasil pemeriksaan tersebut, dia telah memasuki kondisi menopause sehingga masalah-masalah yang membutuhkan kepastian hukum dapat diketahui dengan jelas, seperti masa tunggu tambahan dan masa idahnya.

Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, masa tunggu tambahan yang ditetapkan untuk mengetahui kejelasan pilihan idahnya secara otomatis berhenti. Dia tidak perlu lagi menunggu sampai genap sembilan bulan sebagaimana pendapat lama (qaul qadim) Imam Syafii, fikih Maliki dan Hanbali. Dia juga mulai menjalani masa idahnya sejak tanggal pemeriksaan tersebut dikeluarkan sampai tiga bulan berikutnya sesuai ketentuan asal idah perempuan yang tidak haid.

Menurut penulis, hasil pemeriksaan ini tidak bisa dipahami pemberlakuannya secara surut. Bahwa perhitungan masa idahnya dihitung mulai tanggal berkekuatan hukum tetap (BHT) perceraiannya (September 2025). Alasannya karena pertama, hasil pemeriksaan dokter (thabib) yang notabene keterangan ahli (ikhbar) tidak menyebutkan secara spesifik kapan kondisi menopause itu dimulai; kedua, pada bulan Agustus sebelum perceraiannya, si janda masih mengeluarkan darah haid. Ketiga, pemberlakuan surut ini bertentangan dengan salah satu pendapat (qaul) yang disebutkan Al-Mahalli dalam Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin bahwa batas minimal masa tunggu tambahan adalah enam bulan sesuai dengan usia minimal kehamilan.

Catatan Akhir

Penghulu sebagai jabatan dalam rumpun keagamaan sudah barang tentu mengharuskan kecakapan penguasaan literatur keagamaan. Peringatan keras Syekh Al-Bajuri di awal tulisan ini harusnya menjadi pengingat. Di sisi lain, kemampuan beradaptasi terhadap kebaruan ilmu pengetahuan dan teknologi juga diperlukan sekiranya memberikan dukungan bagi upaya ‘ijtihad’ hukum yang dilakukan.

Poin adaptasi ini sejatinya telah lama dipraktikkan ulama kita ketika mempertimbangkan keterangan dan informasi (ikhbar) dari dokter (thabib) dalam beberapa keputusan hukumnya. Praktik yang sama yang kini diadopsi oleh Peraturan Menteri Agama terbaru yang menjadi landasan kinerja penghulu itu sendiri. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Previous Post NIKAH MALAM LEBARAN
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

NIKAH MALAM LEBARAN

15 April 2026 - 20:33 WIB

Konsentrasi Tanggal Pernikahan Berbasis Hitungan Weton di Kabupaten Rembang dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga

15 April 2026 - 08:47 WIB

Jumlah Pernikahan di Kabupan Rembang Tahun 1444-1447 H Berdasarkan Bulan Hijriyyah

“Tradisi Tahlilan dan Ziarah Kubur: Antara Ajaran Agama dan Budaya Masyarakat”

14 April 2026 - 10:53 WIB

PERNIKAHAN SEBELUM PERCERAIAN 

11 April 2026 - 22:07 WIB

WFH Tiap Jumat, Penghulu KUA Patamuan Tetap Berkinerja Dengan Semangat

10 April 2026 - 20:13 WIB

THANK YOU, SAYANG UNTUK HARI INI

10 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x