Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 17 Jun 2026 10:57 WIB ·

PENGHULU SEBAGAI MUFASSIR SOSIAL : Menafsirkan Nilai-Nilai Pernikahan Dalam Realitas Masyarakat Modern

Penulis: Moch. Bachtiar Lutfianto


 PENGHULU SEBAGAI MUFASSIR SOSIAL : Menafsirkan Nilai-Nilai Pernikahan Dalam Realitas Masyarakat Modern Perbesar

Dari Pencatat Nikah Menuju Edukator Sosial

Di tengah meningkatnya angka perceraian, maraknya pernikahan usia dini, serta tantangan komunikasi keluarga di era digital, peran penghulu tidak lagi cukup dipahami sebagai pejabat pencatat nikah semata. Penghulu dituntut hadir sebagai pendamping sosial-keagamaan yang mampu menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam realitas kehidupan keluarga Muslim kontemporer.

Akad nikah memang berlangsung dalam hitungan menit, tetapi kehidupan rumah tangga yang dijalani setelahnya merupakan proses panjang yang penuh dinamika. Dalam konteks ini, penghulu memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam membangun ketahanan keluarga melalui bimbingan yang bersumber dari ajaran Al-Qur’an.

Peran tersebut menempatkan penghulu sebagai “mufassir sosial”, yaitu sosok yang tidak hanya memahami teks-teks keagamaan secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan pesan Al-Qur’an secara kontekstual untuk menjawab problematika masyarakat modern.

Penghulu dan Tanggung Jawab Sosial Keagamaan

Al-Qur’an menegaskan:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104)

Ayat ini menunjukkan bahwa dakwah bukanlah tugas individual semata, melainkan tanggung jawab sosial. Dalam konteks kepenghuluan, tugas tersebut terwujud melalui upaya membimbing masyarakat menuju kehidupan keluarga yang sehat dan berkualitas.

Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb, amar ma’ruf nahi munkar merupakan mekanisme sosial untuk menjaga keberlangsungan tatanan masyarakat yang baik. Pernikahan sebagai institusi sosial tentu membutuhkan penguatan nilai melalui peran para penghulu.

Dengan demikian, penghulu tidak cukup hanya memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah secara administratif. Lebih dari itu, penghulu perlu membangun kesadaran calon pengantin mengenai hakikat, tujuan, serta tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.

Pendekatan Hikmah: Dakwah yang Merangkul

Dalam menjalankan fungsi edukatif tersebut, penghulu perlu meneladani metode dakwah Al-Qur’an sebagaimana firman Allah:

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl [16]: 125)

Kata al-hikmah secara bahasa berasal dari akar kata ḥakama yang bermakna menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya. Ibn ‘Asyur dalam At-Taḥrīr wa at-Tanwīr menjelaskan bahwa hikmah berarti menyampaikan kebenaran dengan mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan objek dakwah.

Ayat ini sangat relevan bagi penghulu dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga masa kini. Pendekatan yang menghakimi sering kali justru menciptakan jarak antara masyarakat dengan institusi keagamaan. Sebaliknya, pendekatan hikmah mengedepankan empati, dialog, dan solusi.

Ketika menghadapi pasangan yang mengalami konflik rumah tangga, misalnya, penghulu perlu berperan sebagai pendengar yang baik sekaligus pemberi arahan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an. Demikian pula dalam kasus pernikahan dini atau persoalan komunikasi akibat penggunaan media digital, pendekatan persuasif akan lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan larangan normatif.

Penghulu pada akhirnya bukan hanya penyampai hukum, tetapi juga pendamping yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar sesuai tuntunan agama.

Pernikahan sebagai Mīṯāqan Ghalīẓan

Salah satu konsep fundamental dalam Al-Qur’an mengenai pernikahan adalah istilah mīṯāqan ghalīẓan dalam firman Allah:

…padahal mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mīṯāqan ghalīẓan).” (QS. An-Nisa’ [4]: 21)

Secara kebahasaan, kata mīṯāq berarti perjanjian yang disertai komitmen kuat, sedangkan ghalīẓ berarti kokoh, berat, atau agung. Menariknya, Al-Qur’an menggunakan istilah ini hanya pada beberapa konteks penting, seperti perjanjian para nabi dan perjanjian Allah dengan Bani Israil.

Menurut Imam al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, penggunaan istilah mīṯāqan ghalīẓan dalam pernikahan menunjukkan betapa agung dan seriusnya ikatan tersebut.

Pemahaman ini penting untuk ditanamkan oleh penghulu kepada calon pengantin. Pernikahan bukanlah sekadar seremoni atau legalisasi hubungan, melainkan komitmen jangka panjang yang dibangun di atas tanggung jawab, kesetiaan, dan kerja sama.

Kesadaran akan makna mīṯāqan ghalīẓan diharapkan dapat mengurangi kecenderungan sebagian pasangan yang memandang perceraian sebagai solusi instan atas setiap konflik rumah tangga.

Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah sebagai Tujuan Pernikahan

Tujuan ideal pernikahan dijelaskan Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan (sakinah) padanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).”

Dalam tafsirnya, Ibn Katsir menjelaskan bahwa sakinah merupakan ketenteraman jiwa yang diperoleh melalui hubungan suami istri yang harmonis. Sementara itu, mawaddah dipahami sebagai cinta yang tampak dalam tindakan nyata, sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang melahirkan kepedulian dan pengorbanan.

Munāsabah ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam tidak semata-mata bersifat biologis, melainkan juga psikologis, emosional, dan sosial.

Penghulu memiliki tanggung jawab untuk membantu calon pengantin memahami bahwa rumah tangga yang harmonis memerlukan keterampilan komunikasi, pengelolaan emosi, kemampuan menyelesaikan konflik, serta kesediaan untuk saling menghormati.

Di era digital, tantangan tersebut semakin kompleks. Kehadiran media sosial, tuntutan ekonomi, hingga perubahan pola interaksi sering kali menjadi pemicu disharmoni keluarga. Oleh karena itu, bimbingan perkawinan perlu diarahkan pada penguatan kapasitas pasangan dalam menghadapi dinamika tersebut.

Memahami Realitas Sosial yang Beragam

Allah berfirman:

Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…” (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Ayat ini menegaskan pentingnya memahami pluralitas sosial sebagai sunnatullah. Dalam konteks kepenghuluan, penghulu berhadapan dengan masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan, budaya, ekonomi, dan pemahaman agama yang beragam.

Pendekatan yang seragam terhadap seluruh persoalan keluarga sering kali tidak efektif. Penghulu perlu memahami konteks sosial masing-masing pasangan tanpa kehilangan pijakan pada prinsip-prinsip syariat.

Di sinilah peran penghulu sebagai mufassir sosial menjadi penting. Nilai-nilai Al-Qur’an yang universal perlu diterjemahkan secara bijaksana sesuai kebutuhan masyarakat yang dilayani.

Menjaga Generasi Masa Depan

Al-Qur’an juga memberikan perhatian besar terhadap keberlangsungan generasi:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya…” (QS. An-Nisa’ [4]: 9)

Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam At-Tafsīr al-Munīr, ayat ini mengandung dorongan untuk mempersiapkan generasi yang kuat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Karena itu, kualitas pernikahan akan sangat menentukan kualitas generasi mendatang.

Penghulu perlu mengedukasi calon pengantin bahwa membangun keluarga bukan hanya tentang kebahagiaan pasangan, tetapi juga tentang tanggung jawab melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan mampu menghadapi tantangan zaman.

Menjaga Keluarga dari Keburukan

Seluruh tujuan tersebut bermuara pada perintah Allah:

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keluarga merupakan amanah keagamaan yang harus dipikul bersama. Menurut Ali bin Abi Thalib, menjaga keluarga dilakukan dengan cara mengajarkan kebaikan dan mendidik mereka dengan nilai-nilai agama.

Dalam konteks ini, penghulu memiliki kontribusi penting sebagai fasilitator pembentukan keluarga yang berketahanan dan berorientasi pada nilai-nilai Qur’ani.

Transformasi Peran Penghulu

Perubahan sosial yang cepat menuntut transformasi paradigma kepenghuluan. Penghulu masa kini tidak cukup menjadi administrator pernikahan, tetapi juga harus menjadi:

Pertama, edukator yang memberikan literasi perkawinan berbasis Al-Qur’an.

Kedua, mediator yang membantu pasangan menyelesaikan konflik secara konstruktif.

Ketiga, konselor awal yang mampu mendeteksi berbagai faktor risiko dalam rumah tangga.

Keempat, agen perubahan sosial yang memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat.

Transformasi ini bukan berarti mengubah esensi tugas penghulu, melainkan mengoptimalkan potensi strategis yang dimiliki penghulu sebagai representasi negara sekaligus representasi nilai-nilai keagamaan.

Penutup

Pernikahan dalam Islam adalah mīṯāqan ghalīẓan, perjanjian agung yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta melahirkan generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, penghulu memiliki tanggung jawab yang jauh melampaui pencatatan administrasi.

Sebagai mufassir sosial, penghulu dituntut mampu menghadirkan pesan-pesan Al-Qur’an secara kontekstual melalui pendekatan hikmah, dialog yang merangkul, dan solusi yang membumi. Kehadiran penghulu yang demikian diharapkan dapat menjadikan institusi pernikahan sebagai pilar penguat tatanan sosial dan benteng bagi ketahanan keluarga Muslim.

Sudah saatnya penghulu tidak hanya dikenang sebagai pihak yang mengesahkan akad nikah, tetapi juga sebagai pendidik sosial yang mengantarkan keluarga-keluarga Muslim menuju cita-cita besar Al-Qur’an: kehidupan yang penuh ketenteraman, kasih sayang, dan keberkahan.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 18 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Memahami Pentingnya Ma’isyah dalam Pernikahan

17 Juni 2026 - 08:39 WIB

Seni Menata Langkah bagi Pengantin Baru di Momentum Tahun Baru Hijriyah

15 Juni 2026 - 09:26 WIB

Mengapa Cara Kita “Bicara” Lebih Penting daripada Apa yang Kita “Katakan” dalam Hubungan Pernikahan

12 Juni 2026 - 10:18 WIB

BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA SITINJAU LAUT KERINCI SEBAGAI UPAYA MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN

5 Juni 2026 - 06:29 WIB

KELOLA KONFLIK DENGAN BAIK

3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Poligami Sirri Kini Bisa Dipidana?

3 Juni 2026 - 09:05 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x