Berkas itu tampak biasa saja.
Seorang janda datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.
“Pak, saya mau daftar nikah.”
“Tentu bisa, Mbak,” jawab petugas sambil mulai memeriksa satu per satu dokumen persyaratan.
Di KTP dan Kartu Keluarga tertulis bahwa calon pengantin perempuan beragama Islam. Ayahnya juga beragama Islam. Hanya saja, ibunya tercatat beragama Kristen.
Tidak ada yang salah. Tetapi ada sesuatu yang membuat penasaran.
Akhirnya, Akta Perkawinan kedua orang tuanya diminta untuk diperiksa.
Ternyata benar.
Ayah dan ibunya menikah di Kantor Catatan Sipil pada Juni 1995 menurut tata cara Agama Kristen. Setahun kemudian, tepatnya Mei 1996, lahirlah putri mereka yang kini hendak menikah lagi.
Sampai di sini belum ada yang aneh.
Sebagai prosedur, karena pemohon berstatus janda, data pernikahan sebelumnya ikut dibuka.
Pernikahan terakhir berlangsung pada tahun 2018.
Yang mengejutkan, pada akad tersebut ia dinikahkan oleh wali hakim.
Alasannya, anak lahir di luar perkawinan yang sah.
Rasa penasaran semakin besar.
Data pernikahan pertama tahun 2014 pun dibuka.
Hasilnya sama.
Lagi-lagi menggunakan wali hakim dengan alasan yang sama.
Dalam bahasa Kompilasi Hukum Islam, anak tersebut dianggap lahir di luar akad nikah yang sah. Dalam aplikasi SIMKAH biasanya muncul keterangan sederhana: “wali nasab tidak ada.”
Pertanyaannya sederhana.
Benarkah wali nasabnya memang tidak ada?
Dalam fikih Islam, perkawinan yang dilakukan dua orang non-Muslim menurut agama mereka pada prinsipnya tetap dipandang sebagai perkawinan yang sah. Bukan diperlakukan sebagai hubungan zina.
Al-Qur’an memberi isyarat yang menarik.
Allah berfirman:
وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ
“Dan berkatalah istri Fir’aun…”
(QS. Al-Qashash: 9)
Begitu pula firman-Nya:
وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ
“Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar.”
(QS. Al-Lahab: 4)
Perhatikan.
Allah tetap menyebut mereka sebagai istri Fir’aun dan istri Abu Lahab, padahal kedua suaminya adalah orang kafir.
Kalau ikatan perkawinan mereka tidak diakui, tentu Al-Qur’an tidak akan menyematkan sebutan “istri” kepada mereka.
Dalil ini diperkuat oleh praktik Rasulullah ﷺ.
Banyak orang masuk Islam dalam keadaan telah berkeluarga. Rasulullah tidak pernah meminta mereka mengulang akad nikah, tidak pula menginterogasi bagaimana tata cara pernikahan mereka ketika masih memeluk agama sebelumnya.
Beliau mengakui keberlangsungan pernikahan mereka.
Padahal Rasulullah tentu tidak akan mengakui sesuatu yang batil.
Imam Al-Haqqi ketika menafsirkan Surah Ali Imran ayat 34 juga menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi salah satu dasar diakuinya pernikahan non-Muslim beserta hubungan nasab yang lahir darinya.
Beliau mengutip sabda Nabi ﷺ:
وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ لَا مِنْ سِفَاحٍ
“Aku dilahirkan dari sebuah pernikahan, bukan dari perzinaan.”
(Tafsir Al-Haqqi, juz 2, hlm. 164)
Lalu bagaimana jika ayah yang dahulu beragama Kristen kini telah memeluk Islam?
Jawabannya justru sederhana.
Penghalang perwalian bukan karena dulu ia pernah beragama non-Islam, tetapi karena saat akad berlangsung wali harus beragama Islam.
Jika sekarang ayah telah menjadi Muslim, anak perempuannya juga Muslim, dan syarat-syarat wali lainnya terpenuhi, maka hubungan nasab tetap melekat.
Ayah kandunglah yang paling berhak menjadi wali nikah.
Bagaimana menurut hukum positif Indonesia?
Di sinilah penghulu tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan.
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam memang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun sebelum sampai ke pasal tersebut, penghulu harus menjawab satu pertanyaan penting.
Apakah benar orang tuanya dahulu tidak pernah melangsungkan perkawinan yang sah?
Dalam kasus ini, kedua orang tua memiliki Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
Maka pekerjaan penghulu belum selesai.
Ia harus menggali lebih dalam.
Apakah perkawinan tersebut merupakan perkawinan sesama agama yang dicatatkan secara sah menurut ketentuan yang berlaku saat itu?
Dua akad nikah sebelumnya memakai wali hakim.
Semua orang menganggap persoalannya sudah selesai.
Namun ketika berkas dibaca lebih teliti, fakta-fakta hukumnya digali lebih dalam, dan dasar-dasar fikih serta hukum positif dipadukan, kesimpulannya bisa berbeda.
Misalkan memang benar, dalam kasus ini wali dari mempelai merupakan anak dari perkawinan beda agama, yaitu ayah beragama Islam dan ibu beragama Kristen.
Perkawinan tersebut dulu dilangsungkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, lalu dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kalau melihat konteks zamannya, hal itu memang sempat dimungkinkan karena masih ada celah atau kekosongan hukum dalam penerapan UU Perkawinan.
Baru kemudian, melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023, celah tersebut ditegaskan telah ditutup.
Nah, dari sini muncul pertanyaan yang menarik “kalau nanti anaknya menikah secara Islam, siapa yang berhak menjadi wali nikahnya?”
Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada beberapa pendapat dan dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan. Kita akan bahas satu per satu di episode berikutnya.








