Di tengah kemajuan regulasi perkawinan di Indonesia, poligami sirri tetap menjadi fenomena yang sulit diberantas. Berbeda dengan poligami resmi yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami sirri dilakukan di luar jalur hukum negara, biasanya hanya dengan akad di hadapan tokoh agama tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Praktik ini hidup subur di balik dua alasan yang saling menopang: pertama, keyakinan bahwa sahnya perkawinan cukup dengan terpenuhinya rukun dan syarat menurut fiqh; kedua, kemudahan menghindari prosedur hukum yang dianggap menyulitkan.
Namun di balik argumen kesederhanaan prosedural itu, tersimpan realitas yang jauh lebih kompleks dan memprihatinkan. Ribuan perempuan dan anak-anak hidup tanpa perlindungan hukum, tanpa akta perkawinan, tanpa akta kelahiran, dan tanpa hak waris yang dapat diperjuangkan di pengadilan. Mereka ada secara sosial tetapi tidak ada secara hukum, sebuah kondisi yang dalam kajian sosiologi disebut sebagai “invisibilitas struktural”, yakni keberadaan yang secara nyata hadir di tengah masyarakat namun sepenuhnya tidak terlihat oleh sistem negara.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki regulasi yang relatif progresif dalam mengatur poligami. Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dengan pengecualian terbatas yang mensyaratkan persetujuan istri, jaminan kemampuan berlaku adil, dan izin Pengadilan Agama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 56–59 memperinci prosedur tersebut lebih lanjut, termasuk kewajiban hadir istri pertama dalam sidang permohonan izin. Poligami sirri dengan sengaja memotong seluruh prosedur ini. Pelakunya menyadari bahwa permohonan izin kemungkinan besar akan ditolak, baik karena istri tidak bersedia memberi persetujuan, maupun karena persyaratan finansial dan keadilan tidak dapat dibuktikan. Dengan melangsungkan pernikahan secara diam-diam, mereka tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga menunjukkan bahwa syarat keadilan yang diwajibkan syariat pun tidak dipenuhi secara sungguh-sungguh.
Kondisi ini telah mendapat respons serius dari pembuat undang-undang. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, poligami sirri kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 402 KUHP mengancam pidana penjara bagi siapa pun yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang yang sah. Ancaman ini bahkan meningkat apabila pelaku menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dari pasangannya, sebagaimana diatur Pasal 401 KUHP.
Namun pemberlakuan KUHP baru ini tidak lepas dari perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwanya, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan catatan kritis bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaian masalah yang timbul seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. MUI juga membedakan antara poliandri dan poligami: seorang istri yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain dapat dipidana karena ada penghalang yang sah, namun ketentuan ini dinilai tidak berlaku bagi poligami. Menurut MUI, pendekatan yang lebih tepat adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan melalui kriminalisasi. Pandangan senada datang dari legislatif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan 403 KUHP, menurutnya, hanya mengatur sanksi terhadap perkawinan yang melanggar hambatan sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, dan ketentuan itu bukan aturan baru, melainkan pengambilalihan dari pasal yang sudah ada di KUHP lama.
Kedua pandangan ini penting didengar, namun justru memperkuat tesis yang lebih mendasar: bahwa persoalan poligami sirri tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan teknis tentang ruang lingkup pasal pidana. MUI benar bahwa pendekatan kesadaran lebih baik dari kriminalisasi, tetapi kesadaran itu tidak akan tumbuh tanpa tekanan normatif yang serius dari negara. Habiburokhman benar bahwa KUHP tidak melarang poligami, namun yang menjadi persoalan bukan poligami yang prosedural dan akuntabel, melainkan poligami yang dilakukan secara diam-diam untuk menghindari seluruh kewajiban hukum dan moral. Di sinilah letak perbedaan yang krusial.
Para pendukung poligami sirri sering berlindung di balik dua lapis argumentasi: pertama, bahwa perkawinan telah sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi tanpa perlu pencatatan negara; kedua, bahwa dalam fiqh klasik seorang suami tidak memerlukan izin istri untuk berpoligami. Kedua argumen ini tidak sepenuhnya keliru secara formal, tetapi keduanya gagal membaca Islam secara holistik. Terkait argumen kedua, mayoritas ulama klasik memang berpendapat bahwa izin istri bukan merupakan syarat sahnya nikah, namun mereka tetap menganjurkan untuk meminta izin sebagai bentuk etika dan untuk menghindari mudharat. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa izin istri merupakan syarat moral yang penting. Artinya, sejak dalam fiqh klasik sekalipun, poligami tanpa sepengetahuan istri sudah dipandang bermasalah secara etis, bukan hanya secara hukum positif modern. Yang lebih mendasar lagi, Ibnu Rusyd menegaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid bahwa Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat keadilan; apabila unsur keadilan hilang, izin syariat untuk berpoligami kehilangan maknanya dan praktik tersebut berubah dari tindakan yang diperbolehkan menjadi tindakan yang melanggar ketentuan syariat. Poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari istri pertama adalah kontradiksi yang telanjang: bagaimana seorang suami dapat mengklaim mampu berlaku adil, sementara ia bahkan tidak berani mengumumkan pilihannya secara terbuka?
Argumentasi fiqh klasik itu juga gagal melewati uji maqashid syariah. Imam Al-Ghazali dan Al-Syatibi merumuskan bahwa tujuan tertinggi syariat adalah perlindungan atas lima hal pokok: agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Poligami sirri justru secara sistematis merusak empat dari lima tujuan tersebut. Dari aspek hifzh al-nasl, anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat menghadapi hambatan serius dalam pengurusan akta kelahiran, pendidikan, dan warisan. Dari aspek hifzh al-mal, istri sirri tidak memiliki hak legal atas harta bersama maupun nafkah yang dapat dipaksakan melalui jalur hukum. Dari aspek hifzh al-nafs, tekanan psikologis yang dialami istri pertama dan anak-anak dari kedua pernikahan merupakan ancaman nyata terhadap kesejahteraan jiwa. Dari aspek hifzh al-‘aql, distorsi pemahaman agama yang membenarkan ketidakadilan atas nama fiqh adalah bentuk perusakan nalar keagamaan yang perlahan menghancurkan integritas ajaran Islam itu sendiri.
Lebih jauh, QS. An-Nisa ayat 3 yang sering dijadikan landasan poligami harus dibaca bersama ayat 129 yang menyatakan bahwa keadilan sempurna di antara istri-istri tidak akan pernah tercapai, meski seseorang sangat menginginkannya. Pembacaan integratif ini mengarahkan pada kesimpulan bahwa poligami dalam Al-Quran adalah pengecualian bersyarat yang sangat ketat, bukan kebebasan yang dapat dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tanpa akuntabilitas. Keberanian untuk berpoligami tanpa keberanian untuk transparan bukanlah hak agama, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip agama itu sendiri.
Poligami sirri adalah persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal semata. Ia adalah gejala dari masalah yang lebih dalam: lemahnya posisi tawar perempuan dalam relasi perkawinan, ketidakpahaman tentang Islam yang komprehensif, dan ketidaktegasan negara dalam melindungi warganya yang paling rentan. Argumentasi bahwa poligami sirri adalah “hak agama” yang tidak boleh diintervensi negara adalah argumen yang cacat secara epistemologis, tidak mampu membedakan antara hak beragama dan hak melanggar hak orang lain atas nama agama. Islam tidak pernah menganjurkan pernikahan yang merampas hak, tidak pernah merestui hubungan yang dilakukan secara sembunyi untuk menghindari kewajiban, dan tidak pernah membenarkan dalih agama untuk menutupi ketidakadilan. Justru sebaliknya; transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah adalah inti dari ajaran Islam dalam mengatur kehidupan berumah tangga.
Dengan demikian, kritik terhadap poligami sirri bukan semata-mata kritik terhadap poligami itu sendiri, melainkan kritik terhadap cara yang dipilih: diam-diam, tanpa akuntabilitas, tanpa perlindungan, dan tanpa keberanian menanggung konsekuensi dari pilihan yang diambil. Keberanian sejati bukan pada memilih jalan yang mudah karena tersembunyi, melainkan pada menanggung seluruh konsekuensi pilihan itu secara terbuka, di hadapan hukum, manusia, dan Tuhan.








