HUTANG DULU DIBAYAR SEKARANG
Laki laki itu bernama Ahmad, ia perantau dari Mandailing . ia sudah lebih kurang lima tahun merantau di Jakarta. Bukan hanya dia perantau dari desanya ke Jakarta, Jakarta adalah kota yang diimpikan pemuda pemuda seusianya waktu itu. Diantara teman temannya yang datang merantau ada satu yang bernama Ucok. Ucok adalah teman satu profesi dengan Ahmad . Mereka buka warung sembako di tanah Betawi tersebut.
Sekitar tahun 1996 Ucok meminjam uang ke Ahmad 500 ribu. Lama pinjaman ini belum dilunasi oleh Ucok. Kalau di hitung dengan nilai barang saat itu uang 500 ribu dapat membeli satu bal rokok gudang garam. Sekitar tahun 1998 terjadi reformasi, warung si Ucok kolap, hutang pada si Ahmad belum juga terbayar. Ucok kembali menata warungnya dan membenahinya sedikit demi sedikit. Warungnya pun mulai tumbuh lagi dan berjalan dengan normal. Ucok pun mengumpulkan rupiah rupiah kecil untuk di tabung dan untuk membayar hutang yang masih ada sama si Ahmad.
Sekitar tahun 2001 uang Ucok terkumpul 500 ribu, iapun menemui Ahmad untuk membayar hutang yang dipinjam pada tahun 1996. Lima tahun sudah uangnya di tangan Ucok. Saat ia temui Ahmad, ahmad tidak mau kalau ucok mengembalikannya tetap 500 ribu karena nilai uang 500 ribu sekarang tidak dapat lagi rokok satu ball . mereka bertengkar dan belum ketemu solusi, bagaimana itu solusinya pak ? “ Tanya seorang tamu yang datang ke KUA Bandar Srihawono siang itu.
“Kasus seperti ini sering terjadi di tengah masyarakat kita. Nilai uang yang terus berubah akibat inflasi membuat sebagian orang merasa dirugikan ketika hutang dibayar dengan nominal yang sama setelah waktu yang sangat lama.” Kata pak penghulu memulai
“Utang yang timbul karena peminjaman uang hanya terdiri dari sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.” Pak penghulu melanjutkan
“Dalam diskursus hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat ulama: sebagian mewajibkan pembayaran sesuai jumlah awal untuk menghindari riba, sementara lainnya membolehkan penyesuaian nilai agar setara dengan daya beli saat hutang diberikan guna mencapai keadilan bagi pemberi pinjaman jika terjadi inflasi signifikan. “ lanjut pak penghulu “ menyikapi permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat :
Mazhab Abu Hanifah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan pendapat masyhur dalam Mazhab Malikiyyah mengatakan bahwa utang harus dibayar sesuai dengan satuan nominal (al-mitsl) yang disepakati saat akad, tanpa melihat adanya inflasi.
Mazhab Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Menurutnya, utang harus dibayar sesuai dengan nilai ekonomi (al-qimah) uang tersebut pada saat transaksi terjadi, diukur dengan mata uang yang berlaku saat pelunasan.
Mazhab Penengah dari sebagian ulama Malikiyyah bahwa pelunasan utang dibedakan berdasarkan tingkat perubahan nilainya: Jika perubahannya ringan, maka tetap membayar sesuai nominal awal sebagaimana pendapat jumhur. Namun, jika perubahannya drastis, maka wajib menyesuaikan dengan nilai baru sebagaimana logika Abu Yusuf.” (Wuzzarotul Auqaf Wasy Syuun Al-Islamiyah, Mausu’ah Al-Fiqhiyah [Kuwait: Thaba’ah Darus Salasil, 1992] juz XXI, halaman 138)
“Pendapat yang Tepat” kata pak penghulu “ Difatwakan Ibnu Abidin menegaskan bahwa dalam banyak kitab mu’tabar, fatwa yang diambil adalah pendapat kedua Imam Abu Yusuf. Menurut pendapat ini, yang wajib dibayarkan adalah nilainya (qimah) pada hari transaksi (hari utang terjadi), bukan jumlah unit uangnya yang sudah tidak berharga atau berubah nilainya.
وَالْخُلَاصَةِ عَنْ الْمُنْتَقَى، وَنَقَلَهُ فِي الْبَحْرِ وَأَقَرَّهُ، فَحَيْثُ صَرَّحَ بِأَنَّ الْفَتْوَى عَلَيْهِ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمُعْتَبَرَاتِ، فَيَجِبُ أَنْ يُعَوَّلَ عَلَيْهِ إِفْتَاءً وَقَضَاءُ، وَلَمْ أَرَ مَنْ جَعَلَ الْفَتْوَى عَلَى قَوْلِ الْإِمَامِ هَذَا خُلَاصَةُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي رِسَالَتِهِ بَذَلِ الْمَجْهُودِ فِي مَسْأَلَةِ تَغَيْرِ النُّقُودِ
Kesimpulan dari kitab Al-Muntaqa, yang juga dinukil serta disetujui dalam kitab Al-Bahr, secara jelas menyatakan bahwa fatwa yang berlaku didasarkan pada pendapat tersebut (pendapat Abu Yusuf) dalam banyak kitab-kitab muktabar. Maka, wajib menjadikannya sebagai pegangan dalam berfatwa maupun dalam putusan hukum (peradilan).Saya tidak menemukan ulama yang menetapkan fatwa berdasarkan pendapat Al-Imam (Abu Hanifah) dalam masalah ini. Inilah ringkasan dari apa yang disebutkan oleh penulis, semoga Allah Ta’ala merahmatinya, dalam risalahnya yang berjudul: Badzlul Majhud fi Mas’alati Taghayyurin Nuqud (Mencurahkan Kemampuan dalam Masalah Perubahan Nilai Mata Uang).” (Raddul Mukhtar [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] Juz VII, halaman 55)
“mengacu pada pendapat ini, cara melunasi utang saat inflasi adalah dengan menghitung nilai (daya beli) uang tersebut terhadap mata uang stabil (seperti emas atau perak) pada saat utang itu terjadi, kemudian membayarkannya sesuai nilai tersebut saat ini.” Lanjut pak penghulu “ menurut pendapat Abu Yusuf yang masyhur dan menjadi pegangan fatwa, pembayar hutang harus membayar nilainya pada hari transaksi jika itu dalam akad jual beli, atau nilainya pada hari penerimaan jika itu dalam akad pinjam-meminjam (qardh).
وَفِي الذَّخِيرَةِ عَنْ الْمُنْتَقَى إِذَا غَلَتْ الْفُلُوسُ قَبْلَ الْقَبْضِ أَوْ رَخُصَتْ قَالَ: أَبُو يُوسُفَ، قَوْلِي وَقَوْلُ أَبِي حَنِيفَةً فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهَا، ثُمَّ رَجَعَ أَبُو يُوسُفَ وَقَالَ: عَلَيْهِ قِيمَتُهَا مِنْ الدَّرَاهِمِ ، يَوْمَ وَقَعَ الْبَيْعُ وَيَوْمَ وَقَعَ الْقَبْضُ. اهـ. وَقَوْلُهُ: يَوْمَ وَقَعَ الْبَيعُ أَي فِي صُورَةِ الْبَيعِ، وَقَوْلُهُ: وَيَوْمَ وَقَعَ الْقَبْضُ أَي فِي صُورَةِ الْقَرْضِ كَمَا نَبَّهَ عَلَيْهِ فِي النَّهْرِ فِي بَابِ الصَّرْف.
Artinya “Di dalam kitab Adz-Dzakhirah yang menukil dari Al-Muntaqa, mengenai masalah apabila uang fulus (mata uang selain emas/perak) mengalami kenaikan nilai atau penurunan nilai sebelum serah terima, disebutkan:Pada awalnya, Abu Yusuf berkata: ‘Pendapatku dan pendapat Abu Hanifah dalam masalah ini sama, yaitu pemberi utang tidak berhak mendapatkan selain uang tersebut (sesuai nominalnya).’Namun kemudian Abu Yusuf menarik pendapatnya dan berkata: ‘Wajib bagi orang yang berhutang untuk membayar nilainya (qimah) dalam satuan Dirham, dihitung pada hari terjadinya jual beli dan pada hari terjadinya serah terima’.Di sisi lain, perkataan beliau ‘pada hari terjadinya jual beli’ maksudnya adalah dalam kasus transaksi jual beli, sedangkan perkataan beliau ‘pada hari terjadinya serah terima’ maksudnya adalah dalam kasus pinjam-meminjam (qardh), sebagaimana hal ini telah diperingatkan dalam kitab An-Nahr pada bab Ash-Sharf (tukar menukar mata uang).” (Raddul Mukhtar [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] Juz VII, halaman 55)
“Kewajiban membayar berdasarkan nilai ini bukan bagian dari riba, tapi dilakukan untuk menjaga keadilan agar pihak pemberi piutang tidak dirugikan oleh jatuhnya nilai mata uang (inflasi), mengingat perbedaan sifat uang logam mulia dan uang fiat. Dalam kesimpulannya, Ibnu Abidin menegaskan pendapat Abu Yusuf.
وَحَاصِلُ مَا مَرَّ أَنَّهُ عَلَى قَوْلَ أَبِي يُوسُفَ الْمُفْتَى بِهِ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَسَادِ وَالانْقِطَاع وَالرُّخْصِ وَالْغَلَاءِ فِي تَجِبْ قِيمَتُهَا يَوْمَ وَقَعَ الْبَيْعُ أَوْ الْقَرْضُ لُهَا
“Kesimpulan dari penjelasan di atas berdasarkan pendapat Abu Yusuf yang difatwakan, tidak ada perbedaan antara kondisi mata uang yang tidak laku (kasad), terputus, murah (inflasi), atau mahal (deflasi); yang wajib dibayar adalah nilainya pada hari terjadinya jual beli atau utang.” (Raddul Mukhtar, Juz VII, halaman 55)
“Demikian penjelasan tentang cara melunasi utang saat terjadi inflasi, berdasarkan pendapat para ulama untuk dijadikan pijakan membayar hutang perdebatan muncul karena nilai uang berubah akibat inflasi. Menurut KUHPerdata, utang uang pada dasarnya dikembalikan sesuai nominal yang dipinjam. Hukum positif juga menyebutkan bahwa perubahan nilai uang tidak mengubah jumlah yang harus dibayar.”
“ Dalam fiqih Islam, ulama berbeda pendapat tentang pembayaran utang saat nilai uang berubah. Ada pendapat hutang harus dibayar sesuai nominal awal, ada lagi yang berpendapat hutang dibayar sesuai nilai atau daya beli saat transaksi terjadi. Dan pendapat terakhir, jika perubahan nilai kecil tetap nominal, jika perubahan besar boleh menyesuaikan nilai. Dalam kitab kitab fikih pendapat kedua yang dianggap lebih kuat untuk dijadikan fatwa” pak penghulu menjelaskan “ ini bukan riba, tetapi untuk menjaga keadilan bagi pemberi pinjaman”. Katanya mengakhiri fatwanya
Tamu yang datang bertanya ke kantor KUA itupun mengerti dan faham “terima kasih pak “ tuturnya








