Adapun Dalam bahasa Inggris, kata moderation sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non- aligned (tidak berpihak). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.
Moderasi dalam bahasa arab dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-
¬tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”. Apa pun kata yang dipakai, semuanya menyiratkan satu makna yang sama, yakni adil, yang dalam konteks ini berarti memilih posisi jalan tengah di antara berbagai pilihan ekstrem.
Azymardi Azra dalam (Lessy et al., 2022) menyebutkan moderasi adalah nilai-nilai baik yang membentuk keharmonisasian sosial-politik juga keseimbangan antara kehidupan pribadi, keluarga, sosial dan masyarakat. Maka dari itu, bersikap moderat bukan lagi menjadi pilihan, melainkan
sebuah kewajiban. Moderasi beragama diperlukan sebagai strategi untuk merawat kebhinekaan.
Moderasi beragama ditinjau dari perspektif pemerintah adalah mencakup pada proses memaknai dan menjalankan agama dengan adil serta seimbang. (Syarif, 2021) Untuk masyarakat Indonesia, keragaman merupakan takdir yang diberikan Yang Maha Menciptakan. Bangsa Indonesia tidak meminta keragaman tersebut, bukan pula diberikan untuk ditawar. Melainkan untuk disyukuri dan diterima. Agama mayoritas yang diyakini dan dipeluk masyarakat Indonesia berjumlah enam: yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, tetapi masyarakat Indonesia memiliki ratusan agama leluhur, kepercayaan kepercayaan lokal yang pengikutnya diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan orang..
Jadi Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremise, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antar umat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.
B. Landasan hukum Moderasi beragama di Indonesia
Dasar hukum Moderasi agama yaitu terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Adapun dalam pasal lain yaitu UUD 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasa 22 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Perpres 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama pasal 2 menyatakan bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Perpres 18 Tahun 2020 tentang
RPJMN 2020-2024 menyatakan bahwa Program Prioritas memperkuat moderasi beragama, yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kementerian Agama dan PMA 18 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024 menyatakan bahwa Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.