REKONSTRUKSI PERAN WALI HAKIM: DISKRESI HUKUM KEPALA KUA SEBAGAI SOLUSI KEBUNTUAN ADMINISTRATIF DAN DELEGITIMASI WALI MUHAKKAM[1]
oleh Nurohman
BAB I: PENDAHULUAN
Latar Belakang: Penguatan Wali Hakim dan Urgensi Delegitimasi Wali Muhakkam
Wali nikah merupakan rukun fundamental yang menentukan sah atau batalnya suatu perkawinan dalam Islam. Di Indonesia, hukum positif telah melakukan kodifikasi (taqnīn al-aḥkām) secara ketat dengan membatasi kategori wali yang sah hanya pada dua jenis: Wali Nasab dan Wali Hakim. Penguatan institusi Wali Hakim (yang direpresentasikan oleh Kepala KUA/Penghulu) diatur secara hierarkis mulai dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan ketertiban hukum dan melindungi hak-hak sipil perempuan.
Namun, dalam realitas empiris di lapangan (seperti studi kasus di Kabupaten Pandeglang), ditemukan adanya kesenjangan antara hukum formal dan kebutuhan sosiologis masyarakat. Ketaatan administratif yang kaku pada syarat-syarat pembuktian perwalian (misalnya keharusan adanya dokumen fisik untuk membuktikan wali ghaib, mafqud, atau adhal) sering kali menciptakan jalan buntu administratif (administrative deadlock) bagi calon pengantin.
Akibat rigiditas birokrasi ini, masyarakat tradisional memilih beralih menggunakan jasa Wali Muhakkam (tokoh agama/kiai lokal yang ditunjuk sepihak) sebagai jalan pintas darurat. Penunjukan wali informal ini didasarkan pada literatur fikih klasik demi keabsahan secara agama (diyānī), namun di mata hukum negara hal tersebut ilegal. Dampaknya adalah maraknya kasus pernikahan tidak tercatat (hidden cases), yang berujung pada hilangnya perlindungan hak sipil bagi istri dan anak (ḥifẓ an-nasl). Oleh karena itu, diperlukan upaya delegitimasi Wali Muhakkam secara sistemik dengan cara memperkuat peran aktif Wali Hakim melalui instrumen diskresi hukum, agar KUA mampu menyerap kebutuhan sosiologis tersebut ke dalam legalitas formal negara.
Rumusan Masalah
- Bagaimana landasan kewenangan diskresi hukum Kepala KUA dalam mengatasi kebuntuan perwalian?
- Bagaimana langkah-langkah prosedural pelaksanaan diskresi oleh Wali Hakim untuk mendelegitimasi Wali Muhakkam?
BAB II: PEMBAHASAN
Kewenangan Diskresi Kepala KUA berbasis Ijtihad Tathbiqi
Dalam hukum administrasi pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014), diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas.
Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, kewenangan diskresi Kepala KUA dijustifikasi melalui metode Ijtihad Tathbiqi (ijtihad aplikatif/kontekstual). Kepala KUA tidak boleh terjebak sebagai pelaksana administratif pasif yang hanya bertindak sebagai “stempel dokumen”. Ketika aturan tertulis (PMA No. 20 Tahun 2019 / PMA No. 30 Tahun 2024) memicu kebuntuan karena ketiadaan berkas formal sementara keabsahan materiil di lapangan sudah terpenuhi, Kepala KUA memiliki kewenangan atributif untuk mengambil diskresi.
Landasan filosofis kewenangan ini bersandar pada konsep Maqāṣid asy-Syarī‘ah:
- Hifz ad-Din: Mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik zina atau pernikahan sirri yang rapuh secara hukum.
- Hifz an-Nasl: Melindungi keturunan melalui keabsahan pencatatan sipil (qaḍā’ī), sehingga anak mendapatkan hak waris, hak nafkah, dan identitas hukum yang diakui negara.
- Langkah-Langkah Pelaksanaan Diskresi oleh Wali Hakim
Untuk memastikan penggunaan diskresi tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), Wali Hakim harus menjalankan prosedur terukur guna mengalihkan otoritas Wali Muhakkam ke Wali Hakim:
[Tahap 1: Identifikasi] -> [Tahap 2: Verifikasi Darurat] -> [Tahap 3: Ijtihad Tathbiqi] -> [Tahap 4: Pelaksanaan & Pencatatan]
Langkah 1: Identifikasi dan Deteksi Kebuntuan (Tahap Awal)
- Penerimaan Berkas: KUA menerima berkas pendaftaran nikah dari pemohon yang memiliki kendala perwalian nasab (misal: ayah kandung kabur tanpa jejak/ghaib, atau menolak menjadi wali secara lisan/adhal).
- Analisis Hambatan: Petugas mengidentifikasi bahwa dokumen formil pembuktian (seperti putusan Pengadilan Agama tentang wali adhal atau surat keterangan dari desa tentang status ghaib) tidak bisa dipenuhi segera oleh pemohon karena hambatan biaya, waktu, atau kondisi ekonomi.
Langkah 2: Verifikasi Darurat Terpadu secara Proaktif (Tahap Investigasi)
- Pemeriksaan Lapangan (Socio-Legal Check): Kepala KUA atau Penghulu melakukan tindakan proaktif dengan turun langsung ke domisili calon pengantin perempuan.
- Triangulasi Otoritas: Kepala KUA mengadakan konfirmasi materiil sosiologis dengan mengumpulkan kesaksian dari pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan kiai/ustaz lokal setempat. Langkah ini bertujuan memotong rantai keterlibatan Wali Muhakkam sejak dini dengan merangkul para pemegang otoritas keagamaan informal tersebut.
Langkah 3: Pengambilan Diskresi berbasis Ijtihad Tathbiqi (Tahap Ketetapan)
- Penilaian Maslahat-Mudarat: Kepala KUA menyandingkan kebenaran formil (peraturan menteri) dengan kebenaran materiil (hukum fikih).
- Pemberian Diskresi: Berdasarkan fakta lapangan bahwa perempuan tersebut benar-benar tidak memiliki akses ke wali nasab dan demi menghindari kemudaratan sosial, Kepala KUA secara resmi mengeluarkan ketetapan diskresi untuk menyetujui dirinya bertindak sebagai Wali Hakim, mengesampingkan kekurangan dokumen administratif yang sifatnya sekunder.
Langkah 4: Pelaksanaan Akad Nikah dan Pencatatan Resmi (Tahap Penyelesaian)
- Pelaksanaan Akad: Pernikahan dilangsungkan secara legal dengan Kepala KUA bertindak langsung sebagai Wali Hakim yang sah secara syar’i dan negara.
- Pencatatan Sipil Terintegrasi: Pernikahan langsung diinput ke dalam sistem pencatatan resmi negara untuk menerbitkan Buku Nikah. Dengan demikian, status pernikahan memiliki kekuatan hukum absolut (qaḍā’ī).
BAB III: PENUTUP
Kesimpulan
Praktik Wali Muhakkam tetap eksis di masyarakat karena rigiditas administratif birokrasi KUA yang kerap menciptakan jalan buntu bagi warga miskin atau terkendala dokumen. Guna mengeliminasi legal dualisme ini, institusi Wali Hakim harus diperkuat melalui konsep Ijtihad Tathbiqi. Kewenangan diskresi memberikan ruang legal bagi Kepala KUA untuk bertindak proaktif melalui empat langkah terstruktur: Identifikasi Kasus, Verifikasi Darurat Terpadu di Lapangan, Pengambilan Diskresi berbasis Maslahat, dan Eksekusi Akad serta Pencatatan Resmi. Skema ini berhasil mereduksi peran informal Wali Muhakkam dan menyerapnya ke dalam legalitas formal negara demi perlindungan Maqāṣid asy-Syarī‘ah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku, Disertasi, dan Karya Ilmiah:
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (1991). Raudhat Al-Thalibin Wa ’Umdat Al-Muftin. Ed. Zuhair Al-Syawish. Ed. 3. Jilid 7. Beirut – Damascus – Oman: Al-Maktab Al-Islami.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. (1964). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Jilid 3. Cairo: Dar al-Kutub al-Mashriyah.
Al-Zuhaili, Wahbah. (1997). Al-Fiqh Al-Islâmîy Wa Adillatuhu. Ed. 4. Jilid 9. Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir.
Akhyar, Khairul. (2025). Analisis Putusan Hakim Tentang Wali Muhakkam Pada Istbat Nikah Di Pengadilan Agama Provinsi Riau Dalam Perspektif Maqashid Syarī‘ah. Disertasi. Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Mirwan. (2025). Wali Muhakkam bagi Muallaf di Daerah Minoritas Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan tentang Itsbat Nikah). Tesis. UIN Imam Bonjol.
Nurohman. (2026). Delegitimasi Wali Muhakkam dan Penguatan Wali Hakim melalui Ijtihad Tathbiqi dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Pandeglang). Disertasi. Program Pascasarjana UIN Sultan Hasanuddin Banten.
Soekanto, Soerjono. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ed. 18. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Ed. 1. Jakarta: Kencana.
Tihami, M.A. & Sahrani, Sohari. (2010). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Ed. 2. Jakarta: Rajawali Press.
Peraturan Perundang-undangan dan Regulasi Negara:
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perwalian dan Urutan Wali.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. (2015). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Ed. 2. Jakarta.
[1] Ditulis oleh H. Nurohman (Kepala KUA Saketi Pandeglang) untuk bahan diskusi Pengajian Asosiasi Penghulu Republik Wilayah Banten, Selasa 28 Juli 2026 di Remaja Kuring Ciater Serpong Tangerang Selatan








