Catatan: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd.
Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah
Banyak orang mengenal penghulu hanya sebagai petugas yang menikahkan calon pengantin. Padahal, tugas seorang penghulu jauh lebih luas daripada sekadar memimpin akad nikah. Di balik prosesi ijab kabul yang berlangsung beberapa menit, ada tanggung jawab besar dalam membangun ketahanan keluarga, membimbing masyarakat, serta menguatkan nilai-nilai keagamaan.
Karena itu, tidak mengherankan apabila seorang penghulu juga terjun langsung ke tengah masyarakat untuk melaksanakan penyuluhan agama. Ada yang bertanya, “Bukankah itu tugas penyuluh agama?” Pertanyaan ini wajar. Namun sesungguhnya, membimbing umat bukan hanya tugas satu profesi, melainkan amanah setiap insan yang memiliki ilmu dan kesempatan.
Allah SWT berfirman:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.”
(QS. An-Nahl: 125)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa dakwah tidak dibatasi oleh jabatan. Selama seseorang memiliki kapasitas dan kewenangan, ia berkewajiban menyampaikan kebaikan.
Saya sendiri pernah mengabdi sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional. Pengalaman itu menjadi bekal yang sangat berharga ketika kini mengemban amanah sebagai Penghulu dan Kepala KUA. Dunia penyuluhan telah mengajarkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan ceramah, tetapi juga pendampingan, keteladanan, dan solusi atas berbagai persoalan kehidupan.
Di lapangan, penghulu sering dihadapkan pada berbagai persoalan. Mulai dari pernikahan usia dini, konflik rumah tangga, perceraian, kekerasan dalam keluarga, hingga rendahnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri. Semua itu tidak cukup diselesaikan melalui administrasi. Dibutuhkan sentuhan edukasi, dialog, dan penyuluhan yang berkelanjutan.
Itulah sebabnya, ketika seorang penghulu hadir menjadi pembina upacara di sekolah, mengisi khutbah Jumat, memberikan bimbingan perkawinan, menyampaikan penyuluhan di kampung, atau berdialog dengan tokoh masyarakat, sesungguhnya ia sedang menjalankan amanah besar untuk menjaga kualitas kehidupan beragama dan ketahanan keluarga.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini mengajarkan bahwa menyampaikan kebaikan adalah tanggung jawab setiap muslim sesuai kemampuan dan kapasitasnya.
Di era digital saat ini, tantangan umat semakin kompleks. Informasi begitu mudah diakses, tetapi tidak semuanya benar. Karena itu, kehadiran penghulu di ruang-ruang edukasi menjadi semakin penting. Penghulu tidak hanya mengurus dokumen pernikahan, tetapi juga menjadi sahabat masyarakat, konselor keluarga, mediator, edukator, sekaligus penyambung kebijakan Kementerian Agama kepada masyarakat.
Bagi saya, menjadi penghulu bukanlah akhir dari perjalanan sebagai penyuluh. Justru pengalaman sebagai penyuluh menjadi fondasi yang memperkuat pelaksanaan tugas sebagai penghulu. Keduanya saling melengkapi dalam satu tujuan mulia, yaitu menghadirkan keluarga yang sakinah, masyarakat yang rukun, dan kehidupan beragama yang moderat.
Semoga semakin banyak penghulu yang tidak hanya dikenal karena memimpin akad nikah, tetapi juga karena kehadirannya yang mampu memberi pencerahan, menguatkan keluarga, serta menjadi pelita bagi masyarakat. Sebab, jabatan boleh berbeda, tetapi misi pengabdian tetap sama: mengajak manusia menuju kebaikan dengan ilmu, hikmah, dan keteladanan.[]








