Menu

Mode Gelap

Kolom · 4 Nov 2025 15:56 WIB ·

Membaca Ulang Evolusi Peran Penghulu: Dari Masjid ke Kantor Urusan Agama

Penulis: Muhammad Taufiq


 Membaca Ulang Evolusi Peran Penghulu: Dari Masjid ke Kantor Urusan Agama Perbesar

Berbicara tentang penghulu, sejatinya kita sedang menelusuri jejak panjang perjalanan lembaga keagamaan Islam di Indonesia. Profesi penghulu bukanlah fenomena baru yang lahir dari birokrasi modern, melainkan sebuah jabatan yang tumbuh dari rahim sejarah Islam Nusantara. Dari masa kerajaan Islam, kolonial, hingga berdirinya negara Republik Indonesia, peran penghulu terus berevolusi menyesuaikan konteks sosial, politik, dan hukum yang melingkupinya.

Dari Masjid dan Keraton: Awal Kiprah Sang Penghulu

Pada masa kerajaan Islam, posisi penghulu tidak dapat dilepaskan dari pusat kekuasaan dan masjid. Di era Mataram Islam, misalnya, penghulu adalah bagian penting dari struktur pemerintahan keraton. Mereka berperan sebagai kadi (hakim agama), mufti (penasehat syariat), sekaligus imam dan pengajar di masjid agung. Penghulu menjadi figur sentral yang tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga menegakkan hukum Islam, mengajar tafsir, fiqih, serta menjadi rujukan masyarakat dalam urusan moral dan keagamaan.

Fungsi keagamaan ini berakar kuat di lingkungan masjid agung, yang kala itu menjadi simbol otoritas spiritual sekaligus administratif. Di Surakarta dan Yogyakarta, penghulu adalah bagian dari abdi dalem keraton dengan gelar kehormatan tertentu, seperti Tafsir Anom atau Ketib Anom, yang mengindikasikan posisi strategis mereka dalam menjaga harmoni antara adat, agama, dan kekuasaan.

Masa Kolonial: Dari Abdi Dalem ke Aparat Pemerintah

Memasuki era kolonial Belanda, struktur pemerintahan dan sistem hukum berubah drastis. Kolonialisme menggeser kewenangan penghulu dari lembaga agama menuju sistem birokrasi kolonial yang lebih sekuler. Meski demikian, pemerintah kolonial tetap mempertahankan jabatan penghulu di bawah struktur Priesterraad atau Raad Agama, karena dianggap penting dalam mengatur urusan pernikahan dan waris bagi umat Islam.

Namun pada titik ini, penghulu mulai kehilangan sebagian peran moral dan sosialnya. Ia tidak lagi menjadi penentu kebijakan keagamaan, tetapi lebih banyak menjalankan fungsi administratif dan pencatat hukum keluarga Islam. Meski demikian, beberapa penghulu masih mempertahankan marwah keulamaannya di masyarakat sebagai guru agama dan tokoh sosial yang disegani.

Masa Kemerdekaan: Lahirnya Kantor Urusan Agama

Pasca proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pemerintah Indonesia menyadari pentingnya lembaga yang dapat mengatur urusan keagamaan umat Islam secara resmi. Maka pada tahun 1946 dibentuklah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian melahirkan lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Sejak saat itu, penghulu menjadi bagian integral dari struktur pemerintahan, dengan tugas pokok melayani, membimbing, dan mencatat pernikahan. Regulasi mengenai jabatan penghulu terus diperkuat, hingga lahir Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa penghulu adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah, rujuk, pengembangan kepenghuluan, serta bimbingan masyarakat Islam.

Dengan berdirinya KUA, pusat aktivitas penghulu bergeser dari masjid menuju kantor pemerintah. Walau demikian, semangat pengabdian dan nilai-nilai keulamaan yang melekat dalam diri penghulu tetap menjadi ruh utama dalam menjalankan tugasnya. Dari masjid yang sakral hingga meja pelayanan publik, penghulu tetap menjadi simbol sakralisasi ikatan pernikahan dan penjaga ketertiban moral umat.

Penghulu di Era Modern: Antara Pelayanan dan Keteladanan

Di era digital dan masyarakat modern, penghulu dihadapkan pada tantangan baru: perubahan gaya hidup, isu-isu kontemporer seperti married is scary, childfree, hingga meningkatnya angka perceraian. Penghulu kini tidak hanya berperan sebagai pencatat akad nikah, tetapi juga sebagai pembimbing moral, mediator konflik keluarga, dan duta moderasi beragama.

Transformasi ini menunjukkan bahwa peran penghulu tidak pernah statis. Ia senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Dari masjid agung ke KUA, dari mufti ke pejabat negara, penghulu tetap memegang peran sebagai penjaga sakralitas pernikahan dan ketahanan keluarga umat.

Membaca ulang evolusi peran penghulu berarti menelusuri perjalanan lembaga keagamaan yang senantiasa beradaptasi tanpa kehilangan jati diri. Perpindahan ruang kerja dari masjid ke KUA bukanlah bentuk degradasi spiritual, melainkan transformasi struktural untuk menjawab kebutuhan zaman. Di balik jas birunya, seorang penghulu tetaplah penerus tradisi panjang ulama, yang berkhidmat bukan hanya pada negara, tetapi juga pada nilai-nilai luhur agama dan kemanusiaan.

Referensi:

Sumarno, Wisnu Fachrudin, dkk. “Pasang Surut Penghulu sebagai Abdi Ndalem di Kasunanan Surakarta 1931–1937 M.” Jurnal Batuthah: Jurnal Sejarah Peradaban Islam, Vol. 2, No. 1, 2023.

Latif, Kusairi & Purbaningrum, Dwi Fariska. “Penghulu Keraton di Bidang Agama, Hukum, dan Pendidikan di Kasunanan dan Mangkunegaran Tahun 1936–1947.” Journal of Indonesian History and Education, Vol. 3, No. 2, 2023.

Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Jakarta: Kencana, 2013.

Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Perkembangannya. Bandung: Mizan, 2014.

Ubaedillah, Achmad & Rozak, Abdul. “Transformasi Lembaga Keagamaan Islam di Indonesia.” Jurnal Sosiologi Agama, Vol. 12, No. 2, 2018.

Siregar, Rifa’i. Kantor Urusan Agama: Sejarah, Peran, dan Transformasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 72 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Transformasi Fiqih dalam dunia Islam : Analisis sejarah dan teori

10 November 2025 - 15:11 WIB

Herizal, S. Ag.,M.A (Kepala KUA Sitinjau Laut) Lakukan Pembinaan PC. BKMT Kecamatan Sitinjau Laut

29 Oktober 2025 - 09:03 WIB

KUA Sitinjau Laut Gelar Bimbingan Pranikah Kolaboratif Bersama Puskesmas dan PLKB Sitinjau Laut

29 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Urgensi Jejaring Lokal Dalam Lingkaran KUA Kecamatan

24 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Pesan Moral Poligami dalam Perspektif Islam

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Santri dan Masa Depan Bangsa: Analisis Sosiologis dan Hukum Progresif atas Momentum Hari Santri Nasional

17 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x