فَإِنْطَلَّقَهَافَلَاتَحِلُّلَهٗمِنْبَعْدُحَتّٰىتَنْكِحَزَوْجًاغَيْرَهٗۗفَإِنْطَلَّقَهَافَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَاأَنْيَّتَرَاجَعَاإِنْظَنَّاأَنْيُّقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗوَتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِيُبَيِّنُهَالِقَوْمٍيَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diteragkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
وَإِذَاطَلَّقْتُمُالنِّسَاءَفَبَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَأَمْسِكُوْهُنَّبِمَعْرُوْفٍأَوْسَرِّحُوْهُنَّبِمَعْرُوْفٍۗوَلَاتُمْسِكُوْهُنَّضِرَارًالِّتَعْتَدُوْاۚوَمَنْيَّفْعَلْذٰلِكَفَقَدْظَلَمَنَفْسَهٗۗوَلَاتَتَّخِذُوْااٰيٰتِاللّٰهِهُزُوًاوَّاذْكُرُوْانِعْمَةَاللّٰهِعَلَيْكُمْوَمَاأَنْزَلَعَلَيْكُمْمِّنَالْكِتٰبِوَالْحِكْمَةِيَعِظُكُمْبِهٖۗوَاتَّقُوااللّٰهَوَاعْلَمُوْاأَنَّاللّٰهَبِكُلِّشَيْءٍعَلِيْمٌ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Quran) dan hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
- Tafsir ayat dan penjelannya
Jumlah talak perempuan yang boleh dirujuki adalah dua, dan talak itu disebut talak “talak raj’i”. Jika telah dijatuhkan talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan boleh dirujuk kembali. Demikian juga kalau dijatuhkannya talak kedua sebelum habis masa iddah perempuan itu, boleh dirujuk kembali. Dan tidak dapat lagi dirujukinya apabila telah jatuh talak ketiga.[5]
Allah SWT. Menyebutkan “dua kali”, bukan “dua talak”. Hal itu berarti bahwa jatuhnya talak itu ialah “satu kali” dan “dua kali” dan “tiga kali”. Dan tidaklah berarti jatuh “satu kali” untuk “dua talak “atau untuk ”tiga talak” sekaligus. Demikian pendapat jumhur mufassir.
Jika telah dijatuhkannya talak untuk yang kedua kalinya, maka dia boleh memilih salah satu dari dua,yaitu diteruskannya kembali talak sampai yang ketiga, atau dirujukinya kembali dan dipegangnya dengan sebaik-baiknya, bukan dengan maksud hendak menyiksa isterinya.itu yang dimaksud dengan firman Allah, “Maka pegang dengan baik atau lepaskan dengan baik.”
Ulama’ berbeda pendapat tentang orang menalak istrinya dengan talak dua atau talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga atau jatuh satu? Jumhur berpendapat jatuh talak tiga atau sebanyak yang diucapkannya. Yang lain berpendapat hanya satu saja.
Sesungguhnya Jumhur ulama’ termasuk hanafiah menyatakan bahwa talak syar’i adalah sekali, kemudian sekali lagi. Jika langsung dijatuhkannya talak dua atau talak tiga, dinamakan talak bid’ah dan hukumnya adalah haram.[6]
Sejarah talak tiga secara sekaligus itu, menurut riwayat Ahmad dan Muslim dari hadist Thawus dan Ibnu Abbas, dia berkata :
“adalah talak dimasa Rasulullah SAW dan dimasa Abu Bakar dan dua tahun di masa Khalifah Umar, talak tiga secara sekaligus dihitung satu saja. Kemudia Umar berkata “Bahwasannya manusia itu hendak bersegera saja, hendak terburu-buru saja dalam perbuatan yang semestinya bertindak perlahan-lahan, jika kamu langsungkan kehendak mereka itu, niscaya terjadilah yang demikian itu.”