BOHONG UNTUK HARMONIS
Siang itu kantor KUA Bandar Sribhawono lengang, setelah dari pagi melayani tamu yang ingin mendaftrakan pernikahannya dan tamu tamu lainnya. Datanglah seorang laki laki, ia tak membawa pasangan hanya sendiri. Setalah memarkirkan motornya ia pun melangkah kearah masuk ke kantor KUA. “ Assalamu’alaikum” mulainya mengucapkan
“Wa alaikum salam “ jawab pak penghulu “ silahkan pak “ lanjutnya “ laki laki itupun duduk dan ia, memulai “ pak saya mau konsultasi “ katanya
“Iya silahkan” sambut pak penghulu
“saya bohong terus sama istri saya.. , karena ia kurang setuju dengan kegiatan yang saya lakukan, yaitu mengikuti pengajian rutin di pondok pesantren dekat tempat saya bekerja, istri saya kurang berkenan jika saya pergi dengan alasan pengajian, demi menghindari konflik rumah tangga, saya pun mengatakan bahwa saya pergi bekerja seperti biasa, padahal sebenarnya menghadiri pengajian. Berdosa gak saya itu pak, karena saya berbohong?
“ ya jangan berbohong lah pak….. “ jawab pak penghulu “ jujur aja…. “
“Kalau saya jujur, untuk pergi menghadiri pengajian, malah tidak dibolehin pak…” . jawabnya
“Dalam ajaran agama kita (Islam), berbohong termasuk perbuatan tercela yang diharamkan, dan pelakunya tentu berdosa” pak penghulu mulai menerangkan “larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surat An-Nisa’ ayat 50, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dusta dalam kehidupan seorang Muslim.
اُنْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَكَفٰى بِهٖٓ اِثْمًا مُّبِيْنًا
Perhatikanlah betapa mereka mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).
Larangan berbohong juga ditegaskan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِوَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِوَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
Kalian semua jauhilah dusta, karena sungguh ia membawa pada kejahatan dan sungguh kejahatan mengantarkan pada neraka. Seorang laki-laki senantiasa dan suka berdusta hingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Imam Bukhari).
“maka kita dituntut untuk senantiasa berlaku jujur dalam setiap aktivitasnya, termasuk dalam kehidupan berumah tangga, sebaliknya, berbohong adalah sifat tercela yang harus dihindari sekuat tenaga, karena selain diharamkan, ia juga membawa dampak buruk bagi pribadi maupun keharmonisan keluarga”. lanjut pak penghulu, tamu yang bertanya tampak serius dengan keterangan pak penghulu, “tetapi Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihyanya mengatakan, keharaman berbohong pada dasarnya disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu karena dapat membahayakan lawan bicara (mukhatab) atau pihak lain. Ia menuliskan
اعْلَمْ أن الكذب ليس حراماً لعينه بل لِمَا فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ عَلَى الْمُخَاطَبِ أَوْ على غيره فإن أقل درجاته أن يعتقد المخبر الشيء على خلاف ما هو عليه فيكون جاهلاً وقد يتعلق به ضرر غيره ورب جهل فيه منفعة ومصلحة فالكذب محصل لذلك الجهل فيكون مأذوناً فيه وربما كان واجباً
Ketahuilah bahwa kebohongan itu tidaklah haram karena zatnya, melainkan karena di dalamnya terdapat bahaya bagi pihak yang diajak bicara (mukhāṭab) atau bagi orang lain. Tingkatan paling rendah dari kebohongan adalah ketika orang yang diberi informasi meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya, sehingga ia menjadi tidak mengetahui (jahil). Terkadang ketidaktahuan tersebut menimbulkan mudarat bagi orang lain. Namun, bisa jadi suatu ketidaktahuan justru mengandung manfaat dan kemaslahatan. Maka kebohongan yang menghasilkan ketidaktahuan semacam itu menjadi diperbolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi wajib.
Jadi menurut Al-Ghazali,” pak penghulu menjeda “tidak semua praktik bohong atau dusta secara mutlak mengandung dosa atau keharaman. Dalam kondisi tertentu, dusta dapat diperbolehkan, bahkan pada situasi tertentu bisa menjadi wajib, mengutip sebuah hadits yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat tiga kondisi di mana dusta diperbolehkan.
والذي يدل على الاستثناء ما روي عن أم كلثوم قالت ما سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرخص في شيء من الكذب إلا في ثلاث الرجل يقول القول يريد به الإصلاح والرجل يقول القول في الحرب والرجل يحدث امرأته والمرأة تحدث زوجها
Dalil yang menunjukkan adanya pengecualian (dari keharaman berbohong) adalah riwayat dari Ummu Kultsum r.a., ia berkata: ‘Aku tidak pernah mendengar Rasulullah memberikan keringanan untuk berbohong dalam suatu hal pun kecuali dalam tiga perkara: seseorang yang mengucapkan perkataan dengan tujuan mendamaikan (ishlâh), seseorang yang mengucapkan perkataan dalam peperangan, dan seseorang yang berbicara kepada istrinya serta seorang istri yang berbicara kepada suaminya.
Nah … kasus bapak.., adalah jalan untuk menghindari konflik dalam rumah tangga, maka praktik tersebut termasuk bohong yang diperbolehkan. Tetapi pintu kebohongan ini jangan dibuka terlalu lebar, meskipun awalnya diperbolehkan, dikhawatirkan akan menyeret kepada kebohongan lain yang tidak lagi bersifat darurat. Jika seperti ini kebohongan kembali kepada hukum asalnya, yaitu haram. “ kata pak penghulu .
الكلام وسيلة إلى المقاصد فكل مقصود محمود يمكن التوصل إليه بالصدق والكذب جميعاً فالكذب فيه حرام وإن أمكن التوصل إليه بالكذب دون الصدق فالكذب فيه مباح إن كان تحصيل ذلك القصد مباحاً وواجب إن كان المقصود واجباً
“Kalam merupakan wasilah untuk beberapa tujuan. Maka setiap tujuan terpuji yang bisa dicapai dengan cara jujur dan dusta secara bersamaan, maka dusta diharamkan. Akan tetapi, jika hanya bisa dicapai dengan dusta, tidak bisa dengan jujur, maka dusta hukumnya mubah, jika tujuan yang ingin dicapai mubah, bisa wajib jika tujuan yang ingin dicapai wajib.”
Walaupun peluang berbohong diperbolehkan, Imam Al-Ghazali tetap mewanti-wanti agar perbuatan itu dihindari sebisa mungkin, kata imam Al Ghazali
فالكذب مباح إلا أنه ينبغي أن يحترز منه ما أمكن لأنه إذا فتح باب الكذب على نفسه فيخشى أن يتداعى إلى ما يستغنى عنه وإلى ما لا يقتصر على حد الضرورة فيكون الكذب حراماً في الأصل إلا لضرورة
Maka kebohongan itu pada dasarnya boleh, namun tetap harus dihindari sejauh mungkin. Sebab, apabila seseorang membuka pintu kebohongan bagi dirinya, dikhawatirkan ia akan terjerumus kepada kebohongan yang sebenarnya tidak diperlukan, bahkan kepada kebohongan yang melampaui batas kebutuhan darurat. Dengan demikian, hukum asal kebohongan adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid III)
“kesimpulan nya pak” kata pak penghulu, “berbohong dengan tujuan baik, termasuk untuk menghindari konflik keluarga, hukumnya dapat diperbolehkan apabila benar-benar menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, meski demikian, alangkah baiknya istri diberi pemahaman secara perlahan tentang pentingnya mengaji, sebab sering kali seseorang tidak menyukai sesuatu karena belum memahami tujuan dan kebaikan di baliknya.” Tutup pak penghulu , sang penanya angguk angguk dengan penjelasan tersebut .








