PERNIKAHAN SEBELUM PERCERAIAN
“Kemarin pas ngobrol ngobrol sesama teman teman di desa, ada persoalan yang menjadi pertanyaan saya pak penghulu “ kata pak kadus “ warga kita kan banyak yang merantau ke Taiwan, di Taiwan ia sudah menikah bahkan sudah lama hidup dengan laki laki Taiwan, suaminya itu, begitu pulang ke Indonesia ia menikah lagi dengan laki laki lain”.
“Di Taiwan nikahnya secara islam ngak?” Tanya pak penghulu
“Katanya secara islam,” jawab pak kadus
“seorang istri dilarang untuk menikah lagi kecuali sudah melalui perceraian dengan suami sebelumnya, dan setelah selesai masa iddahnya Jika istri menikah sebelum bercerai, maka pernikahan kedua dianggap batal,” pak penghulu menerangkan “ ini keterangan Syekh Wahbah zuhaili :
ومن الأنكحة الباطلة: نكاح المرأة المتزوجة أو المعتدة، أو شبهه، فإذا علم الزوجان التحريم، فهما زانيان، وعليهما الحد، ولا يلحق النسب به.
Di antara nikah yang batil (tidak sah) adalah nikahnya perempuan yang sudah bersuami, atau perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah, atau sejenisnya, apabila keduanya sama-sama mengetahui bahwa pernikahan tersebut haram, maka keduanya telah melakukan zina dan dikenakan had, serta anak hasil keduanya tidak dinasabkan pada suaminya.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid IX,).
“di sini (KUA) sebelum melaksanakan pernikahan biasa dilakukan verifikasi mengenai status calon suami dan calon istri. apabila statusnya janda, dan ingin menikah lagi harus ada akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama”
“Tetapi jika suami dari perempuan tersebut adalah non-muslim, maka nikah yang dahulu pernah dilakukan tidak sah dalam Mazhab Syafi’i. Hal ini didukung oleh penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili ketika menjelaskan macam-macam nikah yang batil, di antaranya adalah nikahnya seorang perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim. Beliau berkata:
زواج المسلمة بكافر وزواج المرتدة: فلا تحل مسلمة لكافر بالإجماع، لقوله تعالى: {ولا تُنكحوا المشركين} [البقرة:221/2] ولا تحل مرتدة لأحد، لا لمسلم؛ لأنها كافرة لا تقر على ردتها، ولا لكافر لبقاء تعلق الإسلام بها.
[di antara nikah yang batil, yaitu] Pernikahan muslimah dengan laki-laki non-muslim dan pernikahan perempuan yang murtad, maka tidak boleh seorang muslimah nikah dengan non-muslim sesuai ijma’, sebab adanya firman Allah, {Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman)}, dan perempuan murtad tidak bisa menikah dengan siapa pun, tidak dengan laki-laki muslim sebab dia kafir dan tidak mengikrarkan kekafirannya, juga tidak dengan laki-laki non-muslim karena ada sisa keterkaitannya dengan Islam.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IX).
“Jika suami yang sebelumnya non-muslim, maka pernikahan yang dahulu tidak sah dan menyebabkan pernikahan sekarang dengan seorang muslim menjadi sah. Namun jika suami yang dulu adalah seorang muslim, maka pernikahan yang kedua otomatis rusak (fasakh nikah).” Lanjut pak penghulu “Tetapi apabila si istri sudah bercerai, maka ia harus melewati masa ‘iddah, dan melakukan akad baru dengan suami yang baru. Saat menjalani masa ‘iddah pun, tidak boleh seorang istri melakukan akad. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan:
لا يجوز للأجنبي إجماعاً نكاح المعتدة ، لقوله تعالى : {ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله}
Tidak boleh orang asing menikahi perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah secara ijma’, sebab adanya firman Allah ta’ala: (Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah).” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu). “
“ Kesimpulannya pak kadus “ ucap pak penghulu “jika pernikahan dengan suami pertama sah, maka hukum istri menikah lagi sebelum bercerai adalah haram. Jika ingin menikah dengan orang lain, si istri harus ditalak suaminya, kemudian melewati masa ‘iddah dan melakukan akad baru, Jika istri memaksa melakukan pernikahan lagi sebelum bercerai, maka pernikahannya otomatis tidak sah dan batal, sebagaimana Syekh Wahbah az-Zuhaili menyebut tadi ”. tutup pak penghulu.








