Pertanyaan 66: Apakah dalil shalat sunnat Rawatib?
Jawaban:

Dari Ummu Habibah Ummul Mu’minin, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa yang shalat 12 rakaat sehari semalam, dibangunkan untuknya satu tempat di surga”. (HR. Muslim).
Penjelasan 12 rakaat tersebut terdapat dalam riwayat Imam at-Tirmidzi:

4 rakaat sebelum Zhuhur. 2 rakaat setelah Zuhur. 2 rakaat setelah Maghrib. 2 rakaat setelah Isya’. Dan 2 rakaat sebelum Shubuh. Menurut riwayat Ibnu Umar: 2 rakaat sebelum Zhuhur.
Sedangkan 2 rakaat sebelum Ashar, 2 rakaat sebelum Maghrib dan 2 rakaat sebelum Isya’ masuk dalam hadits:

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Antara adzan dan iqamah
ada shalat. Antara adzan dan iqamah ada shalat. Antara adzan dan iqamah ada shalat, bagi siapa yang
mau melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pertanyaan 66: Apakah dalil shalat sunnat Rawatib?
Jawaban:

Dari Ummu Habibah Ummul Mu’minin, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa yang shalat 12 rakaat sehari semalam, dibangunkan untuknya satu tempat di surga”. (HR. Muslim).
Penjelasan 12 rakaat tersebut terdapat dalam riwayat Imam at-Tirmidzi:

4 rakaat sebelum Zhuhur. 2 rakaat setelah Zuhur. 2 rakaat setelah Maghrib. 2 rakaat setelah Isya’. Dan 2 rakaat sebelum Shubuh. Menurut riwayat Ibnu Umar: 2 rakaat sebelum Zhuhur.
Sedangkan 2 rakaat sebelum Ashar, 2 rakaat sebelum Maghrib dan 2 rakaat sebelum Isya’ masuk dalam hadits:

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Antara adzan dan iqamah
ada shalat. Antara adzan dan iqamah ada shalat. Antara adzan dan iqamah ada shalat, bagi siapa yang
mau melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pertanyaan 67: Apakah shalat sunnat Rawatib yang paling kuat?
Jawaban:

Dari Aisyah, Rasulullah Saw tidak pernah sangat kuat melaksanakan shalat sunnat melebihi dua rakaat Fajar (Qabliyah Shubuh)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

“Dua rakaat Fajar (Qabliyah Shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya”. (HR. Muslim).

Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan dua rakaat Fajr apabila telah mendengar adzan, beliau melaksanakannya ringan (pendek)”. (HR. Muslim).
Pertanyaan 68: Apakah ada perbedaan antara shalat Shubuh dan shalat Fajar?
Jawaban:

Shalat Fajar adalah shalat Shubuh, tidak ada perbedaan antara keduanya.
Dua rakaat yang diwajibkan, dimulai dari terbit fajar shadiq hingga terbit matahari.
Shalat Shubuh memiliki sunnat Qabliyyah dua rakaat, disebut Sunnat Fajar atau Sunnat Shubuh atau dua rakaat Fajar78.
Pertanyaan 69: Jika terlambat melaksanakan shalat Qabliyah Shubuh, apakah bisa diqadha’?
Jawaban:

Qadha’ sunnat Fajar (Qabliyah Shubuh) setelah shalat Shubuh hukumnya boleh menurut pendapat yang kuat (rajih). Tidak bertentangan dengan hadits larangan melaksanakan shalat setelah shalat Shubuh, karena yang dilarang adalah shalat yang tidak ada sebabnya. Akan tetapi jika qadha’, sunnat fajar tersebut ditunda pelaksanaannya hingga waktu Dhuha, tidak khawatir terlupa, atau sibuk, maka itu lebih baik79.
79 Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibn ‘Utsaimin: 14/242.
Pertanyaan 70: Adakah dalil shalat sunnat Qabliyah Maghrib?
Jawaban:

Dari Abdullah al-Muzani, dari Rasulullah Saw: “Shalatlah kamu sebelum Maghrib. Shalatlah kamu sebelum Maghrib. Shalatlah kamu sebelum Maghrib, bagi siapa yang mau”. (HR. Al-Bukhari).

Dari Ibnu Abbas: “Kami melaksanakan shalat dua rakaat setelah tenggelam matahari, Rasulullah Saw melihat kami, beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami”. (HR. Muslim).

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Ketika mu’adzin telah mengumandangkan azan, para shahabat shalat menghadap tiang hingga Rasulullah Saw keluar (rumah), para shahabat sedang melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Tidak ada apa-apa antara adzan dan iqamah. (HR. Al-Bukhari).

Martsad bin Abdullah al-Yazani berkata: “Saya datang menemui ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, saya katakan kepadanya: “Apakah tidak aneh bagaimu melihat Abu Tamim shalat dua rakaat sebelum Maghrib?”. ‘Uqbah menjawab: “Kami melaksanakannya pada masa Rasulullah”. Saya bertanya: “Apa yang membuatmu tidak melaksanakannya sekarang?”. Ia menjawab: “Kesibukan”. (HR. Al-Bukhari).
Pertanyaan 71: Waktu hanya cukup shalat dua rakaat, antara Tahyatalmasjid dan Qabliyah, apakah shalat Tahyatalmasjid atau Qabliyah?
Jawaban:

Dalam kasus seperti ini disyariatkan agar melaksanakan shalat sunnat Rawatib (Qabliyah), sudah tercakup di dalamnya shalat Tahyatalmasjid. Sama halnya jika seseorang masuk ke dalam masjid, ia dapati shalat wajib sedang dilaksanakan, maka ia langsung ikut menyertai shalat wajib bersama imam, tidak perlu lagi shalat Tahyatalmasjid, berdasarkan hadits: “Apabila shalat wajib dilaksanakan, maka tidak ada shalat lain kecuali shalat wajib”. Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya.
Karena tujuannya adalah agar seorang muslim tidak duduk di dalam masjid hingga ia melaksanakan shalat yang mungkin untuk ia laksanakan. Apabila ia mendapati shalat yang dapat menempati shalat Tahyatalmasjid, maka itu sudah mencukupi, seperti shalat Wajib, shalat Rawatib, Shalat Kusuf (Gerhana Matahari), atau sejenisnya. *Dikutip dari Acara Nur ‘Ala ad-Darb]80.
80 Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibn Baz: 11/204.
(Disalin dari buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat, penulis H.Abdul Somad,Lc,MA, Penerbit Tapaqquh Media Pekanbaru-Riau, cet ke V, Agustus 2017).








