Oleh :
KHAERUL UMAM, S.Ag*)
(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)
Pendahuluan
Pada bulan Ramadhan seluruh umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Puasa adalah salah satu kegiatan umat islam dalam menahan hawa nafsu, seperti makan, minum dan nafsu-nafsu lainnya. Puasa mengajarkan umat islam untuk hendaknya bersabar dalam setiap ujian yang datang, termasuk didalamnya adalah ujian untuk tidak makan dan minum. Namun saat ini, masih banyak godaan-godaan yang seringkali mengajak kita untuk membatalkan puasa. Mokel merupakan istilah gaul yang lagi trend dan viral di media sosial saat ini, seringkali digunakan oleh banyak orang untuk menggambarkan kegiatan seseorang berupa berbuka puasa sebelum waktunya. Misalnya seseorang yang makan atau minum saat siang, padahal awalnya bilang puasa, kemudian dia makan atau minum dengan sengaja, maka orang tersebut berarti mokel.
Fenomena mokel bukan sesuatu yang asing lagi diera saat ini, fenomena ini bahkan cenderung dilumrahkan. Kata orang tua zaman dulu, kalau orang tidak puasa saat bulan Ramadan itu malunya bukan main, namun saat ini aib itu malah diumbar bahkan dianggap lumrah oleh orang sekitarnya. Celakanya, tindakan mokel bukan hanya dilumrahkan tetapi juga seringkali dibanggakan oleh sebagian orang. Fenomena bangga mokel ini seringkali ditunjukan melalui media sosial. Misalnya adalah dengan memfoto makanan atau minuman yang tengah dinikmatinya, padahal sedang tidak ada halangan apapun untuk melaksanakan puasa. Fenomena ini menunjukan bahwa, diera saat ini mokel dianggap hebat, dianggap lucu bahkan sering kali karena dibanggakan, menjadikan tindakan yang salah itu terjadi berulang-ulang. Lantas jika sudah seperti itu, siapa yang harus disalahkan? Menurutmu lebih baik mokel diam-diam atau mokel yang dibangga-banggakan, ditunjukan dan dilumrahkan padahal tidak dalam keadaan sakit atau halangan lainnya.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Oleh karena itu, Tindakan mokel bukan sekedar pelanggaran aturan agama, tetapi juga mencerminkan lemahnya kesadaran spiritual dan disiplin diri. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mokel agar masyarakat khususnya generasi muda dapat memahami konsekuensi dan pentingnya menjaga ibadah puasa. Pembahasan dalam tulisan ini meliputi pengertian mokel, latar belakang sosial, hukumnya dalam syari’at Islam, dampak serta solusi edukatif untuk mengatasi tindakan mokel ini.
Pengertian Mokel
Istilah mokel sering disebut saat bulan Ramadhan, apalagi di media sosial. Menariknya, istilah ini bahkan sudah tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ini menandakan masyarakat sudah sangat familiar menggunakan kosa kata ini. Namun, apa arti dan bagaimana mulanya kata ini populer? Arti kata mokel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mokel diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Istilah ini termasuk verba cakapan, yaitu kata kerja yang digunakan dalam bahasa sehari-hari atau percakapan informal. Karena itu, penggunaannya lebih umum ditemukan dalam situasi santai dan komunikasi non resmi.
Kenapa mokel bisa viral? Istilah mokel adalah bahasa gaul yang lahir dari obrolan santai dan candaan lokal di Jawa Timur saat Ramadhan. Kata ini cepat populer karena relatable dengan banyak pengalaman orang yang sulit menahan lapar. Istilah ini mulai ramai digunakan di wilayah Malang dan sekitarnya. Popularitas mokel semakin melejit berkat media sosial, terutama TikTok. Berbagai konten seperti challenge seperti “mokel with you“, yang ditonton jutaan kali saat Ramadhan itu membuatnya semakin terkenal di luar Jawa Timur. Ada beberapa alasan kenapa istilah mokel mudah sekali diterima banyak orang. Selain kedengarannya lucu dan relate sama realita puasa, kata ini juga simpel jadi mudah dipahami di berbagai daerah. Ditambah lagi, mokel sering muncul di konten humor Ramadhan di media sosial, jadi semakin familiar di telinga. Meski konotasinya negatif secara agama karena merujuk pada batal puasa, secara budaya istilah ini tetap berkembang sebagai fenomena bahasa populer.
Secara etimologis, kata mokel berasal dari bahasa Jawa, yaitu “mokèl”. Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia oleh Tim Balai Bahasa Provinsi DIY, mokèl berarti menghentikan puasa sebelum waktunya atau berhenti di tengah jalan saat seharusnya masih dilanjutkan. Istilah ini juga termasuk kategori cakapan non formal, yang menandakan penggunaannya lebih lazim dalam percakapan sehari-hari dan bukan dalam bahasa baku. Mokel adalah istilah popular di masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan remaja yang merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum adzan Maghrib atau sebelum waktu berbuka tiba tanpa alasan Syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (safar). Mokel biasanya dilakukan dengan makan dan minum secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan dengan diupload ke media sosial. Fenomena ini sering terjadi pada bulan Ramadhan dan menjadi perhatian, baik dari sisi agama maupun sosial.
Mokel Dalam Perspektif Syari’at Islam
Dalam perspektif agama Islam, Tindakan mokel ini termasuk pelanggaran terhadap kewajiban puasa Ramadhan. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi juga melatih kesabaran, pengendalian diri, dan ketaatan kepada Allah SWT. Fenomena mokel sering dianggap sebagai hal sepele oleh sebagian orang, padahal dampaknya bisa mempengaruhi kualitas iman dan integritas pribadi seseorang.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan mampu menjalankannya. Dalam pandangan Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat atau tanpa udzur yang sah, seperti sakit atau kondisi darurat adalah merupakan perbuatan tercela dan dosa besar. Orang yang mokel wajib mengganti atau mengqadha puasanya di hari yang lain dan bertaubat dengan sungguh-sungguh. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling tepat bagi kita semua untuk kembali menyucikan diri dari segala sifat-sifat tercela yang selama ini ada dalam diri kita semua, serta menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan cara berpuasa. Sebab, tujuan utama di balik diwajibkan puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Kewajiban puasa sebagaimana dijelaskan dalam surat di atas, harus benar-benar kita jaga dengan benar. semua hal-hal yang bisa membatalkan puasa harus kita hindari, apalagi membatalkan puasa dengan sengaja. Orang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, tidak boleh hukumnya untuk tidak puasa. Ia akan berdosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya. Terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dalam Islam, yaitu: orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar shalat; orang sakit; orang tua yang tidak berdaya (jompo); wanita hamil; orang yang tercekik haus; dan wanita menyusui. Selain enam golongan di atas, orang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam.
Dikutip dari kitab Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibil Arba’ah (Fikih Empat Mazhab) Jilid 2 karya Syekh Imam Abdurrahman Al-Juzairi, orang yang sengaja membatalkan puasa dapat dikenai kafarat. Menurut penjelasan Ahmad Sarwat dalam buku “Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan”, kafarat tersebut setara dengan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, yang harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan budak, lalu, memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin dengan masing-masingnya 1 mud makanan pokok jika masih tidak memungkinkan. Selain itu, orang yang sengaja membatalkan puasa juga kehilangan keutamaan dan keberkahan Ramadhan. Bahkan, sekalipun suatu saat ia mengganti (qadha’) puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut.
Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha’ tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus. Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha’ yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan. Karena itu, sangat rugi orang-orang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab, qadha’ puasa yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa setara keutamaan dan keberkahannya dengan hari-hari di bulan Ramadhan.
Pendapat mengenai beratnya konsekuensi membatalkan puasa tanpa alasan, didukung hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan dari Allah, maka hal itu tidak dapat tergantikan meskipun ia berpuasa sepanjang tahun. (HR Abu Hurairah).
Dalam riwayat lain yang disebutkan dalam buku “Jalan Takwa” karya Idrus Abidin, Rasulullah ﷺ juga menggambarkan siksa bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya. Dalam mimpi beliau diperlihatkan sekelompok orang yang disiksa dengan kondisi mulut robek dan mengeluarkan darah, dan dijelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang membatalkan puasa sebelum waktunya. Rasulullah ﷺ bersabda:
بينا أنا نائمٌ أتاني رجلان فأخذ بضَبعي فأتيا بي جبلًا وعرًا فقالا اصعَدْ فقلتُ إنِّي لا أُطيقُه فقال إنَّا سنُسهِّلُه لك فصعِدتُ حتَّى إذا كنتُ في سواءِ الجبلِ إذا بأصواتٍ شديدةٍ قلتُ ما هذه الأصواتُ قالوا هذا عُواءُ أهلِ النَّارِ ثمَّ انطلق بي فإذا أنا بقومٍ معلَّقين بعراقيبِهم مشقَّقةٌ أشداقُهم تسيلُ أشداقُهم دمًا قال قلتُ من هولاء قال الَّذين يُفطِرون قبل تَحِلَّةِ صومِهم
Artinya: “Ketika aku sedang tidur, aku bermimpi didatangi dua orang, lalu mereka memegang kedua lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Mereka berkata, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu.” Mereka berkata, “Kami akan membantumu naik”. Akupun naik (ke gunung tersebut) hingga ketika aku sampai di puncaknya, aku mendengar suara yang keras. “Suara apa ini?” Tanyaku. Mereka menjawab, “Ini adalah suara teriakan penghuni neraka”. Kemudian aku dibawa berjalan-jalan, dan aku mendapati ada sekelompok orang yang bergelantungan di atas urat tumit-tumit mereka sedangkan mulut-mulut mereka berlumuran darah karena tercabik-cabik. Aku bertanya, “Siapakah mereka?” Mereka menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasanya tanpa udzur) sebelum menyelesaikan puasanya.” (Hadits Shahih dari Sahabat Abu Umamah Shuday bin Ajlan Al-Bahiliy RA. Shahih Targhib, No. 1005).
Astaghfirullah, merinding membayangkan siksaan pedih di akherat kelak, bagi orang-orang yang suka mokel di tengah puasa Ramadhan. Apapun alasannya jika kita sengaja tidak berpuasa atau membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at, maka dikhawatirkan kita telah terjerumus ke perkara dosa yang besar dan akan diancam oleh Allah SWT dengan adzab yang sangat pedih di akherat kelak.
Faktor Penyebab, Dampak dan Upaya Pencegahan Tindakan Mokel
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan mokel antara lain kurangnya pemahaman agama, lemahnya pengawasan, pengaruh teman sebaya, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya ibadah. Selain itu, faktor lingkungan juga sangat berpengaruh. Jika berada dalam lingkungan yang tidak mendukung pelaksanaan puasa, maka kemungkinan untuk mokel menjadi lebih besar. Kurangnya pembinaan karakter sejak dini juga dapat menjadi penyebab munculnya kebiasaan mokel di kalangan remaja.
Sedangkan dampak dari mokel dilihat dari sisi spiritual, mokel dapat mengurangi kualitas iman dan menumbuhkan kebiasaan tidak jujur. Seseorang yang terbiasa mokel, cenderung melakukan kebohongan untuk menutupi perbuatannya. Dari sisi sosial, mokel dapat merusak citra diri dan menimbulkan ketidakpercayaan dalam lingkungan pergaulan. Jika diketahui publik, hal ini dapat memicu teguran atau sanksi sosial. Selain itu, kebiasaan mokel dapat melemahkan disiplin diri dan komitmen terhadap aturan yang lebih luas dalam kehidupan.
Upaya pencegahan mokel dapat dilakukan melalui Pendidikan agama yang konsisten sejak dini. Orang tua dan guru memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman tentang makna puasa. Selain itu, lingkungan pergaulan yang positif dapat membantu seseorang menjaga komitmennya dalam berpuasa. Kegiatan keagamaan selama Ramadhan juga dapat memperkuat motivasi spiritual. Pendekatan yang bijak dan tidak menghakimi lebih efektif dalam membina kesadaran dibandingkan dengan hukuman semata.
Peran Keluarga dan Sekolah
Keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter anak. Orang tua perlu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan ibadah puasa. Sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam membina siswa melalui kegiatan pesantren kilat, ceramah Ramadhan, dan pembiasaan ibadah Bersama. Kolaborasi antara keluarga dan sekolah sangat penting dalam menanamkan nilai tanggung jawab dan kejujuran.
Mokel Dalam Perspektif Sosial-Budaya
Fenomena mokel juga dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika sosial di masyarakat. Istilah ini berkembang sebagai bahasa gaul yang mencerminkan realitas tertentu. Namun, normalisasai istilah tersebut tidak berarti membenarkan perbuatannya. Edukasi yang tepat diperlukan agar masyarakat memahami bahwa mokel bukanlah tindakan yang patut dibanggakan. Budaya saling mengingatkan dalam kebaikan perlu terus dikembangkan untuk menjaga nilai-nilai religious dalam masyarakat.
Penutup
Mokel adalah istilah popular di masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan remaja yang merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum adzan Maghrib atau sebelum waktu berbuka tiba tanpa alasan syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (safar). Dalam pandangan Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat atau tanpa udzur yang sah, seperti sakit atau kondisi darurat adalah merupakan perbuatan tercela dan dosa besar. Orang yang mokel wajib mengganti atau mengqadha puasanya di hari yang lain dan bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Fenomena mokel ini perlu disikapi dengan pendekatan edukatif dan pembinaan yang berkelanjutan. Kesadaran spiritual, dukungan keluarga, serta lingkungan positif menjadi kunci utama dalam mencegah mokel. Selain itu, kolaborasi antara keluarga dan sekolah sangat penting dalam menanamkan nilai tanggung jawab dan kejujuran. Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan dan menjadi bahan refleksi kita semua untuk lebih menghargai dan menjaga ibadah puasa kita. Semoga kita dan keluarga diberikan kekuatan iman dan Islam untuk senantiasa istiqomah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin…
———
**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.








