Menu

Mode Gelap

Hikmah · 20 Apr 2026 21:32 WIB ·

NIKAH DISABILITAS 

Penulis: syafran lubis


 NIKAH DISABILITAS  Perbesar

NIKAH DISABILITAS

“Assalamu’alaikum “ pak kadus 13 desa Bandar Agung mengucapkan salam saat sampai di KUA Bandar Sribhawono

“Wa alaikum salam wr wb” jawab pak penghulu yang dari tadi sudah duduk di balik meja depan sambil membuka buka HP, “ gimana pak kadus, sehat? ,” basa basi akrab antara pak penghulu dengan para kadus yang datang ke kantror dalam keperluan mengantarkan catin atau mengurus keperluan masyrakatnya yang berhubungan dengan kantro KUA.

“Alhamdulillah sehat sehat pak Lubis” jawab pak kadus mengimbangi keakraban pak penghulu

“gimana… ada yang perlu disampaikan atau yang ingin di tanyakan?” lanjut pak penghulu

“Mohon penjelasan tentang perihal pelaksanaan ijab qabul nikah untuk orang yang menyandang disabilitas tuna rungu (tuli), tuna netra (buta), dan tuna wicara (bisu), karena ada warga saya yang mau menikah tapi disabilitas” tanya pak kadus

“Seseorang yang menyandang disabilitas rungu, netra, dan wicara secara bersamaan, tidak dapat mengetahui kerelaan dari orang yang melakukan transaksi dengannya.” Pak penghulu memulai keterangannya  “Ia juga tidak dapat menunjukkan kerelaannya untuk melakukan transaksi, termasuk dengan cara isyarat. Karena itu, ia tidak dapat melakukan ijab dan qabul sendiri, melainkan harus dengan wakilnya, sementara ijab qabul merupakan rukun yang menentukan keabsahan suatu transaksi atau akad, seperti jual beli dan pernikahan. Ijab merupakan pernyataan yang menunjukkan arti kerelaan untuk menyerahkan sesuatu kepada orang lain, sedangkan qabul adalah pernyataan yang menunjukkan arti kerelaan untuk menerimanya. Ijab dan qabul disyariatkan dalam Islam untuk menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melangsungkan transaksi atau akad. Karena kerelaan dalam hati tidak dapat diketahui, sehingga membutuhkan ijab qabul untuk menunjukkannya” terang pak penghulu “Dalam fiqih Syafi’iyah, orang yang menyandang disabilitas rungu (tuli), netra (buta) dan wicara (bisu) secara bersamaan dibagi menjadi dua.

Pertama, mereka yang sejak lahir sudah menyandang disabilitas rungu, netra, dan wicara atau sebelum tamyiz, yakni sebelum mampu memahami agama, seperti balita dan orang gila. Mereka tidak seperti ini tidak dibebani hukum Islam apapun dan urusannya menjadi tanggung jawab walinya.

Kedua, mereka yang menyandang disabilitas rungu, netra, dan wicara setelah tamyiz, yakni setelah mampu memahami ajaran agama, maka ia terbebani hukum agama yang sudah diterima dan dipahami sebelum ia menyandang disabilitas” tutur pak penghulu

“Seseorang yang lahir dalam kondisi menyandang disabilitas netra dan rungu diperlakukan seperti orang gila (dalam hal tidak adanya tuntutan agama), jika dia mempunyai sedikit pengertian atau tamyiz. Dia disamakan dengan anak yang sudah mengerti (shabi mumayyiz) dalam keabsahan ibadah dan tidak adanya hukuman jika meninggalkan shalat, dan sebagainya, kata Sayyid Abdurrahman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin” jelas pak penghulu, ia melanjutkan “dalam akad nikah terdapat prosesi ijab qabul yang biasanya dilakukan secara lisan oleh mempelai laki-laki dan calon mertuanya. Ijab qabul ini biasanya dilakukan dengan berjabat tangan antara keduanya hingga akad selesai dilakukan. Namun, proses sederhana ini menjadi kesulitan tersendiri bagi penyandang disabilitas rungu (tuli) dan daksa (disabilitas fisik, atau kelainan pada anggota tubuh). Bagi penyandang disabilitas rungu ketika dia melangsungkan akad nikah maka yang menjadi titik tekan bahasanya adalah kaitan dengan ijab qabul yang dilakukan olehnya yang tentunya tidak sesempurna orang non-disabilitas. Namun, fiqih memberikan solusi sebagaimana yang dikatakan oleh tokoh ulama mazhab Syafi’i, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami maupun Imam Ar-Ramli, dengan keterbatasan yang ada, ijab qabul penyandang disabilitas rungu tetap dihukumi sah dan cukup dengan penggunaan bahasa isyarat yang mudah dipahami. Diperbolehkan dan cukup dengan tulisan apabila isyaratnya sulit dipahami dan tidak mungkin diwakilkan. Hal ini sebagaimana yang di ungkap oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj ketika membicarakan tentang rukun-rukun nikah:

   ويَنْعَقِدُ نِكَاحُ الأَخْرَس بِإِشَارَتِهِ الَّتِي لَا يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الفَطِنُ وَكَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلا خِلَافٍ عَلَى مَا فِي المَجْمُوع

“Dihukumi sah nikahnya penyandang disabilitas rungu dengan bentuk memberikan isyarat (ketika terjadi ijab qabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya. (Artinya semua orang yang ada di tempat itu memahami isyarat ijab qabulnya).

“Tetapi orang yang menyandang disabilitas rungu, netra, dan wicara secara bersamaan tidak dapat melangsungkan akad atau ijab qabul, karena akad hanya dapat dilakukan dengan ucapan atau isyarat, sedangkan penyandang disabilitas tersebut tidak dapat menerima dan memberikan isyarat, demikian pendapat Imam Al-Qarafi dari mazhab Maliki. ia menjelaskan bahwa “Jika seseorang itu bisu sekaligus buta, maka dilarang untuk melakukan transaksi dan pernikahan, karena isyarat tidak mungkin dilakukan terhadapnya.” (Syihabuddin Ahmad Al-Qarafi, Ad-Dzakhirah, [Beirut, Darul Gharbi: 1994], juz X, halaman 368).

“Dalam keterangan lain disebutkan:

   وَالْبَيْعُ … يَنْعَقِدُ … بِالْكَلَامِ وَكَذَا بِغَيْرِهِ مِنْ كُلِّ مَا يَدُلُّ عَلَى الرِّضَا وَلَوِ اْلإِشَارَةَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَوْ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى النُّطْقِ إِلَّا الْأَخْرَسَ الْأَعْمَى الْأَصَمَّ فَلَا تَجُوْزُ مُعَامَلَتُهُ وَلَا مُنَاكَحَتُهُ

Artinya, “Jual beli dapat dilakukan dengan ucapan, maupun dengan apapun yang menunjukkan persetujuan, meskipun dengan isyarat dari kedua orang yang transaksi atau salah satunya, bahkan meskipun mampu berbicara, kecuali orang yang bisu, buta dan tuli sekaligus, ia tidak boleh melakukan transaksi dan pernikahan.” (Ahmad An-Nafrawi, Al-Fawakihud Dawani [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1997] juz II, halaman 177).

Dan dalam keterangan lain disebutkan juga :

   وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ الْأَعْمَى أَخْرَسَ أَصَمَّ وَإِلَّا مُنِعَتْ مُعَامَلَتُهُ وَمُنَاكَحَتُهُ إلَّا مِنْ وَلِيِّهِ الْمُجْبِر

Artinya, “Kondisi bolehnya transaksi adalah jika orang buta itu tidak bisu atau tuli, sebaliknya jika ia buta bisu dan tuli, maka dilarang melakukan transaksi dan pernikahan kecuali dari walinya yang dapat memaksanya menikah (wali mujbir).” (Muhammad ‘Ulaisy, Syarhu Minahil Jalil [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003], juz II, halaman 308).

“Kesimpulannya pak kadus” kata pak penghulu “ penyandang disabilitas rungu (tuli) dapat melaksanakan ijab qobul, penyandang disabilitas wicara (bisu) juga dapat melaksankan ijab qobul dan penyandang disabilitas rungu (tuli), netra (buta), dan wicara (bisu) secara bersamaan, tidak dapat melakukan ijab dan qabul sendiri, sehingga ijab qabul untuknya hanya dapat dilakukan oleh walinya atau wakilnya.“

 

Wallahu a’lam.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

WAYAHE DUDO RONDO TAMPIL

17 April 2026 - 08:28 WIB

PERAWAN DUA KALI

17 April 2026 - 07:40 WIB

BOHONG UNTUK HARMONIS

16 April 2026 - 21:46 WIB

NIKAH MALAM LEBARAN

15 April 2026 - 20:33 WIB

Konsentrasi Tanggal Pernikahan Berbasis Hitungan Weton di Kabupaten Rembang dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga

15 April 2026 - 08:47 WIB

Jumlah Pernikahan di Kabupan Rembang Tahun 1444-1447 H Berdasarkan Bulan Hijriyyah

TALAK SAAT NIFAS

13 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x