Menu

Mode Gelap

Kolom Β· 15 Mar 2026 09:26 WIB Β·

KUA Patamuan Laksanakan “The Most KUA”

Penulis: Heri Yudiansyah


 KUA Patamuan Laksanakan “The Most KUA” Perbesar

“The Most KUA” (Move for Sakinah Maslahat) adalah program inovatif Kementerian Agama RI untuk mentransformasi peran Kantor Urusan Agama (KUA). Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan, membina keluarga Sakinah-Maslahat, serta memberikan layanan yang lebih proaktif dan berdampak luas bagi masyarakat di luar pencatatan nikah konvensional, seperti pengantin peduli lingkungan, Penghulu berdampak di bulan Ramadan 1447 H.

KUA Patamuan yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, memiliki potensi masyarakat yang agamais, dengan ruang enam nagari (sebutan bagi bahasa minang, sama dengan desa). Adapun enam nagari tersebut adalah nagari tandikek, nagari tandikat barat, nagari tandikat utara, nagari tandikat selatan, nagari KKS dan nagari sungai durian, yang tergabung dalam kecamatan Patamuan.

Kepala KUA Patamuan yang dinahkodai Heri Yudiansyah, mempunyai penghulu serta penyuluh agama yang bisa bersinergi dalam kolaborasi program bersama lintas sektoral (camat, polsek, koramil, kepala sekolah, puskesmas, KB, nagari, lembaga keagamaan, ormas, dan lain-lain) melaksanakan dan memberikan nuansa berbeda dengan adanya program inovasi Kementerian Agama ini.

Momentum Bulan Ramadan memberikan landasan sosiologis dan kultural yang kuat bagi pelaksanaan pembinaan keluarga. Pada bulan ini, aktivitas keagamaan meningkat, interaksi sosial lebih intensif, dan refleksi nilai dalam kehidupan keluarga serta masyarakat berlangsung lebih mendalam. Kondisi tersebut menciptakan ruang sosial yang lebih reppresentatif terhadap pesan-pesan pembinaan, sehingga menjadikan Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat layanan KUA melalui program khusus. Sejalan dengan tema Ramadan 1447H/2026M, Joyful Ramadan Mubarak yang diusung Ditjen Bimas Islam, dalam konteks pembinaan keluarga Sakinah, Ramadan dimaknai sebagai bulan berkualitas bersama keluarga, di mana kebersamaan, penghayatan nilai keagamaan, dan penguatan relasi keluarga menjadi bagian dari pengalaman spiritual yang utuh.

Sasaran Peserta dan Materi Bimbingan yang sudah merujuk pada panduam yang beredar, maka Kepala KUA Patamuan bersama Penghulu dan Penyuluh Agama merencanakan dan menuangkan pada format 1 Formulir Rencana Kegiatan.
Sasaran peserta di bagi ke dalam 3 (tiga) kelompok dengan kualifikasi sebagia berikut :
1) Kelompok remaja usia sekolah yaitu remaja berusia antara 14 s.d. 19
tahun dan belum menikah. Hal ini KUA Patamuan memfokuskan perencanaan pada 2 sekolah umum dan 1 madrasah; yaitu SMAN 1 Patamuan, SMPN 1 Patamuan dan MTsN 4 Padang Pariaman.
2) Kelompok remaja usia nikah yaitu remaja yang telah mencapai usia 19 tahun dan belum menikah. Hal ini KUA Patamuan memfokuskan perencanaan pada BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah) yang siap nikah pada bulan Maret dan April tahun 2026.
3) Kelompok keluarga muslim secara umum yang diprioritaskan pada pasangan muda dengan usia perkawinan 5 tahun ke bawah. Hal ini KUA Patamuan memfokuskan perencanaan pada keluarga jamaah wirid, baik itu wirid masjid, wirid instansi, wirid majelis taklim yang ada di kecamatan Patamuan.

Adapun bentuk kegiatan “The Most KUA” yang dilaksanakan oleh KUA Patamuan beserta Tim adalah :

a. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pembinaan kelompok serta tidak diselenggarakan sebagai layanan individual atau pelayanan administratif.
b. Pembinaan kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui kelompok sasaran yang telah terbentuk dan berkembang di lingkungan masyarakat, seperti sekolah atau madrasah, pesantren, majelis taklim, komunitas pemuda, kelompok belajar, kelompok pegawai kantor, atau forum sosial kemasyarakatan lain yang relevan dengan kualifikasi kelompok sasaran, tanpa membentuk forum baru oleh Kantor Urusan Agama.
c. Pembinaan kelompok dilaksanakan melalui pertemuan yang memungkinkan terjadinya interaksi, dialog, dan pertukaran pengalaman antar peserta sesuai dengan kualifikasi kelompok sasaran.
d. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kelompok sasaran serta kearifan lokal wilayah setempat, terutama dalam pengaturan metode, durasi, dan pola interaksi pembinaan, sepanjang tetap menjaga tujuan pembinaan keluarga sakinah dan prinsip pembinaan kelompok.
e. Kegiatan dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau beberapa kali pertemuan selama bulan ramadan sesuai dengan perencanaan dan kesepakatan dengan kelompok sasaran.

Seluruh jejaring lokal yang ada di kecamatan Patamuan menyambut baik dengan program khusus The Most KUA ini, dengan ditambah dalam pengolahan pada versi kearifan lokal yang sangat menyentuh dan berdampak pada kehidupan masyarakat, sehingga semangat keagamaan masyarakat tetap terjaga.

(HR)

5 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Harmonisasi Rakaat Tarawih: Tinjauan Dalil dan Solusi Fiqih

27 Februari 2026 - 16:16 WIB

Dunia Itu Lahwun, Akhirat Itu Hayawan

24 Februari 2026 - 14:38 WIB

Rekonstruksi Hakikat Puasa: Analisis Komprehensif Antara Kewajiban Syariat dan Fenomena Sosial Kontemporer

24 Februari 2026 - 12:13 WIB

Puasa dan Etos Kerja

21 Februari 2026 - 17:38 WIB

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Trending di Kolom
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x