FIQIH KONTEMPORER
PENDAHULUAN
Diantara disiplin ilmu-ilmu keislaman tradisional yang eksis dan mandiri, empat diantaranya yaitu ilmu kalam atau tauhid, ilmu fiqh, filsafat, dan ilmu tasawuf. Ilmu fiqh yang selanjutnya kita sebut fiqh, adalah yang paling kokoh dan mampu menguasai corak pemikiran seorang muslim terhadap agamanya, oleh karenanya, paling banyak membentuk unsur-unsur terpenting dan dominan terhadap cara berfikir mereka. Fakta dan realitas dilapangan ini dapat dilihat dari proses perjalanan sejarah dan pertumbuhan masyarakat Muslim dimasa lalu, begitu pula terhadap beberapa bahagian dari intisemangat ajaran Islam itu sendiri.
Terjadinya perubahan Hukum Islam dari masa klasik kepada masa Kontemporer sejalan dengan kaidah fiqhiyah, tidak dapat di pungkiri bahwa berubahnya hukum dengan sebab berubahnya zaman, bahkan ibn Al-Qayyim al-Jawziah membuat kaidah fikih yang berbunyi ‘’berubahnya fatwa dengan sebab dengan sebab berubahnya masa, tempat, keadaan/niat dan adat’’. M. Atho Mudzhar menjelaskan cara pandang yang berbeda dengan bidang pemikiran hukum Islam yang menurunya di bagi menjadi empat jenis; kitab-kitab fikih, keputusan-keputusan pengadilan Agama, peraturan perundang-undangan di negeri-negeri Muslim dan Fatwa-fatwa Ulama.
Kehidupan individu dalam suatu masyarakat pastilah merujuk pada suatu tatanan, yang memiliki tujuan untuk mengharmoniska kehidupan yang masing-masing individu yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Selain terpelihara secara harmonis juga terjaga agar setiap invidu atau kelompok yang ada di dalam masyarakat dapat saling terkendali sehingga hubungan social tidak kontra produktif. Namun, banyak umat Islam yang memahami serta mengamalkan syariat Islam secara Konseptual dan tak banyak juga dari umat Islam yang memahami konsep syariat Islam secara tekstual.
Tulisan dalam bentuk jurnal ini mencoba membahas pengertian fiqh kontemporer, faktor-faktor munculnya fiqh kontemporer, objek kajian fiqh kontemporer, pengembangan fiqh kontemporer: problematika metodologis, manfaat mempelajari fiqh kontemporer, dan kesimpulannya.
METODE
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Kajian pustaka adalah kajian ilmiah yang menganalisis berbagai sumber informasi dalam karya ilmiah, baik artikel, buku, dan lain-lain. Teknik pengumpulan data berasal dari meneliti sumber referensi kajian yang relevan berupa artikel, buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Teknik analisis data melalui pengumpulan, analisis dan penarikan kesimpulan.
HASIL
Pengertian Fikih Kontemporer
Apakah hakikat atau sejatinya fiqh kontemporer itu? Andaikata fiqh kontemporer itu merupakan sempadan dari istilah masail fiqhiyyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksi pengertian fiqh kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu-isu kontemporer. Dalam hal ini umpamanya dapat dilihat dari berbagai buku yang secara khusus membahas kajian fiqh terhadap isu-isu kontemporer dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer”. Memang sulit menemukan defenisi atau istilah yang tepat secara eksplisit dalam buku-buku tersebut, namun menilik tema-tema yang diangkat dalam buku-buku tersebut, maka dapat ditemukan bahwa apa yang dimaksud fiqh kontemporer dengan istilah masail fiqhiyyah itu adalah perspektif hukum islam (dalam hal ini ialah fiqh kontemporer) terhadap masalah-masalah (isu-isu) kekinian (kontemporer).
Kecenderungan pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim di beberapa bagian belahan dunia islam, tak luput pula di Indonesia. Buku-buku yang ditulis dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer” memuat banyak sekali kasus-kasus terkini yang belum pernah muncul sebelumnya. Oleh karena itu, sangat dapat diterima jika pengertian fiqh kontemporer dikesankan bersifat responsif. Artinya fiqh dewasa ini sudah dapat cepat tanggap terhadap kasus-kasus terkini yang meminta jawaban dari sisi kedudukan hukum Islamnya.
Istilah kata fiqh berasal dari kata فقها -يفقه -فقه yang berarti pemahaman mendalam (fahm daqiq) yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam Alquran adalah perintah Tuhan kepada sebagian manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat, tetapi yang erat relevansinya dengan aktifitas keilmuan umat Islam adalah Q.S. At-Taubah ayat 122 yang mengingatkan agar tidak semua umat Islam. pergi berperang; hendaknya ada sekelompok orang (nafar) dari setiap komunitas (firqob) yang mempelajari dan memahami (li yatafaqqahu) ajaran agama.
۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ˝ فَلَوْلََ نَفَرَ مِنْ كُ ِ ل فِرْقَةٍ ِ منْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِ يَتَفَقَّهُوْا فِى ال ِ ديْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْْٓا
” Dan tidak patut orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Pada setiap zaman perkembangan istilah dan keilmuan fiqh, maka pada masa berikutnya pengertian fiqh terikat pada pengertian terbatas, yakni:
العمل ابالحاكم الرشعية العلمية املكتسب من ادلهتا تفصلية
“Ilmu yang dengan ilmu itu mengetahui hukum-hukum syara’ yang ‘amaliyah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafshili (terperinci)”.
Jadi ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syari’at dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Orang yang paham tentang ilmu fiqh disebut faqih atau fuqaha’. Artinya ahli atau para ahli hukum Islam.
Oleh karena hubungan yang erat antara Syari’at dan Fiqh, maka menurut Imam Syafi’i dalam bukunya Ar-Risalah menyatakan bahwa pertama adalah, “peraturan-peraturan yang bersumber dari nash” pertama adalah, “peraturan-peraturan yang bersumber dari nash” yang berarti syari’ah dan kedua, “kesimpulan-kesimpulan yang dapat dianalisis dari sumber nash itu” yang bermakna fiqh. Karena Indonesia termasuk kawasan bermazhab Syafi’i, banyak orang di negeri ini mengikuti rumusan Imam Syafi’i tersebut.
Istilah kata “kontemporer” yang diartikan “dewasa ini” atau “terkini”, yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka fiqh kontemporer sejatinya dapat diartikan dengan “perkembangan fiqh dewasa ini atau terkini”. Pengertian fiqh kontemporer yang kedua ini tidak hanya menanggapi dan memberikan jawaban dari sisi hukum Islam terhadap kasus-kasus baru, melainkan juga untuk memandang perubahan-perubahan yang urgent dan signifikan dari waktu ke waktu. Dinamika fiqh kontemporer itu lahir sebagai akibat yang paling nampak adalah perkembangan zaman yang sering meminta kesempurnaan akhlak atau nilai (maqasid/maslahah) dan corak pemikiran baru. Seperti bukunya Yusuf Qardhawi dengan “Ijtihad Kontemporer” nya atau Muhammad Hisyam al-Ayyubi dengan “Al-Ijtihad wa Muqtadhayat al-Ash” nya yang dapat dikelompokkan ke dalam pengertian fiqh kontemporer yang kedua ini.
Baik pengertian pertama dan kedua, tak terelakkan lagi merupakan salah satu bentuk riil dari lahirnya kenyataan baru dalam wawasan khazanah hukum Islam akhir-akhir ini. Peristiwa kebangkitan hukum Islam dalam hal ini fiqh kontemporer adalah semakin semaraknya kajian-kajian fiqh perbandingan (fiqh muqaran).
Dari sini dapat dipahami bahwa fiqh kontemporer adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’ah yang bersifat ‘amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang tafshili (terperinci) terhadap masalah-masalah atau problem-problem terkini yakni dimulai sejak zaman post modern hingga modern yang meliputi zaman yang sedang berlangsung saat ini.
Tampilan pokok bahasan atau pembidangan fiqh kontemporer bisa berwujud dalam banyak makna dan istilah, misalnya ada istilah fiqh sosialnya K.H. Sahal Mahfudz, Kontekstualisasi Hukum Islamnya Munawir Sadjzali, Fiqh Demokratis Hasan al-Turabi, Fiqh Kemanusiaan, Fiqh Lintas Agama,
dan yang akhir-akhir ini Fiqh Nusantara. Kesemuanya menjadi lahan dan ruang lingkup pembahasan fiqh kontemporer.
Faktor-Faktor Munculnya Dan Isu Fiqih Kontemporer
Kita tidak tahu kapan dimulainya tumbuh dan berkembangnya fikih kontemporer atau kapan fikih mengkristal menjadi bagian dari perkembangan hukum Islam itu sendiri. Namun, terdapat beberapa factor yang melatarbelakangi kemunculan fikih kontemporer tersebut, yaitu:
Adanya dorongan Nash (Al-qur’an dan Hadis) terhadap dinamika ijtihad. Hal ini dimaksudkan bahwa Alquran dan hadis memberikan ruang munculnya fikih kontemporer. Seperti kita ketahui bahwa al-quran sebagai sumber hukum islam dan dalil hukum Islam merupakan rujukan utama dalam proses istinbath hukum. Seluruh kandungan materi hukum mengakomodir kebutuhan hukum, meskipun ayat-ayat hukum dalam Al-quran relative sedikit tidak lebih dari sekitar 500 ayat. Hal ini terlihat dari klasifikasi hukum-hukum dalam Al-quran terbagi kepada dua macam yakni hukum Ibadah dan Hukum Muamalat. Ditengah sedikitnya ayat-ayat hukum tersebut al-quran memberikan ruang akan munculnya kasus-kasus hukum fiqih kontemporer seiring dengan perjalanan waktu. Dengan demikian tidaklah dikatakan produktifitas hukum terbatas dan kaku, justru dengan keterbatasan ayat hukum senantiasa memberikan ruh terhadap dinamika hukum yang terus bergerak sampai kapanpun. Sehingga setiap hukum yang muncul dan akan muncu kepermukaan sudah direspon melalui semangat hukum terkandung dalam alquran itu sendiri.
Melalui perubahan social yang turut mendorong kemunculan fikih kontemporer. Menurut soerjono seokanto perubahan social adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi system sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola prikelakuan diantara kelompok dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia sudah pasti mengalami proses perubahan social, ini merupakan hal normal yang tidak normal jika tidak terjadi perubahan. Demikian juga hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan social suatu masyarakat yang bersangkutan. Hukum sebagai tatanan kehidupan masyarakat dengan segala peran dan fungsinya akan ikut berubah mengikuti perubahan social yang melingkupinya. Terdapat dua unsure menyebabkan perubahan pada hukum, yaitu; Pertama, keadaan yang baru timbul. Kedua, kesadaran akan perlunya perubahan pada masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Menyahuti dinamika hukum yang terus bergerak. Fikih kontemporer bagian daripada perkembangan hukum. Jika dikorelasikan dengan teori modernisasi hukum, suatu teori yang menjelaskan bahwa dalam sebuah masyarakat modern, hukum harus modern pula, sebab hukum merupakan kaedah untuk mengatur masyarakat.
Fikih kontemporer menjadi bagian dari huum itu sendiri. Hal ini dimaksudkan bahwa masyarakat pada perkemabangannya membutuhkan hukum-hukum kontemporer. Apalagi hukum yang ada dipandang tidak relevan lagi dengan masa, waktu dan tempat yang ada.
Dari penjelasan diatas menunjukkan terdapat empa factor yang melatarbelakangi munculnya fikih kontemporer meski masih banyak factor-faktor lain dalam pandangan yang beragam namun keempat factor tersebut yang melatarbelakangi munculnya fikih kontemporer.
Ada bermacam-macam faktor yang melatarbelakangi munculnya isu fiqh kontemporer, diantaranya ialah:
Pertama, arus modernisasi yang meliputi hampir seluruh negara- negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Mengakibatkan lahirnya perubahan-perubahan dalam perikehidupan umat Islam, baik dari segi ideologi, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Bermacam- macam perubahan tersebut seolah-olah cenderung memarginalkan umat Islam dari nilai-nilai agamanya. Akibat perubahan-perubahan tersebut, memunculkan item-item, slogan-slogan, jargon-jargon, atau lambang-lambang sosial dan budaya yang secara eksplisit tidak dipunyai oleh simbol keagamaan yang telah berdiri sendiri, atau karena modernitas tidak seimbang dengan pembaharuan pemikiran keagamaan. Ringkasnya, arus modernisasi telah memunculkan sejumlah problematika yang baru sebagai bagian yang tidak bias dipisahkan dari usaha berijtihadnya pemikir-pemikir Islam.
Kedua, lahirnya kesadaran terkini dikalangan ulama dan cendikiawan muslim kontemporer untuk merevisi standar system hukum yang selama ini dikuasai oleh bangsa penjajah/asing yaitu system
hukum barat yang berada di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Bagaimana bisa kaum muslimin banyak diatur dengan sistem barat?, sementara barat sendiri sudah hengkang dari negara-negara dunia Islam malah di beberapa negara barat sendiri sudah ada meninggalkan sistem hukum yang selama ini mereka jalankan beralih kepada modifikasi sistem hukum sendiri yang lebih responsive terhadap dinamika kehidupan bahkan sering juga mereka mengadopsi hukum Islam. Persoalan ini menyadarkan banyak kalangan ulama dan cendikiawan muslim untuk bersungguh-sungguh berupaya (Ijtihad) memunculkan fiqh kontemporer yang sesuai dengan dinamika zaman.
Ketiga, masih stagnan (tetap) nya pemikiran fiqh klasik (rivalnya kontemporer) terhadap pemahaman tekstual, ad-hoc atau status quo dan parsial, sehingga kerangka sistematika, metodologis pengkajian tidak komprehensif dan aktual/terkini, sekaligus kurang mampu beradaptasi dengan dinamika yang ada.
Yusuf Qardhawi secara eksplisit menegaskan pentingnya kajian-kajian yang serius dalam hukum Islam khususnya fiqh kontemporer, ia berkata: “dengan adanya kemajuan IPTEK di zaman modern ini, timbul pertanyaan bagi kita, sanggupkah hukum Islam khususnya fiqh kontemporer menjawabnya? Tentu kita sebagai intelektual muslim dan muslim yang intelektual tentu akan menjawab bahwa hukum Islam khususnya fiqh kontemporer sanggup menjawab problematika dan dinamika zaman dan masih mampu serta sesuai untuk dilaksanakan. Namun untuk melangkah ke arah itu, butuh syarat yang mesti dilakukan secara konsisten dan konsekuen, yaitu harus dibuka seluas-luasnya pintu ijtihad.”
Objek Kajian Fikih Kontemporer
Dengan merujuk muatan materi yang dibahas dalam buku-buku Masail Fiqhiyyah dan Fatwa-Fatwa Kontemporer, maka kajian fiqh kontemporer dapat dikategorikan kedalam beberapa aspek:
Aspek hukum al-Ahwal al-Syakhshiyah, yang biasa disebut dengan istilah hukum perdata keluarga Islam. Misalnya perkembangan hukum waris, akad nikah via telepon, nikah hamil, KB, poligami, kawin kontrak, dan lain-lain.
Aspek ekonomi, biasa disebut dengan istilah Mu’amalah, Maaliyah atau al-Ahkam al-Madaniyah. Seperti masalah hukum ribawi, zakat produktif, zakat profesi, wakaf tunai, jual-beli online, dan lain-lain.
Aspek Pidana, lazim disebut al-Ahkam al-Jinaiyah, biasanya sarat dan rentan terhadap isu-isu HAM dan humanisme beragama serta sistem hukum positif/konvensional.
Aspek kewanitaan, gema dari mereka untuk menyuarakan isu-isu gender yang cukup mendominasi pembahasan fiqh kontemporer. Yang dahulu fiqh dianggap sebagai “wilayah laki-laki”. Misalnya kepemimpinan wanita dalam ibadah khusus dan umum, praktik berbusana dan berdandan, wanita karir, dan lain sebagainya.
Aspek medis, perkembangan ilmu kesehatan dan kedokteran banyak mendapat perhatian besar dalam kajian-kajian fiqh islam kontemporer. Sejumlah isu-isu medis menghiasi pembahasan masaail fiqhiyyah, antara lain transgender, transplantasi organ tubuh, cloning, bayi tabung, hukum kebiri, euthanasia, dan lain-lainnya.
Aspek teknologi, kemajuan pesat teknologi membuat berbagai kemudahan beraktifitas manusia juga tidak luput dari sorotan fiqh kontemporer. Seperti penyembelihan secara modern, penggunaan teknologi ilmu falak dengan hisab/astronomi modern, hukum shalat di angkasa luar, dan lain-lain.
Aspek Politik, diseputar isu-isu politik dan perdebatan ketatanegaraan dan pemerintahan baik sipil maupun militer. Misalnya konsep dan cita-cita negara Islam, kepala negara perempuan, loyalitas aparat sipil dan militer kepada pimpinan, dan sebagainya.
Aspek Ibadah Mahdhah, hal yang tak kalah menariknya adalah wacana yang berkembang diseputar masalah ibadah khusus untuk Allah Swt. Contohnya Tabungan haji dan umrah, ibadah zakat fitrah dengan uang tunai sebagai modal usaha musabalah, tayamum selain tanah, perjalanan haji dan umrah via travel, jama’ah haji dan umrah wanita tanpa mahram, ibadah kurban dengan uang, dan lain-lain.
Dari berbagai persoalan yang dikaji dalam buku-buku masail fiqhiyah atau fiqh kontemporer, semakin menguatkan tentang keteraturan dan keterkaitan fiqh dengan konteks-konteks kehidupan yang
nyata, dimana fiqh itu pada dasarnya bukan hanya pada tataran ilmu teoritis (ulumulnazhariyah) saja, melainkan bidang aplikasi penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku positif (ahkam ‘amaliyah).
Bahkan jika dilihat dengan seksama, persentuhan fiqh dengan realitas kehidupan sosial, maka harus mengkaji fiqh, bukan ilmu kalam/tauhid atau tasawuf. Sebab sejak awal hukum Islam telah dianggap sebagai sumber pengetahuan yang terbaik yang belum dicapai oleh teologi. Oleh karena itulah para orientalis barat menilai bahwa “sebuah keniscayaan memahami Islam tanpa memahami hukum Islam” dalam hal ini fiqh.
Pengembangan Fiqih Kontemporer; Problematika Metodologis
Perubahan-perubahan sosial yang dihadapi umat Islam pada zaman modern ini, telah mendatangkan sejumlah permasalahan yang serius berkaitan dengan hukum Islam dalam hal ini melahirkan fiqh kontemporer. Namun metode yang dikembangkan oleh pembaharu sebelumnya dalam memberikan solusi jawaban atas persoalan tersebut terlihat belum memuaskan. J. N. D. Anderson dan John L. Esposito melakukan kritikan tajam terhadap kecenderungan kajian hukum yang parsial. Menurut hasil penelitian tersebut, mereka menarik satu kesimpulan bahwa metode yang pada umumnya dikembangkan oleh pembaharu hukum Islam guna menangani isu-isu hukum yang kontemporer masih bertumpu pada pendekatan yang ad-hoc dan memilah-memilih dengan menggunakan prinsip kaidah takhayyur dan talfiq.
Penerapan kedua metode tersebut menurut mereka, tidak mampu menghasilkan hukum Islam yang komprehensif. Itulah sebabnya, Schacht menegaskan bahwa hukum Islam yang melahirkan fiqh kontemporer tersebut membutuhkan basis teori yang lebih tegas. Ringkasnya ialah hal yang sifatnya insidentil dan mendesak, hukum Islam khususnya fiqh kontemporer hadir dan berkembang menghasilkan hukum Islam yang komprehensif dan konsisten dengan menggunakan rumusan suatu metodologi yang sistematis dan memiliki akar yang kokoh. Kita boleh tidak sependapat dengan pemikiran orientalis diatas, namun hanya tawaran pemikiran awal bagi upaya perumusan metodologi pengembangan hukum Islam dalam hal ini fiqh kontemporer. Hal-hal berikut ini dapat menjadi kerangka pemikiran:
Pertama, mengadakan pertemuan dan pengkajian secara komprehensif terhadap seluruh tradisi Islam baik yang bersifat tradisionalis maupun modernis dalam berbagai aspeknya. Umat Islam harus bisa membedakan mana yang Islam normatif dengan Islam historis (sejarah), atau antara Islam konseptual dengan Islam aktual.
Kedua, menggunakan metodologi kajian ilmiah kontemporer tanpa mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik guna menghasilkan fiqh kontemporer.
Ketiga, memasukkan isu-isu terkini (kontemporer) kedalam pertimbangan hukum pada saat menginterpretasikan Alquran dan Sunnah.
Ketiga kerangka pemikiran diatas menghendaki keikutsertaan yang intens oleh segala kalangan profesional dan skill masing-masing untuk mencari dan menemukan solusi jawaban atas permasalahan-permasalahan hukum terhadap isu-isu kontemporer. Misalnya masalah-masalah medis, maka para ulama dan para ahli kedokteran yang memiliki spesialisasi ikut terlibat dan menjadi suatu kebutuhan yang mutlak.
Ada beberapa metode yang berkembang dari masa klasik hingga masa kini baik disiplin ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id al-Fiqhiyyah diantaranya:
Metode Deduktif, yaitu metode penarikan kesimpulan yang khusus (mikro) dari dalil-dalil yang umum (makro).
Metode Induktif, yaitu metode pengambilan kesimpulan umum (makro) yang dihasilkan dari fakta-fakta khusus (mikro).
Metode Genetika, adalah metode penelusuran titik mangsa (fokus) dalam mengetahui latar belakang munculnya masalah (nash dan kualitas nash) dengan menggunakan pendekatan historis (sejarah).
Metode Dialektika, yakni penalaran melalui tahapan-tahapan pertanyaan terstruktur yang bersifat tesis dan antitesis. Kemudian keduanya didiskusikan dengan prinsip-prinsip logika yang logis untuk mengambil kesimpulan akhir. Metode ini mencapai defenisi suatu konsep dengan cara menguji
ciri-ciri umum yang ditemukan dalam suatu contoh khusus dari konsep tersebut.
Manfaat Mempelajari Fiqih Kontemporer
Berikut ini ada beberapa manfaat dalam mempelajari fiqh kontemporer, yaitu:
Mengikis kesenjangan yang selama ini dialami oleh umat Islam antara fiqh pada tataran teoritis dengan fakta sosial dilapangan secara praktis. Kesenjangan ini muncul akibat periodisasi taqlid yang sekian lama melumpuhkan semangat dan keberanian intelektual umat Islam. Kaum muslimin cenderung menjadikan referensi klasik secara mutlak tanpa melihat perbedaan konteks dan waktu. Bahkan mereka cenderung meletakkan pendapat-pendapat ulama itu pada posisi sejajar dengan nash-nash Alquran dan Sunnah. Padahal kenyataan empiris dilapanganlah membuat umat Islam sadar bahwa pentingnya melakukan konseptualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam terutama terkait dengan fiqh kontemporer. Ini mutlak dilakukan, karena jika tidak, umat Islam akan semakin termarginalkan dari fiqhnya sendiri dan kesenjangan itu akan terbuka luas.
Tidak saja mengetahui dan menjelaskan status hukum dari persoalan-persoalan baru, namun yang lebih penting dari itu ialah membawa kita flashback kembali terhadap pemahaman pendapat-pendapat ulama terdahulu dan menyikapi hasil ijtihad- ijtihad mereka dengan sikap ilmiah: Apakah diambil seadanya? Atau disikapi dengan kritis dan dinamis guna menjawab tantangan zamannya dan dimasa yang akan datang.
Kajian-kajian fiqh kontemporer dengan sendirinya akan memperkaya khazanah hukum Islam kita. Termasuk juga kemungkinan mereformulasikan kembali metodologi kajian fiqh kontemporer yang mapan. Sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kajian-kajian fiqh kontemporer harus dapat menyadarkan kita dari kejumudan intelektual menuju kesadaran di era yang baru akan kebangkitan kembali fiqh kontemporer.
KESIMPULAN
Dari elaborasi tulisan diatas, dapat ditarik suatu garis lurus bahwa persoalan hukum Islam dalam hal ini fiqh kontemporer dimasa yang akan datang lebih kompleks lagi bila dibandingkan dengan masa sekarang ini. Hal ini disebabkan oleh arus perkembangan zaman modern berimplikasi terhadap persoalan hidup manusia dengan alam lingkungannya. Kompleksitas dan dinamika persoalan hidup manusia tersebut tentu memerlukan solusi jawaban yang didasari oleh nilai-nilai agama. Disinilah letak pentingnya rumusan-rumusan metodologi fiqh kontemporer yang ideal secara moral dan formal yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan keutuhan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kesemestaan menuju kearah yang benar bagi kehidupan manusia dan alam sekitarnya. Untuk sampai kepada tujuan ini, dibutuhkan semangat historisme dan empirisme dalam melakukan kajian-kajian terhadap bangunan khazanah hukum Islam dalam fiqh kontemporer. Cita-cita ini akan terwujud jika kita semangat dan berani meninjau kembali historis (sejarah) mereka dimasa lalu dan mengkaji sumber-sumber Islam itu untuk menghadapi tantangan dan menjawab permasalahan sekarang dan yang akan datang.
SARAN
Dalam rangka meningkatkan kesadaran kita di era yang baru akan kembalinya fikih kontemporer maka sangat dibutuhkan sebuah kajian-kajian fikih kontemporer untuk memdalam khazanah hukum islam kita dalam dunia fikih kontemporer. Termasuk di dalamnya haruslah menggunakan metode-metode yang relevan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan seperti dalam bahasan ini menggunakan beberapa metode dan juga beberapa kerangka berfikir yang digunakan. Dan juga berbagai persoalan yang dikaji dalam buku-buku masail fiqhiyah atau fiqh kontemporer, semakin menguatkan tentang keteraturan dan keterkaitan fiqh dengan konteks-konteks kehidupan yang nyata, dimana fiqh itu pada dasarnya bukan hanya pada tataran ilmu teoritis (ulumulnazhariyah) saja, melainkan bidang aplikasi penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku positif (ahkam ‘amaliyah).
KETERBATASAN
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa keterbatasan, termasuk di dalamnya metode-metode yang digunakan tidak komprehensif, maka fikih ontemporer kemudian menggunakan basic ilmu yang lebih tegas. Sanggupkah hukum Islam khususnya fiqh kontemporer menjawabnya dengan adanya kemajuan IPTEK di zaman odern ini? Termasuk syarat yang harus dilakukan dengan konsisten dan konsekuen.
DAFTAR PUSTAKA
Asmuni dan Nipul Khoiri. Fikih Kontemporer dalam Ragam Aspek Hukum, Medan: Wal Ashri Publising, 2017.
Azhar, Muhammad. Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Azhari, Faturrahman. Dinamika perubahan Sosial dan Hukum islam (Jurnal al-Tahrir, 16.No.1 Mei 2016), h.210.
Darma, Andi Moh. Rezki, Misbahuddin, dan Kurniati. Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan stabilitas dan Perubahan dalam Masyarakat, JurnalPengabdian Mandiri, 2, No.1 Januari 2023, h.116.
Gibtiah. Fiqh Kontemporer, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2016.
Jamil dan Herian Sani. Fikih Kontemporer Sebuah Dialektika,Medan: CV Manhaji, 2017.
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban, Cet. III, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1995. Muhaimin dkk. Ragam Dimensi dan Pendekatan, Cet. 1, Jakarta:Kencana, 2014.
Nurcahaya. Hukum Islam Kontemporer, Jurnal Istislah Vol. 1 No. 3 Juli-September, Medan: Fak.
Syari’ah IAIN-SU, 2002.
Shuhufi, Muhammad. Dialok Fikih Realitas Sosial, Jurnal Al-Khitbah, 5.No.2 November 2018, h.110. Qardhawi, Yusuf. Syari’ah Islamiyah: Khuluduha wa Shalahiha Litatbiqiha fi kulli Zamanin wa
Makanin, Kairo: Dar al-Arabi, 1986.
Yafie, Ali. kata pengantar buku Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam Sebuah Pengantar, Cet. II, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.








