NIKAH “SYAR’I, NIKAH ’URFI DAN NIKAH BATIHIL”

NIKAH “SYAR’I, NIKAH ’URFI DAN NIKAH BATIHIL”

 

  1. Macam-macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam ( Nikah Bathil )

Dalam Islam juga dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang atau termasuk kedalam kategori Nikah Bathil. Meskipun pada dasarnya pernikahan adalah hal yang sangat diinginkan bagi setiap pasangan dan dicintai oleh Allah SWT. Tetapi, ada juga pernikahan yang dilarang dalam ajaran Islam, dan hendaknya dihindari. Yaitu sebagai berikut :

  1. Nikah Mut’ah

 

Kata mut’ah dalam Bahasa Arab berasal dari kata mata’a-yamta’u-mat’an wa muta’atan yang diartikan sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqih sunnah menjelaskan bahwa penamaan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.

Oleh sebab itu, nikah mut’ah lebih dikenal dengan istilah nikah kontrak atau kawin kontrak. Disebut kontrak karena pernikahan ini dilakukan dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian selesai, maka kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan.

Meskipun ada sejarah dalam Islam membolehkan nikah mut`ah, tetapi pada akhirnya Rasulullah ﷺ melarangnya. Seperti disebutkan dalam hadis Nabi, yang memiliki arti:
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)

Pernikahan ini dilarang karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan karena harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.

  1. Nikah Syighar

 

Pernikahan ini masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Karena pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya, dan keduanya dilakukan tanpa mahar.

Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini. Disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis riwayat Abu Hurairah r.a, berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)

Pelarangan nikah syighar juga disebutkan dalam beberapa hadis, salah satunya yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang berbunyi:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا.

Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.”

  1. Nikah Tahlil

 

Nikah tahlil adalah menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali, dan setelah masa `iddahnya selesai lalu menceraikannya dan mengembalikannya kepada suami pertamanya. Ini adalah salah satu perbuatan keji yang dibenci oleh Allah.

Seperti sebuah hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang artinya:
“Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).”

  1. Nikah dalam masa Iddah

 

Berbeda dengan nikah tahlil, pernikahan yang satu ini sudah sangat jelas dilarang dalam agama Islam. Hal ini dikarenakan menikahi perempuan sedang dalam masa `iddah.

Seperti firman Allah SWT dalam potongan ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyi:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Artinya: “… dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.”

  1. Pernikahan Poliandri

Islam tidak melarang poligami. Tapi lain hal dengan kasus poliandri. Pernikahan ini jelas dilarang oleh Islam, di mana perempuan menikahi laki-laki lebih dari satu.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *