Wali Nikah Ab’ad Part 1

Wali Nikah Ab’ad Part 1

Dalam tertib wali nasab yang tersebutkan diatas, apabila wali yang berhak tidak memenuhi syarat maka kewenangan wali berpindah kepada kekerabatan selanjutnya sebagaimana diterangkan dalam pasal sesudahnya yaitu pasal 22 yang berbunyi:

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.[7]

  1. Wali Hakim

Dalam KHI pasal 1 huruf (b) disebutkan:

Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.[8]

Sejalan dengan batasan dalam pasal 1 huruf (b) diatas, dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim. Dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa:

Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.[9]

Dengan demikian kedudukan wali hakim berdasarkan Undang undang perkawinan adalah sebagai pelaksana ijab akad nikah, dan merupakan pengganti wali nasab yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai wali disebabkan oleh halangan halangan yang dibenarkan oleh fikih munakahat dan KHI. Maka dapat dipahami bahwa wali hakim mempunyai wewenang menikahkan perempuan demi hukum dan bukan sebagai wakil.

  1. Wali Nikah Ab ‘ad part 1

Kata ab ad berasal dari kata dasar ba ’a da yang artinya jauh sedangkan lawan kata dari ab ‘ad adalah akrab berasal dari kata qoroba yang artinya dekat. Kata ab ‘ad dihubungkan dengan wali nikah maka maksudnya adalah wali nikah yang jauh garis nasabnya dari calon istri. Dan sebaliknya, kata akrab dihubungkan dengan wali nikah, maksudnya adalah wali nikah yang dekat hubungan nasabnya dengan calon istri.

Deretan wali nikah yang paling berhak menjadi wali bagi calon istri adalah wali akrab. Wali ab ‘ad dalam pernikahan tidak boleh menjadi wali jika masih ada wali akrab, karena Wali ab’ad adalah wali yang masih jauh hubungan kenasabannya dengan calon istri. Seperti kakek  adalah wali ab ad jika ayah calon istri masih ada, tetapi ia akan menjadi wali akrab jika ayah calon istri sudah tidak ada.

Dapat dipahami, apabila wali nikah golongan satu nomor urut satu tidak ada, maka yang menjadi wali nikah akrabnya adalah wali nikah golongan satu no urut dua, jika wali nikah golongan satu nomor urut dua tidak ada maka yang menjadi wali nikah golongan satu nomor urut tiga yang menjadi wali dan begitu seterusnya. Apabila wali nikah golongan satu tidak ada lagi maka wali nikah golongan dua nomor urut satu yang menjadi wali nikah, jika tidak ada maka nomor urut dua yang akan menjadi wali nikah nya dan demikian seterusnya.

Wali ab’ad di KUA Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur berawal dari adanya laporan pernikahan di KUA Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur dengan nomor pemeriksaan 096/12/ /2021. Pernikahan ini didaftarkan pada tanggal 25 Mei 2021. Saat dilaksanakan pemeriksaan berkas, pengantin atas nama Muhammad Autad Muzakka bin Juwoto dan calon istrinya Erni Novianti binti Kuwato dan Wali Yang dilaporkan adalah paman kandung atas nama Sariman bin Karso Wagimin karena orang tua kandung dari calon istri sudah meninggal.

Saat hari pernikahannya, di kediaman calon istri yaitu di desa Raja Basa Baru petugas menanyakan kembali apakah tidak ada Wali nasab yang lebih dekat (akrab) dengan calon istri, calon istri mengatakan ”tidak ada Pak” , petugas kemudian mengurutkan tartib wali nasab mulai dari ayah, kakek, saudara kandung. Saat menyebut saudara kandung calon istri mengatakan bahwa saudara kandungnya masih kecil, kemudian ditanya umurnya berapa ” tujuh belas tahun pak tapi belum menikah” jawab calon istri. Kemudian petugas bertanya “mana orangnya?”, dan datanglah saudara kandungnya yang bernama Reno Andrian.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *