Menu

Mode Gelap

Kolom · 24 Okt 2025 10:07 WIB ·

Urgensi Jejaring Lokal Dalam Lingkaran KUA Kecamatan

Penulis: Heri Yudiansyah


 Urgensi Jejaring Lokal Dalam Lingkaran KUA Kecamatan Perbesar

Berdasarkan wikipedia bahasa Indonesia ensiklopedia bebas, Jejaring Lokal adalah jejaringan komputer yang menyambungkan komputer dalam area terbatas seperti tempat tinggal, sekolah, laboratorium, kampus universitas, atau gedung kantor, tapi disini penulis tidak membahas tentang jaringan komputer melainkan mengibaratkan perumpamaan dari area Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah sistem yang menghubungkan instansi atau lembaga dan perangkat lain dalam area geografis kinerja tanpa batas dalam area visi dan misi yang sama.

Dalam area KUA yang mempunyai sumber daya manusia (SDM); ada Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, PLO, dan lainnya memberikan nutrisi program yang bernas di tengah layanan masyarakat sesuai Tusi dan Asta Protas Kementerian Agama RI berbarengan dengan muara Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Jejaring lokal di KUA Kecamatan sendiri menjadi salah satu aspek penting dalam memperluas peran KUA, tidak hanya sebagai lembaga pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam pembinaan kehidupan beragama. Peningkatan kompetensi pemahaman, keterampilan, skill layanan serta memperkuat SDM KUA dalam selalu berkoordinasi internal dan eksternal dalam membangun jejaring lokal yang efektif khususnya di kecamatan.

Jejaring lokal keagamaan adalah kolaborasi dan komunikasi antar berbagai pihak di tingkat resort kecamatan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi, organisasi masyarakat (ormas), lembaga keagamaan, untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya bisa beragam, mulai dari menguatkan ketahanan keluarga, menangani isu pernikahan dini, cegah stunting, antisipasi keluarga Judol dan Pekat, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah (GAS Nikah), hingga mewujudkan kerukunan dan moderasi beragama.

Penulis mengilustrasikan dalam gambar di atas sebagai berikut :
Ibaratnya KUA Kecamatan berada ditengah lingkaran yang dikelilingi oleh Camat, Polsek, Kepala Desa atau Wali Nagari, Puskesmas, PLKB, Kepala Sekolah dan Madrasah, Ormas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Lembaga Keagamaan (Majelis Ta’lim, Ikatan Guru Mengaji, MUI, UPZ, dan lain-lain), semuanya mempunyai tugas dan fungsi yang bermuara pada program pemerintah.

Didalam arah koordinasi pada ilustrasi tersebut dapat penulis jelaskan bahwa :
1. Garis tebal hitam➖ merupakan koordinasi garis ketersalingan kepentingan
2. Garis hitam setengah tebal merupakan koordinasi garis sinergi intens
3. Garis hitam tipis ___ merupakan koordinasi garis sinergi insidentil
4. Garis putus putus —- merupakan koordinasi garis koordinasi

Item penjelasannya adalah :
1. KUA dengan pemerintah (forkopimca) dan ormas : KUA di suatu kecamatan dapat bekerja sama pemerintah kecamatan (camat, polsek, kepala desa atau wali nagari, puskesmas, PLKB) serta ormas seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengatasi masalah sosial keagamaan seperti mengatasi angka perceraian atau pernikahan dini, stunting, judol, dan lain-lain. Untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif
2. Jaringan moderasi beragama : beberapa KUA bekerja sama dengan forum-forum seperti MUI, FKUB, dan ormas keagamaan lainnya untuk menandatangani piagam kesepakatan demi menjaga kerukunan dan menolak radikalisme di masyarakat.
3. Pembuatan program MoU dengan seluruh stakeholders yang tercantum dalam gambar di atas, seperti program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), Pusaka Sakinah, Calon Pengantin Menanam Berdampak (Catin Nampak), Ngobras Selintas by Podcast (ngobrol bareng santai sesama lintas sektoral), Panter (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi), GAS Nikah, BERKAH, LESTARI dan program lainnya.

Pemerintah telah menetapkan ketahanan keluarga sebagai agenda nasional. Dengan penguatan tersebut, seyogyanya Kepala KUA beserta SDM nya mengimplementasikan dan memperkuat jejaring dan membangun komunikasi lintas instansi dan lembaga, guna mewujudkan bangsa yang kuat hanya dapat dibangun di atas keluarga yang kokoh dan harmonis.
[HR]

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 67 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Baca Lainnya

DUNIA DAN SEISINYA

6 Juli 2026 - 22:36 WIB

Strategi dan Dinamika Proses Review serta Revisi Karya Ilmiah: Tantangan Budaya Publikasi Penghulu

3 Juli 2026 - 16:41 WIB

PROBLEMATIKA NIKAH HAMIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: ANALISIS ‘URF ANTARA MASLAHAH DAN SYARA’

3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Ketika Pekerjaan Menjadi Amanah, Bukan Sekadar Mata Pencaharian

29 Juni 2026 - 03:15 WIB

Jangan Terlalu Sering Berandai-Andai

27 Juni 2026 - 07:52 WIB

𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗝𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗹 𝗜𝗹𝗺𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗮𝘁𝗶

18 Juni 2026 - 18:37 WIB

Trending di Kolom
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x