Ibadah haji dan umrah merupakan momentum spiritual yang tidak hanya menguji ketahanan fisik dan batin, tetapi juga kepatuhan total seorang mukmin terhadap batas-batas syariat. Ketika seorang jamaah telah mengikrarkan niat ihram , maka seketika itu pula ia memasuki ruang sakral yang di dalamnya berlaku berbagai macam larangan (muharramat al-ihram).
Di antara sepuluh larangan ihram yang jamak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik, terdapat satu kluster hukum yang sangat unik, yaitu larangan yang berkaitan dengan hewan buruan darat (shaid al-bar). Syariat tidak hanya melarang seorang muhrim (orang yang berihram) untuk berburu atau membunuh hewan tersebut, melainkan juga mengintervensi status kepemilikan pribadi (milkiyyah) atas hewan yang telah dimiliki jauh sebelum ibadah haji dimulai. Tulisan ini akan membedah bagaimana mekanisme gugurnya kepemilikan tersebut secara teoretis berdasarkan literatur fikih Mazhab Syafi’i.
Mekanisme Gugurnya Kepemilikan: Telaah Teks Kitab
Dalam kompendium fikih Syafi’iyyah, Assyeikh Ibrahim Al Baijuri di dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri ala Syarhi Ibnu Qasim Al Ghazi menyebutkan :
)وَوَضْعُ الْيَدِ عَلَيْهِ ) أَيْ : بِحَيْثُ يَكُونُ فِي تَصَرُّفِهِ وَلَوْ بِشِرَاءٍ… فَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إِرْسَالُهُ إِذَا أَحْرَمَ ؛ لِزَوَالِ مِلْكِهِ عَنْهُ بِالإِحْرَام
”Dan menguasai/memegang hewan buruan tersebut (wadh’ul yad) maksudnya sekira hewan tersebut berada dalam kendali tasharrufnya, walaupun melalui jalur membeli… Maka wajib bagi pemiliknya untuk melepaskan/membebaskan hewan tersebut apabila ia melakukan ihram; karena status kepemilikannya atas hewan tersebut telah hilang disebabkan ihram.”
Teks di atas menegaskan konsep Zawalul Milki bil Ihram (hilangnya kepemilikan akibat ihram). Di dalam bangunan hukum Islam, hak milik privat umumnya dilindungi dan bersifat permanen kecuali ada akad pemindah kepemilikan (seperti jual beli atau hibah). Namun, dalam kasus ihram, niat ibadah bertindak sebagai man’un syar’i (penghalang syariat) yang secara otomatis memutus hubungan hukum antara manusia dengan hewan buruan darat yang dikuasainya.
Kewajiban Melepaskan (Irsal) dan Konsekuensinya
Ketika akad ihram telah sah, syariat membebankan kewajiban baru kepada jamaah tersebut, yaitu Wajib al-Irsal (wajib melepaskan hewan buruan ke alam bebas). Kewajiban ini berlaku mutlak tanpa memandang kronologi kepemilikan.
Meskipun hewan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli, hadiah (hibah), sewa, maupun pinjaman sebelum ia berangkat haji, statusnya berubah total saat ihram dimulai. Hewan tersebut kembali menjadi makhluk merdeka yang tidak boleh dikurung atau dieksploitasi oleh sang muhrim.
Apabila jamaah tersebut abai dan tetap mengurung atau membawa hewan buruan tersebut dalam safar hajinya, lalu hewan itu mati, maka ia dianggap telah melakukan pelanggaran berat (jinayah) dan diwajibkan membayar denda berupa dhamis atau fidyah pengganti yang setara.
Lebih jauh lagi, jika hewan tersebut telah dilepaskan ke alam bebas, statusnya kembali menjadi mubah (milik umum). Orang lain yang tidak sedang dalam keadaan ihram diperbolehkan menangkap dan memilikinya secara sah. Pemilik pertama tidak memiliki hak sedikit pun untuk menggugat atau memintanya kembali setelah ia tahallul, kecuali jika ia melakukan akad kepemilikan yang baru (bi tamallukin jadid).
Mengapa Kambing Tidak Wajib Dilepaskan?
Untuk menghindari generalisasi yang keliru (fashl al-hukmi), para ulama membagi kategori hewan menjadi dua ranah besar guna membatasi berlakunya hukum ini:
1. Hewan Buruan Liar (Shaidul Bar al-Wahsy)
Inilah objek hukum yang dimaksud dalam larangan ihram. Kriterianya adalah hewan darat yang halal dimakan namun tabiatnya liar dan tidak dipelihara secara domestik oleh manusia, seperti rusa, kancil, kelinci liar, dan burung dara liar. Termasuk dalam larangan ini adalah merusak bagian tubuhnya (mematahkan kaki), mencabut rambut/bulunya, hingga mengambil telur atau anaknya.
2. Hewan Jinak/Ternak (Al-Hayawanat al-Ahliyyah)
Hewan-hewan domestik yang lazim dipelihara dan diternakkan seperti kambing, sapi, unta, ayam, atau bebek sama sekali tidak terkena dampak hukum ini.
Kepemilikan jamaah atas hewan ternak miliknya di rumah tetap sah dan tidak gugur.
Jamaah yang sedang ihram tidak wajib melepaskan kambingnya. Bahkan, mereka diperbolehkan menyembelih hewan jinak tersebut untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai hadyu (dam/kurban).
Assyeikh Ibrahim Al Baijuri di dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri ala Syarhi Ibnu Qasim Al Ghazi menegaskan :
وَخَرَجَ بِالبَرِّيِّ – وَهُوَ مَا يَعِيشُ فِي البَرِّ وَإِنْ كَانَ يَعِيشُ فِي البَحْرِ أَيْضاً – :… البَحْرِيِّ ؛ وَهُوَ مَا لَا يَعِيشُ إِلَّا فِي البَحْرِ ؛ فَيَحِلُّ صَيْدُهُ وَإِنْ كَانَ البَحْرُ فِي الحَرَمِ عَلَىالمُعْتَمَدِ ، وَبِالمَأْكُولِ : غَيْرُهُ ؛ كَالذِّئْبِ ، وَبِالوَحْشِيِّ : الإِنْسِيُّ ؛ كَالنَّعَمِ وَالدَّجَاجِ
”Dan dikecualikan dengan (istilah) ‘hewan darat’ – yaitu hewan yang hidup di darat meskipun ia juga bisa hidup di laut – :(hewan) laut; yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di dalam laut; maka halal memburunya (menangkapnya) meskipun laut tersebut berada di wilayah Tanah Haram menurut pendapat yang kuat (mu’tamad). Dan dikecualikan dengan (istilah) ‘hewan yang boleh dimakan’: hewan yang selain itu; seperti serigala. Dan dikecualikan dengan (istilah) ‘hewan liar’: hewan yang jinak; seperti hewan ternak (unta, sapi, kambing) dan ayam.”
Kesimpulan dan Hikmah (Asrarut Tasyri’)
Syariat Islam menetapkan gugurnya kepemilikan hewan buruan saat ihram bukan tanpa alasan. Di antara hikmah tasyri’ yang mendalam dari hukum ini adalah melatih jiwa manusia untuk melepaskan segala keterikatan duniawi dan sifat tamak saat menghadap Allah SWT.
Saat mengenakan pakaian ihram yang serba putih dan tak berjahit, manusia diposisikan setara, dan alam semesta—termasuk hewan buruan yang paling liar sekalipun—diberikan hak jaminan keamanan mutlak dari tangan manusia. Hukum ini menjadi bukti bahwa teologi Islam bukan hanya mengatur relasi vertikal antara hamba dengan Sang Pencipta, melainkan juga memanifestasikan kedamaian dan konservasi makhluk hidup di atas muka bumi.








