JATUH, TIDAK JATUH
Namanya Deni umurnya sekitar 25 tahun istrinya guru PPPK di SMA dekat rumahnya. Suatu ketika ia datang ke kantor KUA bersama istrinya. melihat ada tamu datang pak penghulu mempersilahkan duduk
“ silahkan silahkan duduk “ kata pak penghulu
“ iya pak makasih “ pasangan baru ini pun duduk di depan pak penghulu
“Ada yang bisa dibantu?”
“Begini pak saya langsung cerita apa adanya ya”
“Silahkan”
“Saya kemarin mengatakan aku cerai kamu”
“Apakah itu sudah masuk cerai”
“Oooo…. Siapa namanya”
“Deni pak”
“Mbak namanya?” Tanya pak penghulu mengarah ke istrinya
“Dewi “
“Mas Deni, bilang cerai langsung ke mbak dewi ?”
“Ngak pak, saya ngomong sendiri”
“Mbak dewi tahu”
“Ngak pak” jawab sang istri
“Jadi ngomong sendiri sama tembok ya… “ pak penghulu sambil tersenyum “Terus menurut mas deni itu jatuh?”
“Iya pak …karna kata teman teman itu sudah jatuh cerai atau talak” jawab mas deni , ia melanjutkan “Terus kalau sudah jatuh kan gak boleh kumpul lagi, Makanya saya datang kesini untuk minta penjelasannya, Itu sudah jatuh apa gimana.?” Tanya mas deni
“o… begini mas deni, talak itu ada 2 talak raj’i dan talak bain, pertama talak raj’i adalah talak satu dan talak dua, talak ini yang bisa dirujuk pada masa iddah jika, sesudah masa iddah ingin bersatu lagi maka dengan nikah baru, yang namanya rujuk tidak perlu wali mahar dan sebagian ulama ada yang mengatakan tidak perlu saksi, jadi cukup suami mengatakan aku rujuk atau aku kembali kepadamu dan sah, tapi di hukum Indonesia rujuk harus perlu saksi. (pasal 160 KHI), yang kedua talak bain, talak bain yaitu talak yang tidak bisa rujuk dan talak bain ini terbagi dua bain sughra dan bain kubro
bain sughra adalah talak suami dalam keadaan istri belum didukhul atau belum dicampuri “ seorang suami mentalak istrinya yang baru saja dinikahinya maka tidak bisa dirujuk dan ia tidak punya masa iddah jadi kalau ingin bersatu lagi harus dengan adanya wali lagi, mahar baru, harus ada dua saksi.
Talak bain kubro” kata pak penghulu layaknya seorang mufti “ adalah talak tiga baik sekaligus maupun bertingkat ada yang mengatakan Talak 3 dalam sekali ucap atau sekaligus, jatuh talak 3 (talak ba’in kubra) sehingga tidak bisa rujuk. Namun, sebagian ulama mengatakan talak satu (raj’i) dan masih bisa rujuk.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum negara, talak di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama untuk sah secara hukum Negara. Ini yang berlaku di Negara kita”. Lanjut pak penghulu
“Punya buku nikah kan?” Tanya pak penghulu meyakinkan
“Punya pak” jawab suaminya
“Sudah punya anak ?“ Tanya pak penghulu lagi
“Sudah pak, umur 7 bulan” jawab istrinya
“Mas masih sayang kan, sama istrinya” pertanyaan pak penghulu semakin intens
“Makanya saya datang kesini pak untuk meminta penjelasan” jawab mas deni lagi
“saying ngak sam istrinya ….?” Kembali pak penghulu mengulangi pertanyaannya
“saying… pak “ suaranya tegas dan lugas
“Mbak masih sayang kan sama suaminya” pertanyaan di arahkan ke istrinya
“Sayang pak “ air matanya menetes di pipi dan jatuh di sudut bibirnya
“Mas… mbak…. pulang aja itu tidak terjadi apa apa, benahi keluarganya, kesalahan itu jangan di ulang lagi, khilaf jangan di ulang lagi, klo lagi marah lihat anaknya, yang membutuhkan ayah dan ibunya” nasehat pak penghulu
Keduanya pun terdiam dan tertunduk “jadi itu gak jatuh ya pak,” kata suaminya
“Ngak,…” kata pak penghulu lagi, sebab talak harus dilakukan didepan sidang pengadilan agama “ tutupnya
Pasangan muda itu pun pulang setelah mendapat pencerahan dari pak penghulu wallohu ‘alam








