Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 19 Mar 2026 00:00 WIB ·

Hukum Buka Warung Makan di Siang Ramadhan

Penulis: Khaerul Umam


 Hukum Buka Warung Makan di Siang Ramadhan Perbesar

Oleh :

KHAERUL UMAM, S.Ag*)

(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)

 

Pendahuluan

       Bulan Ramadhan adalah momentum bagi seluruh umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Seperti diketahui, masih ditemukannya warung-warung yang tetap buka di siang hari menimbulkan pro dan kontra tersendiri. Sebagian mengatakan boleh karena tujuan buka warung untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan untuk berpuasa. Sementara sebagian yang lain menilai tetap saja tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang berpuasa sehingga banyak orang membatalkan puasa karenanya.

       Pernah heboh dan menjadi viral di media sosial beberapa tahun yang lalu sebuah rumah makan di kota Serang yang kena razia Satpol PP karena melanggar Perda kota Serang membuka dan melayani pembeli di bulan puasa dan di luar waktu yang sudah ditetapkan oleh perda tersebut. Aturan itu dibuat oleh pemerintah kota Serang, Banten. Dalam surat Imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri diatur, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Apabila melanggar, terancam penjara dan denda Rp 50 juta bagi yang buka di siang hari saat bulan puasa. Kebijakan itu pun langsung menjadi kontroversi. Kementerian Agama melalui juru bicaranya menyayangkan kebijakan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

       Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka warung di siang hari pada bulan puasa? Dan apakah salah pemda dalam hal ini mengeluarkan perda atau imbauan terkait waktu operasional rumah makan dan restoran di bulan Ramadhan tujuannya tentu untuk menghormati orang-orang yang berpuasa?

Hukum Buka Warung Makan di Siang Ramadhan

Mencari harta halal merupakan kewajiban tiap muslim, dan Allah SWT mencintai hamba-Nya yang mau bekerja. Dalam satu hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas RA, disebutkan:

طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ

     Artinya, “Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan Allah menyukai hamba yang beriman yang bekerja.” (HR Al-Hakim At-Tirmidzi, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi).

       Adapun hukum menjual makanan pada siang bulan Ramadhan, pada dasarnya adalah diperbolehkan, namun jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, seperti akan dimakan oleh orang yang wajib puasa di siang Ramadhan, maka hukum menjualnya menjadi haram. Jual beli merupakan akad atau transaksi yang dihalalkan dalam syariat Islam, selama memenuhi syarat-syaratnya. Di antaranya adalah barang yang dijual harus barang yang bermanfaat yang dilegalkan dalam Islam. Termasuk menjual nasi yang ada di warung-warung makan. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

       Meskipun hukum jual beli telah dihalalkan syariat, namun jika berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kemaksiatan, maka hukumnya dapat berubah. Jika sebatas adanya kekhawatiran akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya adalah makruh. Sedangkan jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya menjadi haram. Salah satu bentuk kemaksiatan adalah tidak melakukan puasa bagi orang yang berkewajiban puasa dan tidak ada uzur atau sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sperti wanita haidh, nifas, orang yang sakit, atau musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkan qashar shalat (kurang lebih 81 KM).

       Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa? Menurut Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor dari majelis Ahbaabul Musthofa, hukumnya tergantung dengan kondisi. Hal tersebut disampaikan lewat sebuah video berdurasi 3 menit di channel YouTube Ahbaabul Musthofa Channel (13/04). “Kalau dikatakan jualannya gak ada masalah. Tinggal yang makan itu siapa?,” ujar Habib Hasan. Jika yang berjualan makanan ditujukan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, seperti wanita haid, nifas, musafir, orang yang sakit atau bahkan non muslim sekalipun hukumnya diperbolehkan. Asalkan tetap menghormati orang yang berpuasa. Habib Hasan mengatakan kalau hendaknya rumah makan atau warung makan menghormati orang berpuasa dengan menutup area makan dengan kain agar tidak terlihat. Mengingat bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Jadi sebaiknya saling menghormati dan menghargai baik yang Muslim maupun nonmuslim sekalipun. Sebaiknya tidak terang-terangan makan di pinggir jalan. “Harusnya hormati orang yang berpuasa, buman hormati orang yang gak puasa ini gak masuk akal,” ujar Habib Hasan.
Hal yang sama jika disampaikan oleh KH. Ahmad Ishomuddin. Dikutip dari CNN Indonesia (08/05/19) beliau mengatakan bahwa dibukanya warung makan di siang hari saat puasa bisa mengganggu kesucian bulan Ramadhan. Namun, jika ditutup juga bisa menyulitkan orang lain yang tidak wajib berpuasa mencari makan. Karenanya hukum terganti pada kondisi yang berlaku. KH. Ahmad Ishomuddin juga menganjurkan agar warung makan menutupi areanya dengan kain.
Lebih lanjut, Habib Hasan mengatakan kalau hukumnya berbeda jika orang yang wajib berpuasa tapi beli makanan buat dimakan di siang hari. Habib Hasan menjelaskan bahwa itu hukumnya adalah haram. “Itu sama aja Anda membantu orang yang bermaksiat kepada Allah SWT. Sama saja seperti anda menjual minuman keras kepada orang Muslim,” ujar Habib Hasan. “Tapi siapa yang bisa memastikan si pembeli makanan adalah orang yang wajib puasa atau tidak. Kecuali Anda jualan di stasiun, itu banyak musafirnya,” lanjut Habib Hasan. Pendapat yang sama juga diutarakan Buya Yahya, “Rumah makan yang dibuka di siang hari tidak semua rumah makan yang haram dan melanggar. Misalnya, rumah makan di lintas musafirin. Sebab orang musafir adalah orang yang boleh berbuka puasa,” kata Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV, Kamis (20/4). Sedangkan, jika menjual kepada orang yang wajib berpuasa, tapi dia tidak berpuasa hukumnya haram.”Yang menjual, ingat kepada Allah takutlah kepada Allah. Kalau Anda menolong orang yang tidak berpuasa sementara dia wajib berpuasa, lalu diberi pertolongan seperti itu, Anda dosa,” tutur Buya Yahya.
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, maka hukum buka warung makan pada siang hari bulan Ramadhan dirinci sebagai berikut:

  1. Boleh, jika dipastikan pembeli tidak menggunakannya untuk maksiat, yaitu ketika pembelinya adalah orang-orang yang tidak berkewajiban puasa. Seperti anak kecil, wanita haid, orang yang sakit, dan musafir. Atau bisa jadi pembeli adalah orang yang wajib puasa, namun nasi yang dibeli dibungkus dan dibawa pulang, sehingga ada kemungkinan nasi tersebut untuk persiapan berbuka, atau untuk keluarga yang tidak wajib puasa, semisal untuk anaknya.
  2. Makruh, jika dikhawatirkan akan digunakan maksiat. Seperti ada pembeli yang berkewajiban puasa, dan ada kekhawatiran dari penjual bahwa nasi tersebut akan dimakan di siang hari dalam keadaan wajib puasa.
  3. Haram, jika diduga kuat atau bahkan diyakini akan digunakan untuk maksiat. Seperti ketika diketahui pembelinya adalah orang yang wajib puasa, dan penjual yakin akan dimakan di siang hari, semisal penjual mengenal pembeli adalah orang yang berkewajiban puasa, namun sering tidak puasa.

Sementara itu, Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan:

 وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ) كَعِنَبٍ (لِمُتَّخِذِهِ مُسْكِرًا) بِأَنْ يَعْلَمَ مِنْهُ ذَلِكَ أَوْ يَظُنَّهُ فَإِنْ شَكَّ فِيهِ أَوْ تَوَهَّمَهُ مِنْهُ فَالْبَيْعُ لَهُ مَكْرُوهٌ وَإِنَّمَا حُرِّمَ أَوْ كُرِهَ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِمَعْصِيَةٍ مُحَقَّقَةٍ أَوْ مَظْنُونَةٍ أَوْ لِمَعْصِيَةٍ مَشْكُوكٍ فِيهَا أَوْ مُتَوَهَّمَةٍ

      Artinya, “Haram menjual semisal kurma segar, seperti anggur, kepada orang yang menjadikannya sebagai minuman keras, dengan gambaran penjual mengetahui atau menduga kuat akan dijadikan hal tersebut. Tetapi jika dia meragukannya atau hanya mengira-ngira saja, maka jual belinya adalah makruh. Hukum haram atau makruh tersebut dikarenakan penjualan tersebut merupakan sebab dari terjadinya kemaksiatan yang nyata atau yang diduga, atau kemasiatan yang diragukan atau dikira-kira.” (Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], juz I, Halaman 286).

       Kemudian berkaitan dengan hukum menjual makanan, Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:

 قَوْلُهُ وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ إلَخْ) وَمَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَهُوَ صَحِيحٌ وَمِثْلُ الْبَيْعِ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ … وَمِثْلُ ذَلِكَ إطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لِأَنَّ كُلًّا مِنْ ذَلِكَ تَسَبَّبَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَأَعَانَهُ عَلَيْهَا

     Artinya: “(Ungkapan penulis: “Dan menjual semisal kurma basah …”) Sekalipun hukum jual belinya haram, namun tetap sah. Sebagaimana jual beli, setiap transaksi yang mendatangkan kemaksiatan hukumnya seperti itu,… Begitu juga hukum seorang muslim mukallaf (baligh dan berakal sehat) memberi makanan kepada non nuslim mukallaf, dan juga menjual makanan yang diketahui atau diduga kuat pembeli akan memakannya di siang hari, sebagaimana fatwa Al-Walid (ِayah Ar-Ramli)–semoga Allah merahmatinya–karena masing-masing itu menyebabkan dan membantu terwujudnya kemaksiatan.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] Juz IV, Halaman 427).

       Demikian rincian hukum buka warung makan siang hari pada bulan Ramadhan. Simpulan Hukum Secara kesimpulan, membuka warung makan pada siang Ramadhan adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dugaan kuat atau keyakinan nasi atau makanan yang dibeli akan dimakan di siang hari oleh orang yang wajib berpuasa, maka hukumnya menjadi haram. Sebagai solusi, untuk menghindari adanya potensi kemaksiatan, sebaiknya jualan makanan dilakukan di sore hari menjelang berbuka, atau malam hari. Jika penjualan tetap dilakukan pada siang hari, maka hanya melayani orang-orang yang tidak wajib puasa, seperti anak kecil, orang yang haid, sakit atau musafir. Sebaiknya makanan tersebut dibungkus, agar tidak ada kekhawatiran warung tersebut digunakan tempat makan orang-orang yang berkewajiban puasa.

Penutup

        Membuka warung di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid. Berikutnya, warung boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Hal ini dengan beberapa catatan, yaitu; pekerjaan tidak bisa dilakukan di malam hari, pekerjaan tidak bisa ditunda pada bulan Syawwal (setelah Ramadhan) karena misal jika ditunda akan menimbulkan kerusakan, dan lain sebagainya. Lebih lanjut, warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km. Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka. Kesimpulannya, membuka warung di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas. Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, seperti diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.

       Membuka rumah makan pada siang hari Ramadhan dinilai berpotensi menggoda orang yang sedang berpuasa atau mendorong mereka untuk tidak berpuasa. Oleh karena itu, meskipun tidak ada niat langsung untuk mengajak orang meninggalkan puasa, dampak yang ditimbulkan tetap menjadi pertimbangan hukum. Dalam kaidah fikih dikenal konsep saddudz dzari’ah, yaitu menutup jalan atau sarana yang dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang. Karena meninggalkan puasa tanpa uzur merupakan perbuatan terlarang, maka segala sarana yang berpotensi mempermudah terjadinya pelanggaran tersebut juga patut dihindari.

      Atas dasar prinsip tersebut, membuka rumah makan di siang hari Ramadhan dinilai tidak sejalan dengan semangat menjaga pelaksanaan ibadah puasa. Karena itu, pemilik usaha dianjurkan untuk menutup layanan siang hari selama bulan Ramadhan. Sebagai solusi, pengusaha rumah makan disarankan mengalihkan waktu operasional ke sore dan malam hari. Selain tetap menjaga sumber rezeki, langkah ini juga dapat mendukung kebutuhan masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa dan sahur.

       Pemerintah sendiri secara umum mengimbau masyarakat untuk saling menghormati orang yang berpuasa. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, dianjurkan untuk tidak mempertontonkan aktivitas makan dan minum di ruang publik. Maka tidak salah dan bahkan harus kita dukung upaya pemerintah dan ormas-ormas keagamaan dalam membuat aturan atau imbauan tentang waktu operasional rumah makan dan restoran di bulan Ramadhan tujuannya tentu untuk menghormati orang-orang yang berpuasa dan dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci. Bukan berarti melarang berjualan, tetapi supaya rumah makan dan restoran tersebut mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah disebutkan di atas.

Semoga kita semua selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh selama Ramadhan, juga bisa mengamalkan sejumlah anjuran ibadah yang terdapat di dalamnya. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin…(Disarikan dari berbagai sumber).

 

———

**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

MANFAAT PENCATATAN PERNIKAHAN

26 Februari 2026 - 08:57 WIB

Prinsip Hidup Bertetangga Menurut Islam dan KUHP

26 Februari 2026 - 00:38 WIB

Walimatul ‘Ursy Dalam Islam, Pentingkah?

26 Februari 2026 - 00:20 WIB

Rekonstruksi Hakikat Puasa: Analisis Komprehensif Antara Kewajiban Syariat dan Fenomena Sosial Kontemporer

24 Februari 2026 - 12:13 WIB

Sanksi Disiplin terhadap Murid dalam Perspektif Islam Dan KUHP (Kajian Kritis Kasus Viral Kriminalisasi Terhadap Guru)

15 Februari 2026 - 23:20 WIB

Larangan Menuduh tanpa Bukti dalam Perspektif Islam dan KUHP

15 Februari 2026 - 23:05 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x