INTERVENSI NEGARA TERHADAP HUKUM KELUARGA DAN BATAS – BATAS YANG DIBOLEHKAN

INTERVENSI NEGARA TERHADAP HUKUM KELUARGA DAN BATAS – BATAS YANG DIBOLEHKAN

 

4 KHI terdiri VI bab dan 44 pasal (pasal 171-214) tentang hukum kewarisan

 

berdasarkan sumber hukum, yaitu al Quran dan hadis, dan kitab-kitab fiqh. Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang hukum Kewarisan diantaranya :

  1. Sistem kewarisan
  2. Percobaan pembunuhan penghalang
  3. Ahli waris pengganti.
  4. Batas usia syarat seseorang yang hendak mewasiatkan
  5. Wasiat harus di hadapan 2 orang
  6. Penghalang penerima wasiat.
  7. Wasiat tidak boleh kepada pelayan
  8. Wasiat

3)      Bidang Wakaf

Pembaruan fiqh juga terjadi dalam pasal-pasal mengenai hukum perwakafan. Pembaruan yang terdapat dalam pasal-pasal ini dilakukan dengan 5 metode extradoctrinal reform dan regulatory reform. Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang wakaf diantaranya :

  1. Ikrar wakaf di hadapan PPAIW
  2. Penerima wakaf WNI.
  3. Penerima wakaf harus bersumpah di hadapan kepala KUA.
  4. Jabatan nazīr diberhentikan oleh kepala

Sejak ditetapkan KHI pada tahun 1991, belum pernah sekalipun mengalami evaluasi dan revisi terhadap isi KHI, karena tidak menutup kemungkinan beberapa pasal dalam KHI tidak lagi dapat diterapkan melihat semakin kompleksnya permasalahan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini sehingga senantiasa dapat menjadi sumber dalam menyeleseaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di era modern ini.

Konstitusionalisasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional hanya dapat dicapai melalui pendekatan hukum-politik yang substantif daripada formalistik. Penerapan hukum Islam sangat membuka peluang untuk memasukkan nilai-nilai universal dari ajaran Islam. Pendekatan ini secara tidak langsung menekankan ajaran

5 Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Tazzafa dan Accamedia, 2007, hlm 47.

 

Islam universal, seperti perlindungan hak asasi manusia, yang diabadikan dalam konstitusi Indonesia, meskipun tidak menggunakan bahasa agama. Penurunan hak asasi manusia tersebut dapat dilakukan pada tingkat legislatif seperti hukum perkawinan dan pengadilan agama. Sementara itu, mengingat Indonesia bukanlah negara Islam, melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila, yang selalu mengakomodir keragaman sistem nilai budaya, suku, dan agama seluruh rakyat Indonesia, konstitusi tidak mengakui apa yang menjadikan negara Indonesia Islam itu. Harapan dan peluang untuk menerapkan hukum Islam sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 dapat dilakukan pada tingkat perundang-undangan atau instruksi presiden. Pada tingkat ini, upaya memasukan nilai-nilai ajaraan Islam terlihat lebih mudah diterima dari pada tingkat konstitusi

C.     Pembaharuan Hukum Keluarga Islam

1.      Periodesasi Pembentukan Hukum Keluarga di Indonesia

Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum di dunia ini banyak yang hilang dari peredaran, kecuali hukum keluarga. Dewasa ini hukum Islam bidang keluarga di Indonesia telah mempunyai daya tahan dari hempasan arus westernisasi oleh sekularisme yang berpengaruh dalam segala bidang kehidupan manusia yang telah diperbaharui juga dikembangkan sesuai dengan kondisi perkembangan zaman, tempat, dan dikodifikasikan, baik secara parsial, maupun total, yang telah dimulai secara sadar sejak awal abad XX setahap demi setahap.6Perkembangan hukum Islam bidang keluarga di Indonesia cukup terbuka disebabkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain bahwa konstitusi itu mengarahkan terjadinya pembaharuan atau pun pengembangan hukum keluarga, agar kehidupan keluarga nantinya dapat menjadi sendi dasar kehidupan dalam masyarakat, terutama kehidupan wanita, isteri, ibu dan anak-anak di dalamnya, dapat terlindungi oleh kepastian hukumnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *