Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 24 Apr 2026 11:11 WIB ·

Teknik Memimpin Akad Nikah yang Singkat dan Sesuai Syariat

Penulis: Deni Firman Nurhakim


 Teknik Memimpin Akad Nikah yang Singkat dan Sesuai Syariat Perbesar

Pendahuluan

Akad Nikah merupakan puncak dari seluruh rangkaian acara pernikahan. Sebagai puncak acara, akad nikah diposisikan sebagai prosesi sakral. Karena selain bernilai ibadah, melalui akad nikah hubungan kelamin antara pria dengan wanita yang semula diharamkan menjadi halal.

Sehubungan demikian, dibutuhkan kekhidmatan dari semua pihak yang hadir. Terutama yang ada di majelis akad nikah, mulai dari calon pengantin (catin), wali nikah, dua orang saksi, dan penghulu selaku petugas yang memimpin prosesi sakral tersebut.

Berdasarkan pengamatan penulis, dalam memimpin akad nikah ada penghulu yang melakukannya serba cepat tergesa-gesa, ada juga yang panjang bertele-tele. Sekalipun hal tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap keabsahan akad nikah, namun dalam situasi jadwal yang sangat padat perlu siasat agar waktu yang tersedia benar-benar bermanfaat.

Melalui tulisan ini, penulis akan menyajikan hal-hal inti dari prosesi akad nikah dan mengkombinasikannya dengan pengalaman penulis. Diharapkan, sekalipun penghulu memimpin akad nikah dengan singkat, namun tetap khidmat dan sesuai syariat.

***

Pembahasan

A. Pra Acara

Sebelum acara akad nikah dimulai, penghulu perlu memastikan seluruh pihak yang menjadi unsur pokok akad nikah (catin, wali nikah, dan dua orang saksi yang telah ditetapkan) sudah hadir di majelis akad nikah.

Oleh karena itu, sebaiknya penghulu sudah berada di lokasi akad nikah sekira 30 menit sebelum jadwal “manggung”. Terlebih lagi, di lokasi pertama. Karena hal itu akan sangat menentukan ketepatan waktu di lokasi-lokasi berikutnya.

Waktu 30 menit tersebut selain digunakan untuk memastikan kehadiran seluruh pelaku akad nikah, juga dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pemangku hajat soal komitmen: ‘jadwal nikah adalah jadwalnya penghulu “manggung”, bukan jadwal dimulainya rangkaian acara akad nikah’ (Nurhakim, 2025).

Bila pemangku hajat menggunakan jasa Wedding Organizer (WO), WO akan membantu memastikan kehadiran para pihak dan menempatkan mereka ke tempat duduk yang telah disediakan.

B. Acara Akad Nikah

Setelah semua pelaku akad nikah menempati tempat duduk yang disediakan, selanjutnya masuk ke prosesi inti akad nikah. Secara garis besar, tahapan penting yang dilakukan penghulu saat memimpin akad nikah meliputi pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah (Pasal 2 PMA No.30 Tahun 2024).

1. Pemeriksaan Nikah

Dalam pemeriksaan nikah, penghulu cukup membacakan Berita Acara Pemeriksaan Nikah (Model NB) secara singkat. Yakni, hanya membacakan nama lengkap catin dengan nama lengkap kedua orangtuanya, nama lengkap wali nikah, maskawin, dan menetapkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat.

Pemeriksaan yang detail untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah itu seharusnya sudah dilaksanakan saat berkas pendaftaran kehendak nikah diterima KUA, bukan pada saat jelang akad nikah.

Setelah menyebutkan identitas catin pria secara singkat, penghulu menanyakan kesediaannya untuk menandatangani sighat ta’lik talak. Dan usai menyebutkan identitas catin wanita, penghulu menanyakan kesediaannya untuk dinikahkan kepada catin pria.

Contoh Narasi Singkat di Sesi Pemeriksaan:

 “Alhamdulillah, kedua mempelai sudah datang memenuhi undangan kami untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA. Data keduanya pun telah kami periksa. Sehingga dalam kesempatan ini kami hanya membacakan identitas pokoknya saja.

Calon Suami. Nama lengkap, …… adalah Putera Kandung dari Bapak …… dan Ibu …….

Saudara ……. setelah akad nikah ini, bersedia-tidak berjanji untuk memperlakukan isterimu dengan baik dan menandatangani sighat ta’lik talak? (Bersedia).

Calon Isteri. Nama lengkap, …… adalah Puteri Kandung dari Bapak …… dan Ibu …….

Saudari ….., bersedia-tidak dinikahkan dengan Saudara …. dan berjanji memperlakukan suamimu dengan baik ? (Bersedia).

Wali Nikahnya adalah Ayah Kandungnya (atau wali nikah lainnya yang berhak) yang bernama Bapak …. Bin Bapak …..

Maskawinnya berupa …..

Saksi Pertama, Bapak ….. dan Saksi Kedua, Bapak …..

Hadirin, RohimakumuLloh…

Alhamdulilah, seluruh pelaku akad nikah telah hadir. Kesimpulannya, berdasarkan data yang kami terima dan telah kami periksa, insya Allah tidak ada halangan untuk dilangsungkan pernikahan. Namun sebelumnya, mari kita simak bersama-sama, Khutbah Nikah yang dilanjutkan dengan pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat yang akan disampaikan oleh Bapak …… Kepada beliau disilahkan (Khutbah Nikah cukup dibacakan secara singkat hanya dalam bahasa Arab. Bila diperlukan uraiannya sebagai nasehat bagi mempelai bisa dilaksanakan setelah penghulu berangkat) ”.

2. Pelaksanaan Akad Nikah

Sesaat sebelum pelaksanaan akad nikah, penghulu memastikan kesiapan wali nikah untuk melakukan ijab secara langsung (bila wali nikah mewakilkan kepada penghulu, bimbing proses taukil walinya dan bersalaman setelahnya) serta kesiapan catin pria untuk menjawabnya dengan qobul. Jika diperlukan, siapkan teks ijab dan qobul di hadapan keduanya sebelum akad nikah dilangsungkan. (Untuk contoh teks ijab-qobul, lihat Pokjahulu Kab. Karawang, 2016). Pastikan juga kesiapan dua orang saksi untuk menjalankan tugasnya sebagai saksi nikah.

3. Pencatatan Nikah

Setelah akad nikah dinyatakan sah, penghulu mempersilahkan kiyai/ustadz untuk memimpin doa. Kemudian mempersilahkan para pelaku akad nikah untuk menandatangani kolom-kolom dalam Akta Nikah (Model N), dimulai dari mempelai pria (suami), wanita (isteri), wali nikah, dua orang saksi, dan terakhir penghulu.

Usai itu, pengantin pria dipersilahkan untuk membaca dan menandatangani sighat ta’lik talak dalam Buku Nikah. Agar tidak mengurangi kekhidmatan upacara akad nikah, sebaiknya pembacaan sighat ta’lik talak tidak memakai pengeras suara (Pedoman Akad Nikah, 2008: 16). Atau cukup dibaca dalam hati dan kemudian menandatanganinya.

Sebagai pamungkas pencatatan nikah, penghulu mengumumkan bahwa akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah sebagai suami-isteri menurut hukum Islam dan hukum negara Republik Indonesia.

Contoh Narasi Singkat di Sesi Pencatatan Nikah:

“Alhamdulillah, akad nikah telah selesai. Kami atas nama Menteri Agama Republik Indonesia menyatakan bahwa saudara ….. dan saudari ….. kini telah resmi menjadi suami-isteri. Sah secara agama Islam dan sah secara negara. Sebagai bukti bahwa kalian berdua telah resmi menjadi suami-isteri dan pernikahannya tercatat di KUA …… sesaat lagi Buku Nikah ini akan kami serahkan kepada kalian berdua. Setelah diterima, pastikan tidak sampai rusak atau hilang. Kalau ada kekeliruan penulisan, mohon segera kembalikan kepada kami, tidak dicorat-coret sendiri.

Selamat buat kalian berdua. Kurang lebihnya kami mohon maaf. Terima kasih atas segala perhatian dari semua. Selanjutnya, kami mohon izin pamit untuk melanjutkan tugas berikutnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.”

Sebelum penyerahan Buku Nikah oleh penghulu, terlebih dahulu maskawin diserahkan oleh pengantin pria kepada pasangannya. Dengan diserahkannya Buku Nikah kepada kedua mempelai, maka pencatatan nikah dinyatakan selesai.

Penutup

‘Alaa kulli haal, akad nikah merupakan prosesi yang sakral. Dalam kondisi jadwal “manggung” yang padat sekalipun, penghulu perlu tetap merawat kesakralannya. Oleh karena itu, walaupun penghulu beracara dengan durasi singkat di setiap tahapan proses pencatatan pernikahan, namun diharapkan ia bisa memimpin prosesi penting tersebut sesuai syariat dan tetap khidmat.

Sesuai syariat, bermakna tegas selaras dengan semua ketentuan keabsahan akad nikah sebagaimana terdapat dalam fiqh munakahat yang secara praktis telah dikodifikasikan dalam Buku Pertama Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ragam regulasi teknis lainnya. Dan khidmat, dalam arti tidak membuat guyonan berlebihan yang mengundang gelak tawa terbahak-bahak hadirin.

Bila hal-hal tersebut dilakukan penghulu, maka berbagai peristiwa dramatik yang kerapkali menimpa penghulu di saat padatnya jadwal “manggung” bisa terhindarkan. Alhasil, penghulu pun tenang, pengantin dan keluarganya pun senang.

WaLlaahu a’lamu bis showaab.

*) Penulis adalah Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Karawang Timur, Kantor Kemenag Kab. Karawang Jawa Barat.

*** 

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Ditjen Binbaga Agama Islam, 2001

Departemen Agama RI, Pedoman Akad Nikah, Jakarta: Direktorat Urais dan Pembinaan Syari’ah Dirjen Bimas Islam, 2008

Pokjahulu Kab. Karawang, Pedoman Memimpin Akad Nikah dengan 3 Bahasa (Indonesia, Arab, Inggris), Karawang: Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu), 2016

PMA No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

SE Dirjen. Bimas Islam dan Urusan Haji No. DII/ED.PW.00/84 Tentang Pedoman Teknis Pernikahan

Nurhakim, Deni Firman, (29 Juli 2025), Manajemen Jadwal Akad Nikah, www.pustakapenghulu.apripusat.or.id

Nurhakim, Deni Firman, (7 Mei 2024), “Mitos-Mitos” dalam Akad Nikah, www.pustakapenghulu.apripusat.or.id

 

 

 

 

 

 

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 32 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KIAT SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH (1)

23 April 2026 - 11:56 WIB

Menikah karena Cinta? Kritik atas Fondasi Emosional dalam Institusi Pernikahan

23 April 2026 - 09:29 WIB

IDDAH WANITA SELINGKUH

22 April 2026 - 21:52 WIB

NIKAH DISABILITAS 

20 April 2026 - 21:32 WIB

Bisa Jadi, Dia yang Kamu Cinta Selama Ini adalah Orang yang Paling Bisa Memberikan Luka Paling Dalam dalam Pernikahan

20 April 2026 - 11:50 WIB

BUJANG TUA

18 April 2026 - 21:08 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x