Pencatatan dengan yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing tentu saja tidak sesuai dengan undang undang, tujuan salah dan jalannya juga salah. Peristiwa pernikahan dengan wali hakim tetapi dicatat dengan wali yang tertulis dalam akta kelahiran, adalah sesuatu usaha untuk mematuhi ketentuan undang undang. Penulisan akta kolom wali nikah dengan orang yang tertulis dalam N1 tidak merusak keabsahan pernikahan tersebut , tetapi peristiwa pernikahan tersebut menyatakan bahwa peristiwa pernikahan itu memang ada dan terjadi. Kaidah fikih mengatatakan ’tasorruful imam ’ala ro’iyah manutun bilmaslahah’ . “ kebijakan pemimpin ( pemerintah) terhadap rakyatnya ada dikaitkan dengan kemaslahatan.”
- Menghindari Terjadinya Nikah Sirri
Pencatatan pernikahan dan membuktikannya dengan akta nikah sangat jelas mendatangkan kemaslahatan bagi tegaknya rumah tangga. Pencatatan pernikahan dituangkan dalam lembar akta nikah dan kutipan buku nikah yang merupakan bukti otentik hukum adanya sebuah perhelatan besar (Mitsaqon Gholidhon) yaitu pernikahan, dalam rangka kemaslahatan kehidupan masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum. Jangan karena ada paksaan dalam pencatatan yang harus sesuai dengan kenyataan yang tertulis, calon istri mencabut berkas dan kemudian menikah Sirri.
Kewajiban pencatatan dan pembuatan akta nikah bagi setiap peristiwa pernikahan bukan sebagai penentu keabsahan pernikahan. Pencatatan perkawinan dianggap sebagai kewajiban administratif saja, sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang tidak terkait dalam penentuan keabsahan suatu pernikahan. Anggapan masih hidup dalam masyarakat kita. Kaidah menyatakan ’dar’ul mafasid muqoddamun ’ala jalabil masholih’ menolak kemudharatan lebih didahulukan untuk menarik kemaslahatan.
- Kesimpulan
Pernikahan dengan wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru dan dicatatkan dengan wali nikah yang tertulis dalam surat pengantar kehendak nikah (N1), akta kelahiran Kartu keluarga (KK), ijazah yang notabene bukan wali nasab adalah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan tidak sesuai dengan ayat 2 tetapi dicatatkan oleh kua mataram baru dengan alasan
- Mentaati Undang Undang
- Menghindari Terjadinya Nikah Sirri
[1] . https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/palsu di unduh tanggal 13 november 2022 jam 10.00
[2] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
[3] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan