Pernikahan adalah bersatunya dua orang ke dalam suatu ikatan yang didalamnya terdapat komitmen dan bertujuan untuk membina rumah tangga dan meneruskan keturunan.Menurut Duvall dan Miller, perkawinan merupakan suatu hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara sosial, menyediakan hubungan seksual dan pengasuhan anak yang sah, dan didalamnya terjadi pembagian hubungan kerja yang jelas bagi masing-masing pihak baik suami maupun istri.
Perkawinan mempunyai kedudukan yang penting, karena dengan perkawinan terbentuklah ikatan secara resmi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dalam suatu ikatan suami istri dan menjadi satu keluarga. Dapat dikatan bahwa sebuah pernikahan merupakan awal dari pembentukan karakter individu dan masyarakat.Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya kesejahteraan yang sejahtera dalam perkawinan, karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat sangat bergantung kepada kesejahteraan keluarga. Demikian pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarga.
B. Tujuan Pernikahan
- Melaksanakan Sunnah Rasul
Tentu saja tujuan pernikahan yang utama ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Namun sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan ada baiknya kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.
- Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan merupakan fitrah manusia serta naluri kemanusiaan itu sendiri. Karena naluri manusia dipenuhi pula dengan hawa nafsu, maka lebih baik untuk dipenuhi dengan jalan yang baik dan benar yaitu melalui penikahan.
Apabila naluri tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menjerumuskan seseorang kepada jalan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berzina. Salah satu fitrah manusia ialah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain.
- Penyempurna Agama
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah. Rasullullah Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda:”Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
- Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Hal ini pula sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Dan sasaran utama dalam pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.