BAB II PEMBAHASAN
A. Intervensi Negara dalam Hukum keluarga di Indonesia
Intervensi merupakan campur tangan, intervensi negara terhadap hukum keluarga di Indonesia, berarti bagaimana campur tangan negara terhadap hukum keluarga di Indonesia, terkhusus umat islam.
Terbentuknya aturan Islam (Hukum keluarga ) yang tertulis, sebenarnya telah lama sebagai kebutuhan muslim di indonesia. Sejak diundangkan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, yang memiliki wewenang untuk menuntaskan perkaraperkara aturan tentang keluarga , sangat diharapkan adanya aturan keluarga Islam pada peraturan di Indonesia secara tertulis. Sehingga munculah gagasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam dalam rangka mencari fiqh yang bersifat kontekstual. Kemunculan KHI di Indonesia bisa dicatat menjadi sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam di Indonesia . Setidaknya adanya KHI itu, maka pada waktu itu di Indonesia akan ditemukan lagi pluralisme putusan hakim pengadilan agama, lantaran buku yang dijadikan acuan hakim merupakan sama. Selain itu fiqh juga sudah ditransformasikan sebagai aturan positif yang berlaku dan mengikat semua umat Islam Indonesia. Lebih krusial berdasarkan itu, KHI dibutuhkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Indonesia lantaran digali berdasarkan tradisi-tradisi bangsa Indonesia. KHI telah menjadi buku hukum atau pedoman hukum, bersifat mandiri dan hasil ijtihad pakar fiqh Indonesia. Menurut Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam merupakan upaya akomodatif dari mazhab- mazhab fiqh klasik. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa materi hukum dalam KHI masih didominasi oleh mazhab Syafi’i.
B. Batas – batas yang di perbolehkan hukum islam dalam hukum Nasional
Dalam rangka pemberlakuan KHI maka keluarlah 3Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama RI untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari tiga buku, yaitu Buku I tentang perkawinan, terdiri dari 9 bab dan 170 pasal (pasal 1 s/d pasal 170),
2 UUD No 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama
3 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama RI
Buku II tentang kewarisan, terdiri dari 6 bab dan 43 pasal (pasal 171 s/d pasal 214) dan Buku III tentang perwakafan, terdiri dari 5 bab dan 12 pasal (pasal 215 s/d pasal 228).
1) Bidang Perkawinan
Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang hukum perkawinan tidak lagi hanya terbatas pada hukum subtantif saja yang memang seharusnya menjadi porsi dari kompilasi, akan tetapi sudah cukup banyak memberikan peraturan tentang masalah prosedural yang seharusnya termasuk dalam porsi undang-undang perkawinan. Walaupun pada dasarnya, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki kesamaan yang termuat dalam KHI. Adapun perbedaan (hal-hal baru) yang termuat dalam KHI merupakan sebagai kemajuan dari pengembangan hukum keluarga di Indonesia.
Sebagai pengembangan dari hukum perkawinan yang tertuang dalam Undang- Undang Perkawinan, maka KHI tidak boleh lepas dari misi yang diemban oleh undang- undang tersebut, kendatipun cakupannya hanya terbatas bagi kepentingan umat Islam, antara lain, kompilasi mutlak harus mampu memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dipegangi oleh umat Islam. Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang hukum perkawinan diantaranya :
- Pencatatan
- Talik
- Menikahkan wanita hamil karena
- Persetujuan untuk dilangsungkannya
- Usia minimal yang diperbolehkan
- Harta bersama dalam perkawinan.
- Talak dan lian
2) Bidang Kewarisan
4Hukum kewarisan yang termuat dalam KHI terdiri atas VI bab dan 44 pasal (pasal 171-214), dari segi yuridis formalnya, perkara kewarisan belum pernah dibahas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baru dalam KHI aturan tersebut diberlakukan, selama ini para hakim peradilan agama menetapkan hukum kewarisan
4 KHI terdiri VI bab dan 44 pasal (pasal 171-214) tentang hukum kewarisan
berdasarkan sumber hukum, yaitu al Quran dan hadis, dan kitab-kitab fiqh. Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang hukum Kewarisan diantaranya :
- Sistem kewarisan
- Percobaan pembunuhan penghalang
- Ahli waris pengganti.
- Batas usia syarat seseorang yang hendak mewasiatkan
- Wasiat harus di hadapan 2 orang
- Penghalang penerima wasiat.
- Wasiat tidak boleh kepada pelayan
- Wasiat
3) Bidang Wakaf
Pembaruan fiqh juga terjadi dalam pasal-pasal mengenai hukum perwakafan. Pembaruan yang terdapat dalam pasal-pasal ini dilakukan dengan 5 metode extradoctrinal reform dan regulatory reform. Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang wakaf diantaranya :
- Ikrar wakaf di hadapan PPAIW
- Penerima wakaf WNI.
- Penerima wakaf harus bersumpah di hadapan kepala KUA.
- Jabatan nazīr diberhentikan oleh kepala
Sejak ditetapkan KHI pada tahun 1991, belum pernah sekalipun mengalami evaluasi dan revisi terhadap isi KHI, karena tidak menutup kemungkinan beberapa pasal dalam KHI tidak lagi dapat diterapkan melihat semakin kompleksnya permasalahan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini sehingga senantiasa dapat menjadi sumber dalam menyeleseaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di era modern ini.
Konstitusionalisasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional hanya dapat dicapai melalui pendekatan hukum-politik yang substantif daripada formalistik. Penerapan hukum Islam sangat membuka peluang untuk memasukkan nilai-nilai universal dari ajaran Islam. Pendekatan ini secara tidak langsung menekankan ajaran
5 Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Tazzafa dan Accamedia, 2007, hlm 47.
Islam universal, seperti perlindungan hak asasi manusia, yang diabadikan dalam konstitusi Indonesia, meskipun tidak menggunakan bahasa agama. Penurunan hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan pada tingkat legislatif seperti hukum perkawinan dan pengadilan agama. Sementara itu, mengingat Indonesia bukanlah negara Islam, melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila, yang selalu mengakomodir keragaman sistem nilai budaya, suku, dan agama seluruh rakyat Indonesia, konstitusi tidak mengakui apa yang menjadikan negara Indonesia Islam itu. Harapan dan peluang untuk menerapkan hukum Islam sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 dapat dilakukan pada tingkat perundang-undangan atau instruksi presiden. Pada tingkat ini, upaya memasukan nilai-nilai ajaraan Islam terlihat lebih mudah diterima dari pada tingkat konstitusi
C. Pembaharuan Hukum Keluarga Islam
1. Periodesasi Pembentukan Hukum Keluarga di Indonesia
Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum di dunia ini banyak yang hilang dari peredaran, kecuali hukum keluarga. Dewasa ini hukum Islam bidang keluarga di Indonesia telah mempunyai daya tahan dari hempasan arus westernisasi oleh sekularisme yang berpengaruh dalam segala bidang kehidupan manusia yang telah diperbaharui juga dikembangkan sesuai dengan kondisi perkembangan zaman, tempat, dan dikodifikasikan, baik secara parsial, maupun total, yang telah dimulai secara sadar sejak awal abad XX setahap demi setahap.6Perkembangan hukum Islam bidang keluarga di Indonesia cukup terbuka disebabkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain bahwa konstitusi itu mengarahkan terjadinya pembaharuan atau pun pengembangan hukum keluarga, agar kehidupan keluarga nantinya dapat menjadi sendi dasar kehidupan dalam masyarakat, terutama kehidupan wanita, isteri, ibu dan anak-anak di dalamnya, dapat terlindungi oleh kepastian hukumnya.