HAKEKAT KELUARGA MUSLIM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Oleh Yayan Nuryana
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “HAKEKAT KELUARGA MUSLIM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM ” ini dapat tersusun sampai dengan selesai.
Tak lupa kami mengucapkan beribu terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangsih baik pikiran maupun materinya. Terkhusus Admin Pusaka Penghulu yang telah berkenan untuk menerbitkan di website Pustaka Penghulu.
Harapan penulis semoga Artikel ini dapat menjadi sarana menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami.
Terimakasih
Purwakarta, 03 Juni2024
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………… 1
1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………. 3
2.1. Pengertian Hakikat Keluarga Islam……………………………………………. 3
- Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam……………………………………… 5
- Hakekat Keluarga Islam…………………………………………………………… 7
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………… 11
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………….. 11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………… 12
- Latar Belakang Masalah
BAB I PENDAHULUAN
Islam merupakan agama samawi yang memiliki aturan-aturan yang bersumber dari wahyu, termasuk di dalamnya adalah aturan-aturan tentang keluarga. Hukum Islam sebagai sebuah aturan merupakan suatu rahmat dan karunia dari Allah SWT sudah di mulai sejak dahulu. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam.1 Menurut H.M. Tahir Azhary, ada lima sifat hukum Islam yang melekat pada dirinya sebagai sifat asli, yaitu (1) berdemensional, (2) adil,
(3) individualistik dan kemasyarakatan, (4) komprehensif dan (5) dinamis. 2 Sedangkan prinsip-prinsip umum yang melekat pada hukum Islam adalah sebagai berikut: (1) tauhid, (2) keadilan (al ‘adl) (3) amar ma’ruf nahi munkar (4) kemerdekaan dan kebebasan (al huriyyah) (5) persamaan dan egaliter (al musaawah) (6) tolong menolong (al ta’awwun) dan (7) toleransi (al tasaamuh).3
Islam dengan kelengkapan perangkat dan aturannya hadir untuk mengatur berbagai lini kehidupan manusia, baik yang terhubung secara vertikal dengan Allah SWT maupun secara horizontal sesama manusia. Oleh karena itu tidak salah jika agama ini bersifat “sholihun fii kulli zaman wa makan”, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penanganan terhadap permasalahan yang muncul dalam suatu keluarga.
Perbedaan pendapat dan sering terjadinya perselisihan atau bahkan pertikaian dalam sebuah keluarga akan menimbulkan kurang harmonisnya hubungan antara anggota keluarga baik itu antara suami dengan istri atau orang tua dengan anak yang dilatarbelakangi oleh sebab yang sangat sederhana seperti hobi, kebiasaan dan gaya