Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 23 Okt 2025 14:03 WIB ·

Kesaksian Untuk Jenazah

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Kesaksian Untuk Jenazah Perbesar

Kesaksian Untuk Jenazah

Persaksian terhadap jenazah yang biasa kita lihat, dengan pertanyaan: “Apakah jenazah ini baik?”. Lalu dijawab: “Baik”. Apakah ada dalilnya?

Jawaban:

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رضى الله عنه يَقُولُ مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأثَْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا ، فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم « وَجَبَتْ » ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ «وَجَبَتْ » فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضى الله عنه مَا «وَجَبَتْ» قَالَ هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، «وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أنْتُمْ شُهَدَاءُ اللهِ فِى الأَرْضِ»

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Mereka melewati jenazah, lalu mereka memuji kebaikan jenazah itu. Rasulullah Saw bersabda: “Wajib”. Kemudian mereka melewati jenazah lain, mereka mencela, Rasulullah Saw bersabda: “Wajib”.
Umar bin al-Khaththab berkata: “Apa yang wajib?”.
Rasulullah Saw menjawab: “Jenazah yang kamu puji baik, ia wajib masuk surga. Jenazah yang kamu cela, ia wajib masuk neraka. Kamu adalah para saksi Allah di atas bumi”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi pujian dalam hadits ini murni dari orang yang ingin memberikan persaksian, bukan direkayasa dengan ditanya: “Apakah jenazah ini baik?”. Pertanyaan seperti ini akan membuat orang berbohong, karena tidak ada yang akan menjawab : “Tidak baik”.
Bahkan jika kesaksian itu palsu, tergolong dalam dosa besar, yaitu dosa memberikan kesaksian palsu. Dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَبَائِرِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بالله وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ

Dari Anas ra, ia berkata, “Rasulullah Saw ditanya tentang dosa-dosa besar”. Rasulullah Saw menjawab, “Mempersekutukan Allah Swt, membunuh jiwa dan kesaksian palsu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 199 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Hukum Pernikahan Ketika Mempelai Wanita Tidak Disandingkan Saat Ijab Kabul dan Kaitannya dengan Ittihadul Majlis

7 Desember 2025 - 12:10 WIB

Merubah Dhamir (Kata Ganti) Pada Kalimat Allahummagfirlahu

25 November 2025 - 12:41 WIB

Amal Orang Hidup Untuk Orang yang Sudah Wafat

23 November 2025 - 11:25 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw Dan Hari-Hari Besar Islam

15 November 2025 - 23:02 WIB

Beramal Dengan Hadits Dhaif

14 November 2025 - 23:22 WIB

Trending di Tanya Jawab Fikih
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x