“Warga dusun 13 desa Bandar agung kecamatan Bandar sribhawono hamil di luar nikah namanya dewi, (bukan nama sebenarnya) kemudian dinikahi oleh laki laki namanya ahmad, (bukan nama sebenarnya) yang menghamilinya dan mereka menjalani kehidupan rumah tangga, setelah anaknya lahir suami langsung menceraikan istrinya. Dari kabar yang beredar di tetangga suaminya, mereka menikah hanya karena malu sama tetangga anaknya hamil tidak punya suami. Yang menghamili juga belum tentu orang yang menikahinya, yang ingin saya tanyakan pak penghulu, gimana hukumnya menceraikan istri sesudah melahirkan karena kan sudah resmi itu jadi istrinya, walaupun dari awal mereka tidak menginginkan pernikahan tersebut, “ Tanya pak kadus
“ jadi pernikahannya karena tidak di inginkan berdua sama sekali ya.. “ Tanya pak penghulu kembali .
“Iya pak, tapi dinikahkan juga, karena anak yang dikandungnya agar punya ayah “ jawab pak kadus “Pernikahan yang terjadi di antara mereka lebih dilatarbelakangi oleh alasan tanggung jawab, karena kehamilan tersebut terjadi di luar pernikahan. Mereka menikah dan tinggal bersama. Namun, setelah proses persalinan selesai, sang suami justru menjatuhkan talak dan meninggalkannya, ceritanya seperti itu.” Terang pak kadus .
“Asal hukum talak adalah mubah atau boleh, walaupun sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh. Artinya, talak dibolehkan dalam kondisi tertentu, namun tetap termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Dalil tentang disyariatkannya talak salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 229.
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.”
Rujukan dengan hadits, adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah berikut:
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللّٰهِ الطَّلَاقُ
“Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (Imam Ibnu Majah).
“ Fiqih mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa menceraikan istri pasca melahirkan termasuk dalam kategori talak bid’i. Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan pada waktu yang dilarang syariat, yakni ketika istri sedang haid atau nifas. “terang pak penghulu
“Dalam kitab kitab fiqih, talak memang diklasifikasikan berdasarkan keadaan istri. Penjelasannya sebagai berikut:
وباعتبار حال الزوجة، من طُهر وحيض، وكبر وصغر، ينقسم إلى: بدْعي، وسُنّي، وإلى ما لا يوصف بسنّي، ولا بِدعي
Talak dilihat dari keadaan istri, seperti istri sedang haid, suci, istri masih anak-anak atau sudah tua, terklasifikasi menjadi tiga, yaitu: talak bid’i, talak sunni, dan talak yang tidak disifati sebagai sunni maupun bid’i,” (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam As-Syafi’i, [Suriah: Darul Qalam, 1992]).
Adapun dari sisi hukumnya, para ulama menjelaskan sebagai berikut:
أن السني: ما لا يحرم إيقاعه، والبدعي: ما يحرم
Talak sunni adalah talak yang tidak haram untuk dilakukan, sedangkan talak bid’i adalah talak yang haram dilakukan,” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, an-Najmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2004], jilid VII, hal. 549).
Dr. Musthafa Al-Khin dan kawan-kawan menjelaskan pembagian talak dilihat dari waktu dan keadaan istri sebagai berikut:
Pertama, talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dari haid atau nifas, dan pada masa suci tersebut belum digauli oleh suami. Talak ini hukumnya sah dan mubah, serta disebut sebagai talak sunni.
Kedua, talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid atau nifas, atau dalam keadaan suci tetapi setelah suci telah digauli oleh suaminya. Talak jenis ini hukumnya sah, tetapi haram. Inilah yang disebut sebagai talak bid’i.
Ketiga, talak yang tidak termasuk kategori sunni maupun bid’i, seperti talak yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil (shaghirah) dan belum mengalami haid, atau istri yang sudah tua (manupause) dan tidak lagi mengalami haid. Talak ini hukumnya sah dan mubah. (Dr. Musthafa Al-Khin, jilid IV, hal. 125–126).
Dari ketiga kategori tersebut talak si ahmad itu termasuk dalam talak bid’i. Talak dijatuhkan pada masa pasca melahirkan, yang secara umum termasuk dalam masa nifas bagi seorang perempuan. Hukumnya adalah sah, sehingga talaknya tetap jatuh, namun perbuatan tersebut haram dan pelakunya berdosa karena melanggar ketentuan syariat. Jika dirujukkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), penjelasan serupa juga berada dalam Pasal 122 disebutkan: “Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada saat istri haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah pernah digauli.
“kenapa talak bid’i di haramkan, di antaranya dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj
وَالْمَعْنَى فِيهِ تَضَرُّرُهَا بِطُولِ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ بَقِيَّةَ الْحَيْضِ لَا تُحْسَبُ مِنْهَا
Makna keharaman talak ini adalah karena membahayakan istri akibat lamanya masa iddah. Sebab, sisa masa haid tidak dihitung sebagai bagian dari iddah.” (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifat Ma‘ani Alfazhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994], jilid IV, hal. 497).
Jadi menalak istri dalam masa nifas (pasca melahirkan) hukumnya haram, walaupun talaknya sah artinya terjadi talak. syariat Islam memang membuka pintu talak sebagai jalan keluar, tetapi talak adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Talak adalah solusi terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan, bukan sebagai jalan pintas untuk lari dari tanggung jawab merawat dan membesarkan anak, begitu pak kadus “ kata pak penghulu
Wallahu a’lam.








